BerandaKonsultasiBagaimana Sikap Makmum Bila Imam Lupa Tidak Menjahrkan (Mengeraskan Bacaan) Ketika Shalat?

Bagaimana Sikap Makmum Bila Imam Lupa Tidak Menjahrkan (Mengeraskan Bacaan) Ketika Shalat?

- Advertisement -spot_img

Pertanyaan:

Bagaimana sikap makmum jika ternyata imam lupa mengeraskan bacaan pada waktu yang diperintahkan untuk mengeraskannya atau sebaliknya imam mengeraskan bacaan pada waktu shalat yang diperintahkan untuk melirihkannya, kemudian apakah nanti perlu melakukan sujud sahwi?

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Tempat yang diperintahkan untuk mengeraskan bacaan ketika shalat adalah 2 rakaat pertama shalat Maghrib, Isya, dan Subuh.

Sedangkan pada yang selainnya diperintahkan untuk melirihkan bacaan tersebut pada shalat fardhu.

Mengeraskan dan melirihkan bacaan pada tempat-tempat tersebut merupakan bagian dari sunah-sunah shalat.

Adapun jika imam lupa mengeraskan bacaan pada shalat yang seharusnya dilirihkan atau sebaliknya, maka bagi makmum mengingatkannya dengan cara bertasbih dan bagi sang imam untuk membenarkan sekaligus melanjutkan bacaannya tadi tanpa harus mengulanginya dari awal lagi.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata, “Disunnahkan melirihkan bacaan pada shalat Dhuhur dan Ashar, kemudian mengeraskannya pada 2 rekaat pertama shalat Maghrib, Isya dan Subuh.

Mengeraskan bacaan pada tempat yang diperintahkan dan melirihkan bacaan pada tempat yang diperintahkan hukumnya sunah menurut kesepakatan para ulama tanpa ada perbedaan sama sekali.

Adapun dalilnya adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dinukil oleh generasi khalaf dari pendahulunya yaitu para salaf.”

Berkaitan tentang pertanyaan apakah perlu melakukan sujud sahwi atas kesalahan di atas, para ulama berbeda pendapat.

Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa tidak wajib melakukan sujud sahwi disebabkan salah atau lupa dalam mengeraskan atau melirihkan bacaan dalam shalat, karena hal tersebut merupakan bagian sunah-sunah shalat, sedangkan sunah jika ditinggalkan tidak mempengaruhi sahnya shalat, berbeda jika yang ditinggalkan adalah wajib atau rukun shalat sehingga berpengaruh terhadap sahnya shalat.

Tetapi para ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa kesalahan di atas mengharuskan sujud sahwi karena mengeraskan atau melirihkan bacaan pada tempat yang diperintahkan hukumnya wajib, maka bagi yang lupa akan hal itu dia harus melakukan sujud sahwi, meskipun madzhab Maliki mengatakan jika seadainya tidak dilakukan sujud sahwi maka shalatnya tetap sah.

Wallahu a’lam bishshawab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami