BerandaFikihFikih NazilahBerjuang Lewat Jalur Demokrasi dan Parlemen Dalam Negara Sekuler

Berjuang Lewat Jalur Demokrasi dan Parlemen Dalam Negara Sekuler

- Advertisement -spot_img

Demokrasi dan Pemilu Menurut Islam

Dalam permasalahan orang Islam yang berjuang lewat demokrasi dan parlemen, ada beberapa hal yang (seharusnya) telah menjadi perkara yang disepakati oleh seluruh ulama Islam, dan ada beberapa hal yang masih menjadi ajang perbedaan pendapat mereka.

 

Hal yang (seharusnya) Disepakati
Hal-hal yang (seharusnya) telah menjadi perkara yang disepakati oleh seluruh ulama Islam dalam masalah demokrasi dan parlemen adalah:
1. Bahwasanya kedaulatan tertinggi dan hak menetapkan hukum (halal dan haram) adalah milik Allah semata.
2. Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan/politik yang berdiri di atas landasan kesyirikan akbar, karena menetapkan kedaulatan tertinggi dan hak menetapkan hukum (halal dan haram) adalah milik makhluk (manusia, yaitu rakyat atau wakil rakyat).
3. Wewenang dan pekerjaan utama dari parlemen adalah perbuatan kekafiran dan kesyirikan, yaitu membuat undang-undang atau menetapkan halal dan haram secara indipenden (yaitu berdasar hawa nafsu dan keinginan manusia belaka) tanpa terikat dengan kewajiban tunduk kepada hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Hal yang Diperselisihkan
Selanjutnya, permasalahan yang menjadi lahan perbedaan pendapat yang tajam antara para ulama kontemporer dalam tema ini adalah hukum memperjuangkan Islam lewat jalur parlemen dalam negara sekuler.

Kelompok yang Memperbolehkan
Mayoritas jama’ah minal muslimin di dunia memperbolehkan (sebagian bahkan mensunahkan atau mewajiban) perjuangan Islam lewat jalur parlemen di negara sekuler. Di antara jama’ah-jama’ah tersebut adalah Ikhwanul Muslimin sedunia (Mesir, Tunisia, Aljazair, Indonesia, Yaman, Kuwait, Turki, Yordania, Sudan, dan lainnya), Hammas (Gaza, Palestina), Harakah An-Nahdhah Al-Islamiyah (Tunisia), FIS (Aljazair), Masyumi (Indonesia), Paartai Refah dan penerusnya (Turki), PAS (Malaysia), dan lain-lain.
Di antara ulama kontemporer yang menyatakan masyru’nya (sebagian menyatakan boleh, sebagian menyatakan sunnah, atau bahkan wajib) perjuangan Islam lewat jalur parlemen di negara sekuler adalah:
1. Al-Muhaddits Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam Al-Kitab was Sunnah Yajibu an Yakuunaa Mashdara Al-Qawaanin fi Mishra, hlm. 40-41.
2. Ustadz Hasan Al-Banna (Mesir) dalam Majmu’atu Rasail Al-Imam Asy-Syahid Hasan Al-Bana, hlm. 322 dst.
3. Dr. Abdullah Azzam dalam Fi Zhilal Surat At-Taubah, hlm. 134-135.
4. Ustadz Fathi Yakan dalam Adhwa’ ‘ala At-Tajribah An-Niyabiyah Al-Islamiyah fi Lubnan, hlm. 197 dst.
5. Dr. Manna’ bin Khalil Qathan dalam Mu’awwiqat Tathbiq Asy-Syari’ah Al-Islamiyah hlm. 165-166.
6. Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar (Kuwait) dalam Hukmul Musyarakah fil Wizarah wal Majalis An-Niyabiyah.
7. Dr. Abdul Majid Az-Zindani (Yaman), beliau bahkan menjadi wakil presiden Yaman pada era Ali Abdullah (Ghaira) Shaleh.
8. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (Mesir dan kemudian Qatar) dalam Min Hadyil Islam Fatawa Mu’ashirah Yusuf Al-Qaradhawi hlm. 425-447 dan Min Fiqhi Ad-Daulah.
9. Dr. Abdurrahman Abdul Khaliq (Kuwait) dalam Masyru’iyatud Dukhul fil Majalis At-Tasyri’iyah dan dalam Al-Muslimun wal Amal As-Siyasi.
10. Dr. Abdul Karim Zaidan (Irak dan kemudian Yaman) dalam Buhuts Fiqhiyah Mu’ashirah hlm. 93 dst.
11. Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi (Libya) dalam Tabshirul Mu’minin bi Fiqhi An-Nashr wa At-Tamkin fil Qur’an Al-Karim.
12. Dr. Shalahuddin Abdul Halim Sulthan (Mesir) dalam Musyarakatul Muslimin fil Intikhabat Al-Amrikiyah Wujubuha wa Dhawabituha As-Syar’iyyah.
13. Dr. Munir Al-Bayani dalan An-Nizham As-Siyasi Al-Islami Muqaran bi Ad-Daulah Al-Qanuniyah.
14. Syaikh Kamal Habib dalam makalah Al-Islamiyyun wa Al-Intikhabat An-Niyabiyah.
15. Ustadz Mohammad Natsir dkk
16. Dan lain-lain.

Kelompok yang Melarang
Mayoritas jama’ah jihad dan sebagian jama’ah salafi di dunia mengharamkan perjuangan Islam lewat jalur parlemen dalam negara sekuler.
Di antara ulama yang mengharamkan perjuangan Islam lewat jalur parlemen adalah:
1. Ustadz Sayyid Qutub dalam Fi Zhilalil Qur’an hal. 1013 dan halaman-halaman lainnya.
2. Ustadz Muhammad Qutub dalam Madzahib Fikriyah Mu’ashirah, Waaqi’una Al-Mu’ashir, dan Al-Ilmaniyyun wal Islam.
3. Syaikh Abu Bashir At-Tarthusyi dalam Hukmul Islam fid Dimuqrathiyah wa At-Ta’adudiyah Al-Hizbiyah.
4. Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi dalam Ad-Dimuqtathiyatu Dienun.
5. Syaikh Abdul Ghani bin Muhammad Ar-Rahhal dalam Al-Islamiyyun wa Sarab ad-Dimuqrathiyah.
6. Syaikh Abu Mush’ab As-Suri dalam Da’wah Al-Muqaawamah Al-Islamiyah Al-Aalamiyah.
7. Syaikh Abu Qatadah Al-Filisthini dalam Ju’natul Muthayyabin dan Al-Jihad wal Ijtihad.
8. Dr. Sayid Imam (Abdul Qadir bin Abdul Aziz) dalam Al-Jaami’ fi Thalabil Ilmi Asy-Syarif.
9. Dr. Sa’id Abdul Azhim dalam Ad-Dimuqrathiyyah fil Mizan dan Ad-Dimuqrathiyah wa Nazhariyatul Ishlah fil Mizan.
10. Dr. Yasir Burhami dalam Qishatu Ashabil Ukhdud hlm. 59-61.
11. Dan lain-lain.

Hormati Ijtihad Para Ulama Kelompok Lain
Tidak bisa dipungkiri bahwa masalah perjuangan Islam lewat jalur parlemen adalah masalah ijtihadiyah pada zaman sekarang, bukan masalah yang telah menjadi ijma’ ulama Islam. Masing-masing pihak memiliki kajian dalil dan realita sendiri-sendiri, dan tentu saja hasil tarjihnya juga berbeda-beda.
Syaikh Dr. Athiyah ‘Adlan dalam disertasi doktoralnya (S3) yang berjudul “Al-Ahkam Asy-Syar’iyah fin Nawazil As-Siyasiyah” hal. 324 – 338 pada akhirnya menyimpulkan bahwa:
1. Pendapat yang mengharamkan perjuangan Islam lewat jalur parlemen secara mutlak dalam segala kondisi, tempat, dan waktu adalah pendapat yang tidak benar.
2. Pendapat yang memperbolehkan, mensunahkan, atau mewajibkan perjuangan Islam lewat jalur parlemen secara mutlak dalam segala kondisi, tempat, dan waktu adalah pendapat yang tidak benar.
3. Masalah ini termasuk masalah siyasah syar’iyah, karena ia termasuk bagian dari manahij at-taghyir. Sementara manhaj taghyir itu pada dasarnya adalah ijtihad-ijtihad manusia dalam upaya menegakkan dan memperjuangkan Islam. Dalam arti kata: lebih memilih satu wasilah tertentu daripada wasilah lainnya dan mendahulukan satu wasilah tertentu atas wasilah lainnya. Ini adalah mawarid ijtihad (lahan-lahan garap ijtihad) yang memungkinkan terjadinya perbedaan fatwa di dalamnya akibat perbedaan tempat, waktu, dan kondisi serta perbedaan pertimbangan maslahat dan mafsadah.
4. Karena berstatus masalah yang masih menjadi ajang ijtihad dan ikhtilaf ulama, maka padanya berlaku kaedah umum tidak boleh melakukan tabdi’, tafsiq, takfir, dan ingkar dalam masalah ijtihadiyah. Hal yang selayaknya dilakukan adalah dakwah, diskusi ilmiah, dan saling menasehati di antara sesama pejuang Islam.

Kesimpulan

Kesimpulan yang kurang lebih sama disampaikan oleh Dr. Shalah Ash-Shawi dalam Ats-Tsawabit wal Mutaghayyirat fi Masiratil ‘Amal Islami, hlm. 316 – 332 dan Madkhal ila Tarsyidil Amal Islami hlm. 89 – 137.
Beliau menyebutkan beberapa perkara yang sifatnya baku (tsawabit = qath’iyat = mujma’ ‘alaiha) dalam perjuangan politik lewat jalur partai dan parlemen:
1. Hujjah yang qath’i dan hokum yang tertinggi adalah syariat Allah, bukan hukum selainnya.
2. Demokrasi yang diserukan oleh para propagandis sekulerisme dan hukum positif adalah bukan solusi final yang diinginkan dan diupayakan oleh aktivis Islam melalui jalur parlemen.
3. Hukum asal parlemen sebelum mengakui kedaulatan tertinggi di tangan Allah dan semua hukum/undang-undang harus berlandaskan kepada syariat Allah serta merealisasikannya dalam ucapan dan perbuatan adalah batil dan keluar dari agama Islam.
4. (Bagi para aktivis Islam di parlemen), terminologi kedaulatan hukum dan sumpah untuk menghormati UUD/UU, haruslah dipahami seperti poin no. 1,2, dan 3 di atas. Hal itu harus mereka pahami (dan kemudian mereka praktekkan) saat mereka disumpah di awal masuk sebagai anggota parlemen.

5. Menentang satu bagian dari syariat Allah adalah kekafiran dan menyetujui UU apapun yang menyelisihi syariat Allah adalah kesyirikan.
6. Memahami sepenuhnya bahwa landasan dan barometer wala’ dan bara’ adalah dien Islam, bukan partai atau selainnya.
7. Masyru’ dan tidaknya seorang aktivis Islam berjuang lewat jalur parlemen, juga apakah setelah menjadi anggota parlemen ia boleh/Sunnah/wajib melanjutkan perjuangannya di parlemen ataukah berhenti/mengundurkan diri dari parlemen: sangat tergantung pada bisa dan tidaknya ia mengemban tugas Islam (memperjuangkan penerapan syariat, membela jihad dan kaum muslimin dst) di parlemen.
8. Tidak membatasi perjuangan politik Islam pada perjuangan dalam parlemen/partai politik semata.
9. Membela kelompok-kelompok/elemen-elemen muslim lainnya yang berjuang di luar jalur parlemen (mujahidin, juru dakwah, dst), dan tidak menyerang mereka dengan ucapan, tulisan, maupun perbuatan.
Beliau lantas menyebutkan beberapa perkara yang sifatnya nisbi (mutaghayyirat = zhanniyat = ijtihadiyah) dalam perjuangan politik lewat jalur partai dan parlemen:
1. Masuk dalam parlemen untuk tujuan memperjuangkan Islam.
2. Setelah masuk menjadi anggota parlemen, apakah akan melanjutkan perjuangannya di sana ataukah membekukan / mengundurkan diri dari parlemen.
3. Skala prioritas persoalan yang akan diperjuangkan dan diperbaiki lewat jalur parlemen.
Syaikh Athiyatullah Al-Libi rahimahullah dalam hal ini juga banyak memberikan jawaban tentang persoalan perjuangan lewat jalur parlemen dan hukum para pelakunya, semisal Hammas dan Ikhwanul Muslimin. Lihat misalnya: Al-A’mal Al-Kamilah li Asy-Syaikh Al-Imam Asy-Syahid Al-Mujahid Athiyatillah Al-Libi, juz 1/170-198, 1/229, 1/455, 459, 471-472, dan banyak tempat lainnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh: Ust. Abu Ammar

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami