BerandaKonsultasiApakah Lembaga Pendidikan Wajib Mengeluarkan Zakat?

Apakah Lembaga Pendidikan Wajib Mengeluarkan Zakat?

- Advertisement -spot_img

18-kelas-unit-putri4 8-kelas-kmi

Dijawab Oleh: Ust. Arif Manggala, Lc.

Pertanyaan:

Bismillah, apakah sebuah lembaga pendidikan yang dimiliki sebuah yayasan, dikenakan kewajiban mengeluarkn zakat setiap tahunnya? Karena saat ini dunia pendidikan sudah beririsan dengan dunia bisnis, disisi yang lain omset pendapat pertahunnya pun terkadang sampai angka milyaran. Mohon pencerahannya…jazakumullah khairan.

Jawaban:

Al hamdulillah, shalawat dan semoga selalu tercurah pada baginda Nabi Muhammad saw, keluarga serta seluruh para sahabatnya.

Sebelum masuk pada inti persoalan ada baiknya kita memahami perkara kaitannya dengan harta kepemilikan umum. Harta dengan status kepemilikan umum adalah harta yang ditujukan untuk kemaslahatan bersama, bukan milik perorangan atau golongan tertentu. Misalnya harta Baitul mal, lembaga pendidikan, lembaga sosial dll.

Adapun lembaga pendidikan jika dilihat dari kepemilikan dan tujuannya ada beberapa macam.
1. Milik pribadi dan mencari profit keuntungan, artinya lembaga itu jika mendapatkan keuntungan akan dinikmati oleh pemilik atau pengelolanya, maka lembaga ini jika memiliki harta mencapai nishab wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun.
2. Milik umum, artinya tidak dimiliki pribadi siapa pun, murni untuk kepentingan sosial. Lembaga ini jika memiliki harta mencapai nishab tidak wajib mengeluarkan zakat. Bahkan jika seandainya lembaga pendidikan atau lembaga sosial ini menggunakan dananya dalam kegiatan investasi, dagang atau bisnis tetap tidak ada kewajiban zakat. Sebab lembaga ini statusnya sama dengan wakaf. Sedangkan harta wakaf tidak terkena kewajiban zakat, dengan alasan:
a. Harta kepemilikan umum tidak ada yang memilikinya atas nama pribadi, sedangkan Syarat wajibnya zakat apabila harta tersebut menjadi milik seseorang secara sempurna.
b. Bahwasannya zakat merupakan pemindahan hak milik kepada orang lain, sangat tidak masuk akal jika memberikan sesuatu yang bukan miliknya.
3. Milik negara, semua aset milik negara pada dasarnya adalah milik umum bukan milik perorangan sama dengan Baitul maal. Sehingga harta milik negara tidak terkena kewajiban zakat.
Dan masuk dalam kategori diatas adalah semua harta yang terkumpul untuk tujuan amal kebaikan, seperti dakwah, membangun masjid, menyantuni fakir miskin, sekolahan serta kegiatan sosial lainnya yang bukan milik perorangan maka hukumnya sama dengan harta wakaf dan tidak terkena zakat. Imam Al-Kasani Al-Hanafi dalam Badai’u Shana’i berkata: “Tidak wajib zakat atas binatang ternak yang telah diwakafkan dan juga kuda yang telah diwakafkan untuk berperang, dikarenakan semuanya itu tidak berpemilik. Padahal zakat merupakan pemindahan hak milik, sedangkan sangat tidak masuk akal memberikan sesuatu yang bukan miliknya”.
Sebagaimana hal itu juga difatwakan oleh lajnah daimah Lil buhuts wal ifta Arab Saudi.

Wallahu a’lam bishshawab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami