BerandaKonsultasiStatus Harta Gono-Gini

Status Harta Gono-Gini

- Advertisement -spot_img

tentang-harta-gono-gini

Dijawab oleh: Ust. Arif Manggala, Lc

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Pak ustadz saya sedang menghadapi perselisihan dengan istri saya dimana hal itu berujung pada perceraian, yang menjadikan pertanyaan adalah apakah saya harus membagi harta dengan isteri saya atau istilahnya harta gono-gini. Terus berapa bagian masing-masing? Jazakumullah khairan.

Jawaban:
Al hamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah pada baginda Nabi Muhammad saw, keluarga serta seluruh para sahabatnya.

Harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan atau harta benda yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu dan menjadi harta bersama.

Sedangkan harta dalam sebuah keluarga mempunyai tiga kemungkinan:
Pertama, harta miliki suami saja. Yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa ada sedikit pun kepemilikan istri pada harta itu. Misalnya harta yang dimiliki suami sebelum menikah.

Kedua, harta milik istri saja. Yaitu harta yang dimiliki oleh istri tanpa ada sedikit pun kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta yang dimilik istri sebelum menikah, atau harta yang diperoleh istri dari hasil kerjanya sendiri.

Ketiga, harta milik bersama. Misalnya harta yang dihibahkan seseorang kepada suami istri, atau harta benda semisal rumah, tanah, atau lainnya yang dibeli dari uang mereka berdua, atau harta yang mereka peroleh setelah menikah dan suami serta istri sama-sama kerja yang menghasilkan pendapatan dan sebagainya. Yang ketiga inilah yang kemudian diistilahkan dengan harta gono-gini.

Bagaimanakah status harta gono-gini jika terjadi perpisahan antara suami istri, baik pisah karena wafat atau karena cerai?

Sebenarnya di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gono-gini, Islam hanya memberika rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah bersama, diantaranya adalah :

Pembagian harta gono-gini tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Qur’an disebut dengan istilah “ash-Shulhu“ yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami istri) setelah mereka berselisih.

Allah subhanhu wa ta’ala berfirman :

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).“ (QS: An Nisa’ : 128 )

Ayat di atas menerangkan tentang perdamaian yang diambil oleh suami istri setelah mereka berselisih. Biasanya di dalam perdamaian ini ada yang harus merelakan hak-haknya, pada ayat di atas, istri merelakan hak-haknya kepada suami demi kerukunan antar keduanya. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Dari Amru’ bin Auf al-Muzani dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallu ‘Alaihi Wassallam bersabda: ”Perdamaian adalah boleh di antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram.“ (HR: Abu Dawud, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Tirmidzi)

Begitu juga dalam pembagian harta gono-gini, salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian haknya demi untuk mencapai suatu kesepakatan.

Dengan jalan perdamaian ini, pembagian harta gono-gini bergantung pada musyawarah antara suami istri. Bisa jadi suami mendapat 50% dan istri 50% atau suami mendapat 40% dan istri 60%, pun suami bisa mendapat 60% dan istri 40%, dan boleh pula pembagian dengan nisbah (prosentase) yang lain. Semuanya dibenarkan syara’, selama merupakan hasil dari perdamaian yang telah ditempuh berdasarkan kerelaan masing-masing. Tidak ada keharusan harta gono-gini itu dibagi sama 50% antara suami dan isteri, meskipun dalam undang-undang peradilan agama disebutkan bahwa masing-masing suami isteri berhak mendapat seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Namun ketentuan dalam undang-undang peradilan Agama ini bukanlah suatu putusan hukum yang mengikat, sehingga harta itu harus dibagi sama 50%. Akan tetapi pendapat yang benar dalam pembagian harta gono gini adalah dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri.

Wallahu a’lam bishshawab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami