Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Nama saya : Masikah
Asal : Semarang
Pertanyaan
Jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan tahun lalu, kemudian di bulan Ramadhan berikutnya belum sempat mengqadha’, apakah dia wajib mengqadha’ ditambah dengan fidyah atau hanya salah satunya saja?
Jawab
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh
Jika seseorang menunda untuk mengqadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya disebabkan udzur syar’i maka ia hanya diwajibkan mengqadha’ saja.
Seperti ibu hamil dan menyusui yang khawatir jika berpuasa akan membahayakan diri dan anaknya.
Maka, ketika ia belum sempat mengqadha’ puasa hingga Ramadhan berikutnya hal itu tidak mengapa sebab ada udzur syar’i.
Berbeda halnya jika seseorang menunda untuk mengqadha’ puasa tanpa adanya udzur yang dibenarkan syariat.
Sebenarnya mampu mengqadha, tetapi tidak segera ditunaikan hingga datang Ramadhan berikutnya.
Dalam keadaan seperti itu, selain diwajibkan menqadha’ ia juga harus membayar fidyah.
Wallahu a’lam bishshawab.
Dijawab secara ringkas oleh Ust Khairu Da’i, Lc.