Daftar Isi
Jagad media sosial, akhir-akhir ini dihebohkan dengan viralnya video ceramah seorang ustadz yang menyebutkan bahwa di akhir zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan seorang laki-laki menikahi lima puluh wanita.
Tanpa mengetahui apa landasan dari pernyataan ustadz tersebut.
Selama ini penulis belum mendapatkan dalil, baik Al-Qur’an maupun hadits yang menjadi landasan pernyataan ustadz tersebut.
Namun barangkali, hadits berikut yang menjadi acuannya.
Disebutkan riwayat Shahih Al-Bukhari, dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَكْثُرَ الْجَهْلُ، وَيَكْثُرَ الزِّنَا، وَيَكْثُرَ شُرْبُ الْخَمْرِ، وَيَقِلَّ الرِّجَالُ وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ، حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِد
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu, merajalelanya kebodohan, banyaknya perzinaan, maraknya minum khamr, jumlah laki-laki sedikit sedangkan jumlah perempuan banyak, sampai-sampai lima puluh perempuan berada di naungan satu laki-laki.” (HR. Bukhari no. 81 Bāb Al-Ilm)
Hadis sahih ini mengabarkan bahwa di akhir zaman kelak, jumlah perempuan akan berkali lipat banyaknya dari laki-laki.
Dalam Fathul Bāri bi Syarhi Shahīh Al-Bukhāri disebutkan, fenomena ini terjadi karena beberapa faktor, salah satunya fitnah akhir zaman yang menyebabkan banyak peperangan. Sehingga para laki-laki yang ikut serta dalam pertempuran banyak yang gugur.
Di samping itu, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga mengemukakan bahwa banyaknya jumlah perempuan ini merupakan takdir yang Allah kehendaki, lantaran akan ada banyak bayi perempuan yang lahir, sedangkan kelahiran bayi laki-laki cenderung sedikit.
Jadi hadits di atas tidak menyebutkan bahwa di akhir zaman laki-laki dihalalkan menikahi 50 wanita.
Hadits tersebut hanya menyebutkan perbandingan jumlah antara laki-laki dan perempuan di akhir zaman, bukan kehalalan menikahi wanita di akhir zaman.
Maksud Lima Puluh Perempuan Berbanding dengan Satu Laki-laki
Faktor kedua, bisa juga bermakna majazi, dengan kata lain, 50 bukanlah patokan atau standar jumlah, melainkan untuk menggambarkan banyaknya perempuan di masa itu.
Penyebutan jumlah 50 bisa diartikan dari dua makna, yang pertama makna hakiki, yakni perbandingan jumlah perempuan dan laki-laki 50 banding 1.
Kata الْقَيِّمُ dalam hadits ini bermakna من يقوم بأمرهن (seseorang yang memenuhi kebutuhan mereka).
Dengan kata lain, di akhir zaman kelak, seorang laki-laki akan bertanggung jawab atas 50 perempuan, baik ibunya, istri-istrinya, anak-anaknya, kerabatnya maupun yang lainnya.
Argumen kedua ini mengacu pada hadis lain dalam Shahih Al-Bukhari yang menyebutkan jumlah berbeda.
Sebagaimana diriwayatkan Abu Musa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَطُوفُ الرَّجُلُ فِيهِ بِالصَّدَقَةِ مِنَ الذَّهَبِ، ثُمَّ لَا يَجِدُ أَحَدًا يَأْخُذُهَا مِنْهُ، وَيُرَى الرَّجُلُ الْوَاحِدُ يَتْبَعُهُ أَرْبَعُونَ امْرَأَةً يَلُذْنَ بِهِ مِنْ قِلَّةِ الرِّجَالِ وَكَثْرَةِ النِّسَاءِ
“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat seseorang berkeliling membawa sedekah emas, namun ia tak menemukan seorang pun yang mau menerimanya.
(Di masa itu juga) seorang laki-laki terlihat diikuti 40 perempuan, mereka berlindung padanya lantaran sedikitnya jumlah laki-laki dan banyaknya perempuan.” (HR Bukhari no. 1414)
Laki-laki Hanya Diizinkan Menikahi 4 Wanita
Adapun berkaitan dengan batasan kebolehan laki-laki menikahi wanita sudah jelas.
Yaitu laki-laki hanya diizinkan menikahi empat wanita, tidak boleh lebih kecuali baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طابَ لَكُمْ مِنَ النِّساءِ مَثْنى وَثُلاثَ وَرُباعَ
Artinya: “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi; dua, tiga, atau empat.” (QS. An-Nisa’: 3)
Berkaitan ayat di atas Ibnu Katsir menjelaskan, ‘Nikahilah wanita mana pun yang kamu sukai selain dari anak yatim: jika kamu suka, boleh menikahi mereka dua orang; dan jika suka, boleh tiga orang; dan jika kamu suka, boleh empat orang.’
Berdasarkan ayat di atas kaum lelaki yang hanya boleh menikahi empat orang wanita.
Maka dalilnya berasal dari ayat ini, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan jumhur ulama, mengingat makna ayat mengandung pengertian dibolehkan dan pemberian keringanan.
Seandainya diperbolehkan mempunyai istri lebih dari itu (yakni lebih dari empat orang), niscaya hal ini akan disebutkan oleh firman-Nya.
Imam Syafii rahimahullah mengatakan, ‘Sesungguhnya sunah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang menjelaskan wahyu dari Allah telah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang wanita.’
Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ini telah disepakati di kalangan para ulama.
Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Gailan ibnu Salamah As-Saqafi masuk Islam; saat itu ia mempunyai sepuluh orang istri.
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
“Pilihlah olehmu di antara mereka empat orang saja.” (HR. Ahmad)
Hadits di atas menunjukkan bahwa seandainya diperbolehkan menghimpun lebih dari empat orang istri, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbolehkan tetapnya semua istri Gailan yang sepuluh orang itu, mengingat mereka semua masuk Islam.
Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Gailan memegang yang empat dan menceraikan selainnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh memiliki istri lebih dari empat orang dengan alasan apa pun.
Menurut riwayat lain yang ada pada Imam Abu Daud dalam riwayat Al-Haris ibnu Qais, Umairah Al-Asadi pernah mengatakan, ‘Aku masuk Islam dalam keadaan mempunyai delapan orang istri.
Lalu aku tuturkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka beliau bersabda: “Pilihlah olehmu di antara mereka empat orang saja.”‘
Dari Naufal ibnu Mu’awiyah Ad-Daili yang mengatakan bahwa ketika dirinya masuk Islam, ia mempunyai lima orang istri.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Pilihlah empat orang istri saja, mana yang kamu sukai, dan ceraikanlah yang lainnya.”
Ia mengatakan, ‘Maka aku menjatuhkan keputusanku terhadap seorang di antara mereka yang paling lama menemaniku, yaitu seorang wanita yang sudah tua lagi mandul, sejak enam puluh tahun yang silam, lalu aku ceraikan dia.’ (Diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Musnadnya)
Berdasarkan hadits-hadits di atas bahwa laki-laki hanya diizinkan menikahi empat wanita, tidak boleh lebih.
Hukum ini tidak mansukh (dihapus) sampai hari Kiamat.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Author: Yazid Abu Fida