BerandaKonsultasiBolehkah Membagikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Bolehkah Membagikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

- Advertisement -spot_img

Pertanyaan:

Bolehkah membagikan daging qurban kepada orang kafir?

Jawab:

Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk memberikan daging qurban kepada tetangganya yang kafir sebagai bentuk ta’liful qalbi (melembutkan hati) nya.

Juga wujud dari berbuat baik kepada tetangga. Serta tidak adanya dalil yang melarang dari hal tersebut.

Hal ini masuk dalam keumuman firman Allah ﷻ

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Bolehnya memberi orang kafir daging qurban disebabkan karena masalah pembagian daging sudah bukan termasuk dari ibadah qurban itu sendiri.

Ibadah qurban (nusuk) hanya terletak pada prosesi penyembelihan saja sebagai bentuk persembahan kepada Allah dan beribadah kepada-Nya.

Adapun dagingnya maka sepertiga hendaknya dimakan, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga dan temannya, kemudian sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin.

Pun jika pembagian kurang atau lebih dari porsi di atas, hal tersebut juga tidak mengapa.

Akan tetapi perlu diperhatikan jika orang kafir itu memusuhi kaum muslimin maka tidak boleh memberikan daging qurban kepada mereka.

Bahkan semestinya mereka wajib dimusuhi dan dilawan, tidak malah diberi sedekah atau membantu mereka. Hukum yang demikian itu juga berlaku pada jenis sedkah sunnah yang lainnya.

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu dari menjadikan mereka sebagai kawanmu, yaitu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 9)

Rasulullah ﷺ juga pernah memerintahkan Asma’ binti Abi Bakar untuk berbuat baik kepada ibunya dengan memberikan harta dan mencukupi kebutuhannya padahal sang ibu masih dalam keadaan musyrik.

Wallahu a’lam bishshawab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami