BerandaKonsultasiFikihJual-beli Darah untuk Transfusi

Jual-beli Darah untuk Transfusi

- Advertisement -spot_img

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Afwan ustadz, izinkan saya mengajukan pertanyaan tentang bagaimana hukumnya jual beli darah manusia? Sebagaimana yang terjadi, ketika seseorang yang mengharuskan transfusi darah kemudian dia membeli darah yang ia butuhkan tersebut. Jazakumullah khairan atas jawabannya.

Wa’alaikum salam Warahmatullah Wabarakatuh

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menganugrahkan kesehatan kepada kita. Sungguh kesehatan merupakan nikmat yang sangat besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan harus selalu kita syukuri. Shalawat serta salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kepada keluarga, para shahabat beliau serta orang-orang yang teguh dengan ajaran beliau sampai hari kiamat kelak.

Para ulama’ fikih pada abad dahulu tidak pernah membahas tentang hukum transfus darah. Karena di masa mereka belum pernah dilakukan pemindahan bagian tubuh seseorang ke orang lain. Oleh karena itu, pembahasan ini termasuk pembahasan komtemporer.

Beberapa lembaga fatwa resmi, seperti Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Dewan fatwa kerajaan Saudi), dewan fatwa Al-Azhar dan Majma’ Al-Fiqh Al Islami (Divisi Fikih Rabithah Alam Islami) memfatwakan boleh melakukan transfusi darah demi menyelamatkan nyawa seorang muslim dan itu termasuk tolong-menolong  kebaikan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2)

Namun bagaimana hukum meperjual-belikan darah untuk transfusi?

Jual-beli darah hukumnya haram, karena darah bagian dari organ manusia. Sedang organ manusia tidak boleh diperjual-belikan. Karena memperjualkan organ manusia termasuk menghinakan manusia padahal Allah memuliakan anak Adam. Sebagaimana Allah berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Isra’: 70)

Majma’ Al-Fiqh Al Islami (Divisi Fikih Rabithah Alam Islami) yang bersidang di Makkah pada tahun 1989 memfatwakan, “Hukum mengambil imbalan dari pejualan darah tidak boleh, karena darah termasuk benda yang haram untuk diperjual-belikan berdasarkan nash Al Qur’an yang menyebutkan bahwa darah, bangkai dan babi tidak boleh dijual. Demikian pula disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah bila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan imbalan dari penjualan sesuatu tersebut.” (HR. Ad-Daruquthni)

Diriwayatkan juga dari hadits yang shahih, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memperjual-belikan darah. Terkecuali pada saat darurat untuk tujuan medis. Jika tidak didapatkan orang yang mau mendonorkan darahnya kecuali dengan imbalan, maka dalam keadaan darurat hal yang haram boleh dilakukan. Dengan demikian pembeli boleh memberikan bayaran harga darah dan dosanya ditanggung oleh penjual.

Namun tidak mengapa memberikan uang penghargaan dalam bentuk hibah atau hadiah sebagai pendorong agar orang-orang giat melakukan donor darah demi kemanusiaan. Hal ini boleh dilakukan karena termasuk akad hibah dan bukan jual beli.  Wallahu a’lam bish shawwab.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami