BerandaKajianHaditsSyarh Hadits Arba’in An Nawawi

Syarh Hadits Arba’in An Nawawi

- Advertisement -spot_img

Oleh: Yazid Abu Fida’

HADITS PERTAMA

 عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .

رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة

Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khaththab radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.

(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dalam kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .

Kedudukan Hadits

Hadits ini adalah Hadits shahih yang telah disepakati keshahihannya, ketinggian derajatnya dan didalamnya banyak mengandung manfaat. Imam Bukhari telah meriwayatkannya pada beberapa bab pada kitab shahihnya, juga Imam Muslim telah meriwayatkan hadits ini pada akhir bab Jihad.

Hadits ini dibanding hadits-hadits yang lain adalah hadits yang sangat terkenal, tetapi dilihat dari sumber sanadnya, hadits ini adalah hadits ahad, karena hanya diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Dari Umar hanya diriwayatkan oleh ‘Alqamah bin Abi Waqash, kemudian hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Ibrahim At Taimi, dan selanjutnya hanya diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id Al Anshari, kemudian barulah menjadi terkenal pada perawi selanjutnya. Lebih dari 200 orang rawi yang meriwayatkan dari Yahya bin Sa’id dan kebanyakan mereka adalah para Imam.

Urgensi Hadits

Hadits ini salah satu pokok penting ajaran Islam. Imam Ahmad dan Imam Syafi’I berkata : “Hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu.” Begitu pula kata imam Baihaqi dll. Hal itu karena perbuatan manusia terdiri dari niat didalam hati, ucapan dan tindakan. Sedangkan niat merupakan salah satu dari tiga bagian itu. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i, “Hadits ini mencakup tujuh puluh bab fiqih”, sejumlah Ulama’ mengatakan hadits ini mencakup sepertiga ajaran islam.

Abu Dawud berkata, “Sesunguhnya hadits ini, setengah dari ajaran Islam. Karena agama Islam terdiri dari perkara dzahir, yaitu yang berupa amalan dan mencakup perkara batin yang berupa niat.”

Para ulama gemar memulai karangan-karangannya dengan mengutip hadits ini. Di antara mereka yang memulai dengan hadits ini pada kitabnya adalah Imam Bukhari. Imam An Nawawi memulai dengan hadits ini dalam tiga kitabnya, yaitu Riyadhush Shalihin, Al Adzkar dan Al Arba’in An Nawawiyyah.

Abdurrahman bin Mahdi berkata : “Bagi setiap penulis buku hendaknya memulai tulisannya dengan hadits ini, untuk mengingatkan para pembacanya agar meluruskan niatnya”.

Memulai tulisan dengan hadits ini terdapat pelajaran, hendaknya setiap penuntut ilmu selalu meluruskan niatnya untuk mengharap wajah Allah dalam belajar dan beramal kebaikan.

Sebab Turunnya Hadits ini

Hadits ini memang muncul karena adanya seorang lelaki yang ikut hijrah dari Makkah ke Madinah untuk mengawini perempuan bernama Ummu Qais. Dia berhijrah tidak untuk mendapatkan pahala hijrah karena itu ia dijuluki Muhajir Ummu Qais.

Ath Thabrani meriwayatkan di dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir, melalui perawi yang tsiqat (dapat dipercaya), dari Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya di antara kami ada seseorang melamar wanita yang bernama Ummu Qais. Namun wanita tersebut enggan menikah dengannya. Hingga Ummu Qais berhijrah. Kemudian orang tersebut juga ikut berhijrah. Selanjutnya menikahi Ummu Qais. Maka kami menyebutnya Muhajir Ummu Qais.

Pelajaran yang Dapat Diambil dari Hadits

1. Pentingnya Niat

Niat secara bahasa artinya Al Qasdu yaitu tujuan. Sedang secara istilah niat adalah tujuan yang diiringi dengan perbuatan.

Niat sangat penting sekali dalam dalam ibadah. Para ulama sepakat, bahwa amal yang dikerjakan oleh seorang mukmin tidak dianggap benar secara syar’I dan mendatangkan pahala bagi pelakunya kecuali dengan niat.

Niat dalam ibadah, seperti shalat, puasa, haji dan lain-lain merupakan salah satu rukun dalam ibadah tersebut. Maka ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali dengan niat.

Manurut Al Khathabi, sah tidaknya amal bergantung pada niatnya. Juga Syaikh Muhyidin An-Nawawi menerangkan bahwa niat menjadi syarat sahnya amal. Sehingga seseorang yang meng-qadha sholat tanpa niat maka tidak sah Sholatnya, walahu a’lam

2. Waktu dan Tempat Niat

Waktu berniat adalah awal ketika beribadah, seperti takbiratul ihram ketika shalat, Ihram ketika haji. Adapun puasa cukup berniat sebelum melaksanakan puasa karena sulitnya menyertakan niat ketika fajar.

Sedang tempat niat niat di hati dan tidak disyaratkan untuk melafadzkannya kecuali ketika haji. Sebagian ulama (Syafi’yyah) membolehkan melafadzkan niat untuk membantu menghadirkan niat dalam hati.

3. Niat Melaksanakan Kebaikan

Dari hadits ini dapat dipahami, barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan, kemudian ia terhalang karena adanya udzur seperti sakit atau meninggal maka ia akan mendapatkan pahala. Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sebagaimana dia riwayatkan dari Rabbnya Yang Maha Suci dan Maha Tinggi:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ : فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَةَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ  ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً . رَوَاهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيْحِهِمَا بِهَذِهِ الْحُرُوْفِ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan dan keburukan, kemudian menjelaskannya. Barangsiapa yang berniat melaksanakan kebaikan kemudian dia tidak mengamalkannya, maka dicatat disisi-Nya sebagai satu kebaikan penuh. Dan jika dia berniat melakukan kebaikan dan kemudian melaksanakannya maka Allah akan mencatatnya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat bahkan hingga kelipatan yang banyak. Dan jika dia berniat melaksanakan keburukan kemudian dia tidak melaksanakannya maka baginya satu kebaikan penuh. Sedangkan jika dia berniat melaksanakan keburukan kemudian dia melaksanakannya maka Allah mencatatnya sebagai satu keburukan.” (Riwayat Al Bukhari dan Muslim dalam kedua shahihnya dengan redaksi ini).

Al Baidhawi berkata, “Amalan tidak sah tanpa niat. Karena niat tanpat amal akan diberi pahala. Sedang amal tanpa niat akan sia-sia. Permisalan niat dalam amal seperti ruh dalam jasad. Maka jasad tidak tersisa tanpa adanya ruh. Dan ruh tidak tampak di dunia ini tanpa menempel pada jasad.”

4. Wajibnya Hijrah

Hijrah adalah berpindah dari negri kafir ke negri Islam. Hijrah hukumnya wajib ketika tidak memungkinkan untuk idzharud din (menampakkan agama). Hukum wajibnya hijrah ini tetap berlaku dan tidak terikat dengan waktu (hijrahnya Nabi dari Makkah ke Madinah).

Adapun berkenaan dengan Sabda Nabi, “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah.” Maksudnya tidak ada hijrah dari Makkah setelah penaklukannya karena Makkah telah menjadi Darul Islam (negri Islam). Wallahu a’lam

Maraji’:

  1. Hadits Arba’in An Nawawi
  2. Dr. Mushthafa Al Bugha dan Muhyiddin Mistu, Al Wafi Fi Syarh Al Arba’in An Nawawiyyah.
  3. Hadits Arba’in An-Nawawi dengan Syarah Ibnu Daqiqil ‘Ied
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami