BerandaKabar PondokDSPAMajelis Tanya Jawab Bersama Tim Syar'i

Majelis Tanya Jawab Bersama Tim Syar’i

- Advertisement -spot_img

Darusy Syahadah-Santri mengikuti Majelis Tanya Jawab bersama tim syar’i seputar Akidah, Fikih, dan Tazkiyatun Nafs.

Majelis tersebut dilaksanakan di Masjid Baitul Makmur (untuk santriwan) dan Masjid putri (untuk santriwati).

Acara yang diinisiasi oleh Asatidzah dari Tim Syar’i Ponpes Islam Darusy Syahadah itu dimulai pukul 19:30 (bakda shalat Isya’) sampai selesai.

Dengan dipandu oleh Ustadz Auliya Syuhada selaku moderator dan Ustadz Khoirud Da’i, Lc. serta Ustadz Khoirul Amrullah, Lc. sebagai pemateri, seluruh santri diminta untuk menuliskan beberapa pertanyaan di lembar kertas.

Kurang lebih sekitar 360 pertanyaan terkumpul dari rasa ingin tahu santri (baik putra maupun putri).

Materi yang ditanyakan adalah seputar Akidah, Fikih, dan Tazkiyatun Nafs.

Majelis Tanya Jawab Bersama Tim Syar'i
Foto Dok. (kanan ke kiri) Ustadz Khoirud Da’i, Lc., Ustadz Auliya Syuhada, Ustadz Khoirul Amrullah, Lc.

Beberapa pertanyaan yang dibahas pada majelis ini adalah

1. Apakah orang yang bermazhab Syafi’iyah harus berakidah Asy’ariyah?

Jawab: Orang yang bermazhab Syafi’iyah tidak harus berakidah Asy’ariyah karena Asy’ari dan Syafi’i bukanlah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.

Asy’ariyah adalah salah satu mazhab Akidah, sedangkan Syafi’iyah adalah salah satu mazhab Fikih. Wallahu a’lam.

2. Apakah ‘haquth thariq‘ (hak jalan) itu memang ada?

Jawab: Tidak ada buah-buahan yang menjadi hak jalan karena jalan bukanlah mukallaf (orang yang terkena hukum syar’i).

Seyogyanya pemerintah meminta pemilik pohon untuk memotong ranting yang sampai ke jalan. Jika tidak mau maka akan dipotong paksa.

Ketika menemukan buah-buahan di jalan, maka sebaiknya diumumkan ke sekitar siapa sang pemilik buah itu.

Majelis Tanya Jawab Bersama Tim Syar'i
Foto Dok. Majelis Tanya Jawab Bersama Tim Syar’i di Masjid Darusy Syahadah Putri

Jika telah sampai pada waktu yang kira-kira sang pemilik sudah tidak mencarinya, maka boleh diambil dengan mengakadkan ‘tamallaktu‘ (aku jadikan ini hak milikku).

Jika suatu hari sang pemilik buah memintanya, maka yang memakannya wajib untuk mengganti. Wallahu a’lam.

3. Apa hukum berwudhu di kamar mandi?
Jawab: Makruh karena dikhawatirkan terkena najis yang ada di kamar mandi. Wallahu a’lam.

Demikian beberapa pertanyaan yang ditanyakan dan dijawab dalam forum tersebut. Semoga dengan diadakannya majelis tanya jawab ini bisa menambah wawasan dan pemahaman santri terkait ilmu syar’i.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami