Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sepaham saya waktu belajar di Pesantren bahwa wanita haid itu tidak boleh masuk masjid kecuali dalam kondisi mendesak dan setahu saya juga itu sudah disepakati oleh empat madzhab
TetapiΒ setelah saya pulang ke kampung halaman dan ada kajian yang membahas kitab himpunan tarjih muhammadiyah dan di dalam kitab itu membolehkan wanita haid untuk masuk masjid dengan syarat darah haidnya tidak menetes.
AlasanΒ apaΒ yang tertulis di kitab himpunan tarjih Muhammadiyah bahwa wanita haid boleh masuk masjid? Apakah memang ada pendapat lain atau bagaimana?
Jazakumullahu khoiron katsiron
(Jauhar β Banjarnegara)
JAWABAN
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Innal hamda lillaah wasshalaatu wassalaamu βalaa Rasulillaah wa βalaa aalihi wa shahbihi wa man waalaah wa laa haula walaa quwwata illaa billaah. Ammaa Baβdu:
Terkait dengan menetapnya perempuan haid di masjid maka empat madzhab sepakat bahwa hukumnya haram. Hal ini berdasarkan pada :
Pertama : Diqiyaskan dengan junub. Sebagaimana di dalam Al Qurβan Allah berfirman :
ΩΩΩΩΨ§ Ψ¬ΩΩΩΨ¨ΩΨ§ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ ΨΉΩΨ§Ψ¨ΩΨ±ΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩ ΨΩΨͺΩΩΩ ΨͺΩΨΊΩΨͺΩΨ³ΩΩΩΩΨ§ [Ψ§ΩΩΨ³Ψ§Ψ‘: 43]
“β¦dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)⦔ (QS. An-Nisa : 43)
Dikiaskan dengan junub karena haid ini lebih parah daripada junub. Kalau junub tidak boleh maka haid lebih layak untuk tidak diperbolehkan.
Kedua : Hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang berbunyi :
ΩΩΨ₯ΩΩΩΩΩ ΩΨ§Ω Ψ£ΩΨΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ³ΩΨ¬ΩΨ―Ω ΩΩΨΩΨ§Ψ¦ΩΨΆΩ ΩΩΩΨ§Ω Ψ¬ΩΩΩΨ¨Ω
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid untuk perempuan yang haid atau yang junub.” (HR. Abu Dawud)
Ini terkait dengan hukum menetap. Adapun jika hanya sekedar melewati masjid, lewat saja, jika bisa dipastikan aman dari ceceran darah, maka hukumnya tidak sampai haram. Hukumnya makruh saja. Apalagi kalau menghajatkan maka hukumnya tidak lagi makruh tapi hukumnya diperbolehkan. Wallahu Aβlam. [abufajri, Ed.]
Dijawab oleh Ustadz Khairu Da’i, Lc
Bagi yang ingin TanyaUstadz KlikDisini (WhatsApp Only)