BerandaKonsultasiBagaimana Hukum Menjual Kulit dan Bagian Lain Hewan Qurban ?

Bagaimana Hukum Menjual Kulit dan Bagian Lain Hewan Qurban ?

- Advertisement -spot_img

Kambing Kurban SiluetPertanyaan:

Bagaimanakah hukum menjual kulit dan bagian lain dari hewan qurban seperti kaki atau kepalanya?

Jawab:

Tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban baik itu berupa daging, kulit atau pun kakinya. Bagaimana ia tega menjualnya padahal ia telah memberikan dan mejadikannya persembahan kepada Allah? Orang yang menjual sebagian dari hewan qurbannya seperti orang yang berqurban tidak sempurna; berqurban tanpa kulit, tanpa kepala dan tanpa kaki.

Hal tersebut sesuai dengan riwayat yang disampaikan oeh Ali bin Abi Thalib, beliau berkata:

أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بَدَنِهِ وَأَنْ أًَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَأًجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الجَزَّارَ مِنْهَا. وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا.

“Rasulullah saw memerintahkan kepadaku agar menyembelihkan ontanya kemudian menyedekahkan daging, kulit, serta barang- barang yang dikenakan hewan tesebut dan agar aku tidak membrikan kepada jagal sedikitpun bagian dari hewan qurban tersebut, kemudian Ali bin Abi Thalib berkata: akan tetapi kami memberinya upah dari uang kami”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits diatas dipahami bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat Ali agar menyedekahkan daging, kulit dan juga barang- barang yang ada pada onta itu sekalian. dan bahwasannya Rasulullah saw juga telah menjadikannya sebagai bentuk taqorrub pada Allah. jika halnya demikian maka tidak boleh menjul sedikitpun bagian dari hewan kurban.

Begitu juga tidak boleh memberikan bagian daging kurban kepada tukang jagalnya sebagai imbalan, akan tetapi ia diberikan upah atau bayaran sebagai imbalan atas kerjanya itu. Namun jika tukang jagalnya itu miskin boleh memberikan bagian daging kurban kepadanya karena sebab kefakirannya atau boleh juga memberinya sebagai hadiah.

Larangan diatas berlaku jika bagian hewan qurban itu dijual, namun jika digunakan dan  dimanfaatkan dalam bentuk yang lain, seperti dibikin wadah air, sepatu, atau sandal dan yang lainnya, maka tidak mengapa.

Dan diriwayatkan dari Rasulullah saw, beliau bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ.

“Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya”. (HR. Al Hakim).

Berbeda halnya jika daging kurban itu sudah diterima oleh seseorang, maka ia berhak untuk memakannya atau menjualnya karena barang itu sudah berpindah tangan dan sudah menjadi hak miliknya. Larangan menjual daging atau bagian tubuh hewan qurban itu ditujukan kepada orang yang berqurban bukan kepada orang yang menerima daging qurban.

Wallahu a’lam bishshowab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami