BerandaKonsultasiFikihSalah Niat Karena Lupa, Haruskah Mengulang Shalat?

Salah Niat Karena Lupa, Haruskah Mengulang Shalat?

- Advertisement -spot_img

Daftar Isi

Pertanyaan

Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Ustadz bagaimana jika makmum salah niat shalat karena lupa? Ketika shalat Asar niatnya shalat Zuhur. Apakah shalat makmum sah atau harus mengulang shalatnya? Apakah niat makmum bisa diwakili dengan niat imam, mohon pencerahannya.

Murgani-Mataram Lombok

Jawaban

Waalaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

Alhamdulillah segala puji hanya bagi Allah Ta’ala dan shalawat semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, serta orang-orang yang teguh berpegang dengan ajaran beliau sampai hari kiamat kelak.

Niat merupakan salah satu rukun dalam shalat yang pertama dan paling utama. Bahkan tidak hanya ketika shalat saja, menghadirkan niat yang benar diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya pada setiap amal kebaikan yang kita lakukan.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Bayyinah ayat 5, Allah azza wa jalla berfirman

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.

Juga dalam penggalan hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat masyhur, innamal a‘malu binniyyat (sesungguhnya amal perbuatan itu hanya bergantung pada niatnya).

Para ulama pun telah bersepakat tentang wajibnya berniat ketika memulai shalat sehingga tidak sah shalat seseorang jika tanpa disertai dengan niat. Ibnu Qudamah dan An-Nawawi mengatakan, “Kami tidak mendapati perselisihan pada kewajiban niat dalam shalat, dan shalat tidak sah kecuali dengan niat.” (Al-Mughni 1/336 dan Al-Majmu’ 3/276)

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan tiga komponen penting dalam niat yaitu, qashdu (bermaksud mengerjakan shalat), al-fardhu (menyatakan status kefardhuan atau kesunahan shalat tersebut) dan at-ta’yin (menentukan shalat yang dikerjakannya, seperti Zuhur, Asar, atau yang lain).

Sehingga ketiga hal tersebut harus ada dalam hati seseorang saat mengawali shalat, baik dilafalkan maupun tidak.

Adapun ketika seseorang lupa maupun salah berniat ketika mengerjakan shalat maka shalat yang dia kerjakan tidak sah dan wajib untuk mengulangi dengan niat yang benar.

Niat imam juga tidak bisa mewakili niat makmum sebab niat itu wajib bagi masing-masing hamba yang beribadah. Wallahu alam bishshawab.

Dijawab secara ringkas oleh Ustadz Khairu Dai, Lc.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami