BerandaKonsultasiFikihApa Hukum Melafalkan Niat Puasa Ramadhan Setelah Shalat Witir?

Apa Hukum Melafalkan Niat Puasa Ramadhan Setelah Shalat Witir?

- Advertisement -spot_img

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nama saya : Tholib
Asal : Blandongan, Karanggede

Pertanyaan
1. Apa hukum melafalkan niat puasa Ramadhan bersama-sama setelah shalat Witir?
2. Apa hukum bilal diantara jeda shalat Tarawih?

Jawab
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

1. Dalam Islam, niat menduduki posisi penting dalam setiap amalan. Sebab, ia menjadi pembeda antara satu amal ibadah dengan amalan lainnya.

Semua Ulama sepakat bahwa setiap amalan itu bergantung pada niatnya.

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallu ‘alaihi wa salam yang diriwayatkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.

Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hanya saja, para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah pelafalan niat itu harus dengan suara yang keras ataukah tidak.

Sebagian berpendapat tidak perlu untuk melafalkan niat dengan keras. Sebab, niat merupakan amalan hati yang cukup di lafalkan dalam hati saja.

Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan bahwa melafalkan niat hukumnya sunah karena mengucapkan niat dengan lisan dapat membantu kemantapan hati.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani.

Sehingga kebiasaan melafalkan niat shaum bersama-sama setelah shalat Witir adalah sesuatu yang baik dan tidak mengapa untuk dilakukan.

Terlebih, dalam Madzhab Syafi’i, niat berpuasa Ramadhan harus selalu dilakukan pada setiap malamnya.

2. Pertanyaan kedua tentang bilal (muadzin) yang menyeru kepada jama’ah pada jeda shalat Tarawih, maka hal itu juga diperbolehkan.

Sebab, sebagian Ulama berpendapat bahwa hukumnya sunah dalam shalat Sunah berjamaah diseru dengan lafal الصلاة جامعة (ash-shalatu jami’ah) atau yang semisalnya.

Sebagaimana boleh juga menyelingi Tarawih dengan kultum dan ceramah.

Wallahu a’lam bishshawab

===============
Dijawab secara ringkas oleh Ust. Arif Manggala, Lc.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami