BerandaKonsultasiHukum Kotoran Binatang

Hukum Kotoran Binatang

- Advertisement -spot_img

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum kotoran binatang, apakah najis atau tidak?

 

Jawaban:

Alhamdulillah shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kotoran dan kencing binatang, apakah najis atau suci?

Ulama Hanafiyah dan madzhab Syafi’i, berpendapat bahwa seluruh kontoran hewan itu najis baik hewan yang halal dimakan ataukah hewan yang tidak halal dimakan. Dalil yang menjadi landasan pendapat mereka adalah:

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu beliau menceritakan:

خَرَجَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ فَقَالَ الْتَمِسْ لِى ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ. قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ  إِنَّهَا رِكْسٌ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pergi untuk buang hajat. Beliaupun menyuruhku,  “Carikan tiga batu untukku.” Akupun membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran kering itu, sambil bersabda, “Ini Najis.” (HR. Ahmad 3757, Tirmudzi 17, Ad-Daruquthni, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak kotoran yang diberikan oleh Ibnu Mas’ud dan beliau memberikan alasan yaitu ‘kotor’ yang berarti najis dan ini mencakup kotoran hewan yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan. Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menghilangkan najis selesai buang hajat, dan najis tidak menghilangkan najis.

  1. Para ulama bersepakat tentang najisnya kotoran manusia, maka kotoran hewan juga demikian bahkan lebih patut untuk dinyatakan najis karena manusia lebih mulia daripada hewan.
  2. Karena kotoran ini keluar dari dua jalan. Sedangkan semua yang keluar dari dua jalan ini hukumnya najis.

Sedangkan ulama Malikiyyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci. Dalil yang menjadi landasan mereka adalah:

  1. Keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:

كَانَ يُصَلِّى فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ

Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202).

  1. Keterangan Al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu:

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di kandang kambing. Jawab beliau, “Lakukanlah shalat di kandang kambing, karena itu berkah.” (HR. Ahmad 19042, Abu Daud 184, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kita bisa memastikan, orang yang shalat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat shalat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.

  1. Keterangan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا ، فَانْطَلَقُوا

Datang beberapa orang dari suku Ukl dan Urainah. Mereka pun sakit karena tidak kuat dengan cuaca Madinah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk datang ke peternakan onta, dan agar mereka minum air kencingnya dicampur susunya. Mereka pun berangkat dan melakukan saran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 233, Muslim 4447 dan yang lainnya).

Memasukkan barang najis, hukumnya terlarang. Karena semua yang najis pasti haram. Dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan secara sengaja memilih benda haram untuk dijadikan obat. Ketika kencing onta boleh dikonsumsi, ini menunjukkan bahwa kencing onta tidak najis.

  1. Keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk

خَرَجْنَا إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيَذْهَبُ يَلْتَمِسُ الْمَاءَ فَلاَ يَرْجِعُ حَتَّى يَظُنَّ أَنَّ رَقَبَتَهُ سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ فَيَجْعَلُ مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ

Kami berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. (HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131).

Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, tidak najis.

 

Kesimpulan

Pendapat yang menyatakan bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci merupakan pendapat lebih rajih dengan beberapa alasan berikut:

Pertama: Dalilnya lebih jelas dan lebih sesuai dengan masalah.

Kedua: Tidak ada keterangan yang jelas tentang jenis kotoran hewan apakah yang ditolak oleh Nabi saw, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas dan hadits Abu Hurairah maka kemungkinan besar ia adalah kotoran hewan yang tidak halal dagingnya. Bahkan sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan. Wallahu a’lam.

Ketiga: Tidak tepat menyamakan kotoran hewan secara umum dengan kotoran manusia sebab kenajisan kotoran manusia telah ditetapkan oleh dalil. sementara sebagian dalil yang lain menetapkan bahwa sebagian kotoran hewan adalah suci.

Keempat: Alasan bahwa ia keluar dari dua jalan sehingga dihukumi najis, maka kami katakan, dalil telah menetapkan bahwa tidak semuanya demikian, sebab telur yang keluar dari jalan belakang tidak dihukumi najis. Wallahu a’lam bish shawab.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami