BerandaKonsultasiBolehkah Membagikan daging qurban kepada orang kafir ?

Bolehkah Membagikan daging qurban kepada orang kafir ?

- Advertisement -spot_img

Unta SiluetPertanyaan:

Bolehkah membagikan daging qurban kepada orang kafir?

Jawab:

Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk memberikan daging qurban kepada tetangganya yang kafir sebagai bentuk ta’lif qolb ( menggaet hati ) nya, juga wujud dari berbuat baik kepada tetangga. Serta tidak adanya dalil yang melarang dari hal tersebut. Hal ini masuk dalam keumuman Firman Allah:

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlakku adil terhadap orang- orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orng- otang uang belaku adil”. ( Al Mumtahanah: 8).

Bolehnya memberi orang kafir daging qurban, karena masalah pembagian daging sudah bukan termasuk dari ibadah qurban itu sendiri, sebab ibadah qurban ( nusuk ) hanya terletak pada prosesi penyembelihan saja sebagai bentuk persembahan kepada Allah dan beribadah  kepadaNya. Adapun dagingnya maka hendaknya sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga dan temannya, dan yang sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, tapi jika pembagian kurang atau lebih dari porsi diatas juga tidak mengapa.

Namun jika orang kafir itu memusuhi kaum muslimin maka tidak boleh memberikan dagimg qurban itu kepada mereka, bahkan semestinya mereka wajib dimusuhi dan dilawan, tidak malah diberi sedekah atau membantu mereka. Dan hukum yang demikian itu juga berlaku pada jenis shodaqoh sunnah yang lainnya.

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu dari menjadikan mereka sebagai kawanmu, orang- orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampong halamanmu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang yang dzalim”. (Al Mumtahanah: 9).

Dan rasulullah saw juga memerintahkan Asma’ binti Abi Bakar untuk berbuat baik kepada ibunya dengan memberikan harta dan mencukupi kebutuhannya padahal ibunya masih dalam keadaan musyrik.

Wallahu ‘alam bishshowab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami