BerandaKonsultasiFikihBolehkah menjamak shalat yang jaraknya kurang dari syarat dibolehkannya?

Bolehkah menjamak shalat yang jaraknya kurang dari syarat dibolehkannya?

- Advertisement -spot_img

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Contoh kasus: Kami dari Boyolali pergi ke Karanganyar ketika Zuhur atau Magrib. Karena kondisi tersebut, kami tidak bisa memastikan apakah saat shalat berikutnya bisa ikut berjamaah atau tidak di masjid yg kita lewati.

Terkadang, kita melewati masjid ketika waktu shalat tiba dan bisa ikut jamaah, terkadang karena jalan macet atau sebab lalinnya kita ketinggalan waktu shalat.

Pertanyaannya, bolehkah menjamak/mengqasar shalat yang jaraknya kurang dari syarat diperbolehkanya menjamak?

Jazakumullahu khairan.

(Sulistiyo – Boyolali)

JAWABAN

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga terlimpah pada Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam.

Safar merupakan salah satu sebab seseorang mendapatkan rukhsah (keringan) dalam beberapa hal, misalnya menjamak dan mengqasar shalat, boleh berbuka puasa saat Ramadhan, meninggalkan shalat Jum’at.

Allah Ta’ala berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”

Kebolehan mengambil keringanan menjamak atau memgqasar shalat apabila safarnya mencapai jarak ±80 km menurut pendapat mayoritas ulama.

Adapun jika jaraknya kurang dari hal tersebut maka tidak boleh melakukan jamak atau qasar shalat.

Wallahu a’lam bishshawab.

Ust. Arif Manggala, Lc. (Staf pengajar PP Darusy Syahadah)

Baca Juga : Menjamak shalat saat sudah hampir sampai tempat tujuan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami