BerandaKonsultasiFikihBolehkah Mudhahi Menerima Jatah Daging Kurban Dua Kali?

Bolehkah Mudhahi Menerima Jatah Daging Kurban Dua Kali?

- Advertisement -spot_img

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Nama saya : A. Paiman
Asal : Blagung

Pertanyaan

Di kampung kami ada tiga kurban sapi untuk 21 orang/keluarga yang terdiri kelompok A, B, dan C.

Kelompok A (7 orang/keluarga sudah mendapat hak 1/3 dari sapi A) demikian juga kelompok B dan C.

Setelah 1/3 bagian sudah diambil oleh masing-masing kelompok, daging sapi A,B, dan C yang belum terbagi dikumpulkan jadi satu untuk ditimbang dan dibagi.

Bolehkan masing-masing pihak dari kelompok A,B, dan C tersebut menerima bagian lagi seperti yang dibagikan ke masyarakat?

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh

Bagi panitia, ketika mudhahi ingin berkurban hendaknya diperjelas berapa jatah yang ingin diambil mudhahi dan berapa yang akan dipasrahkan kepada panitia.

Apabila sudah ada kejelasan, maka status yang sudah dipasrahkan kepada panitia bebas dibagi oleh panitia sesuai dengan kebijakan. Termasuk membagikannya lagi kepada mudhahi.

Tentu dengan tetap menimbang asas maslahat dan hendaknya bagi panitia untuk lebih memprioritaskan golongan yang benar-benar membutuhkan.

Sehingga bisa membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang dialami masyarakat.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Salamah bin Al-Akwa’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏”مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ.‏”‏‏

فَلَمَّا كَانَ الْعَام الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي؟

قَالَ ‏”‏كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا.‏”

Siapa saja yang menyembelih hewan kurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.”

Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.” (HR. Bukhari)

Wallahu a’lam bishshawab.

Dijawab secara ringkas oleh Ustadz Khairu Da’i, Lc.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami