BerandaKonsultasiFikihBermakmum Pada Anak Belum Baligh

Bermakmum Pada Anak Belum Baligh

- Advertisement -spot_img

Daftar Isi

Pertanyaan

Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Ustadz, apakah boleh bermakmum kepada anak kecil yang bacaan Al-Qur’annya sudah bagus akan tetapi ia belum baligh?

Nina-Pacitan

Jawaban

Waalaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

Alhamdulillah segala puji hanya bagi Allah Taala dan shalawat semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, serta orang-orang yang teguh berpegang dengan ajaran beliau sampai hari kiamat kelak.

Terkait seorang anak kecil yang menjadi imam shalat, hal tersebut pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kemudian diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut:

كان عمرو بن سلمة يؤم قومه على عهد رسول الله ﷺ وهو ابن ست أو سبع سنين

“Amr bin Salamah mengimami kaumnya di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan dia masih berumur sekitar enam atau tujuh tahun.”

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama Syafi’iyyah berpandangan bahwa sah hukumnya orang yang shalat dengan bermakmum kepada anak kecil yang belum baligh dan sudah tamyiz (dapat membedakan hal baik dan buruk) serta mengerti tentang syarat shalat.

Meski demikian, shalat berjamaah seperti itu hukumnya makruh. Sebab mau bagaimanapun, orang yang sudah baligh masih lebih utama dan lebih pantas menjadi imam, bukan anak kecil.

Selain itu, hukum makruh ini juga dilandasi karena menurut tiga mazhab yang lain selain mazhab Syafi’i, bermakmum pada anak kecil yang belum baligh saat shalat fardhu hukumnya tidak sah.

Di dalam Mausu’ah al-Fiqhiyah (6/202-203) dijelaskan bahwa jumhur fukaha (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) sepakat bahwa salah satu syarat sah imam shalat fardhu adalah baligh.

Adapun menurut mazhab Syafi’i keabsahan shalat dengan imam anak kecil ini berlaku dalam semua shalat, baik itu shalat fardhu ataupun sunah kecuali pada shalat Jumat, tidak boleh bagi anak kecil untuk menjadi imam.

Hal tersebut seperti keterangan yang terdapat dalam kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziri sebagai berikut, Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa orang yang sudah baligh diperbolehkan bermakmum pada anak kecil yang sudah tamyiz dalam shalat fardhu, kecuali dalam permasalahan shalat Jum’at.

Maka dalam mengimami shalat Jum’at ini disyaratkan sudah baligh ketika ia termasuk dalam hitungan 40 orang yang mana shalat Jum’at menjadi tidak sah tanpa bilangan ini. Ketika jumlah mereka (orang yang melaksanakan shalat Jum’at) lebih dari 40 maka boleh anak kecil yang telah tamyiz menjadi imam mereka.” Wallahu alam bishshawab.

Dijawab secara ringkas oleh Ustadz Khairu Dai, Lc.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami