BerandaKajianMemaknai Maulid Nabi

Memaknai Maulid Nabi

- Advertisement -spot_img

Memaknai Maulid Nabi

Oleh Azzam Akhukum Fillah

Sejarah Islam mencatat bahwa tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan hari kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di kemudian hari sebagian kaum muslimin memperingati tanggal tersebut dengan istilah “Maulid Nabi”.

Seiring berjalannya waktu, acara peringatan tahunan tersebut menuai pro-kontra di kalangan kaum muslimin. Apakah merayakan dan memperingati hari yang bertepatan dengan tanggal lahirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan atau tidak?

Hadirnya tulisan ini bermaksud menelisik dan mengkaji secara ilmiah untuk mendudukan perkara yang selama ini menjadi polemik serta perdebatan yang tak kunjung usai bahkan berulang-ulang tiap tahunnya.

Sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya kita selalu membiasakan menilai sesuatu dengan penilaian secara ilmiah; yang bersumber pada dalil-dalil yang ada, tidak sekedar menganalogikan atau hanya sekedar menebak saja. Karena yang demikian itu, tidak baik dalam menyimpulkan sebuah hukum.

Maulid Nabi

Secara ilmiah, untuk mengawali dalam membahas suatu perkara, para ulama selalu memulai dari ta’rif atau lebih dikenal dengan ‘definisi’. Persoalan apapun tentu harus didasari dengan definisi yang disepakati agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam.

Sedangkan ta’rif tersebut harus bersifat jami’ (komprehensif) artinya menghimpun semua unsur yang akan didefinisikan dan mani’ (terbatas) yang berarti mengeluarkan segala hal yang tidak terkait dengan definisi, sehingga pembahasan masalah akan fokus pada hal yang akan dibincangkan.

Ini lah yang perlu diperhatikan, jika seseorang ingin membicarakan sesuatu tapi tidak sepakat dengan definisinya maka bagaimana bisa menyimpulkan hukumnya? Ini pula yang menjadi kelemahan orang-orang sekarang ketika berbicara hukum, dia tidak tahu apa yang dibincangkan.

Dengan demikian, jika pada topik ini kita akan membahas maulid dan apa hukumnya, maka terlebih dahulu harus disepakati apa itu maulid. Karena jika memahami definisinya dengan benar, maka akan bisa mengeluarkan turunan hukumnya.

Dalam bahasa Arab, kata maulid diambil dari asal kata walada-yalidu yang berarti melahirkan, sedangkan kata maulid itu sendiri merupakan bentuk isim zaman yang berarti waktu kelahiran.

Jadi bila disebutkan maulid nabi, maksudnya adalah waktu kelahiran Nabi. Namun ada juga di kalangan masyarakat yang menggunakan kata maulud untuk kata maulud nabi. Padahal jika ditelisik, kata maulud sebenarnya adalah bentuk isim maf’ul yang berarti sesuatu yang dilahirkan. Sehingga bila dikatakan maulud nabi maksudnya adalah ‘nabi yang dilahirkan’ bukan waktu kelahiran nabi.

Jika ada yang menyebutkan maulid itu maksudnya adalah peringatan ulang tahun, maka itu tidak tepat. Karena dalam literatur bahasa Arab hari untuk memperingati kejadian sesuatu adalah dengan menggunakan kata ‘id. Sehingga bila dikatakan ‘idul milad maksudnya adalah peringatan hari kelahiran (ulang tahun).

Hukum Maulid Nabi

Orang yang mempertanyakan hukum maulid nabi sama saja mempertanyakan hukum hari lahirnya seseorang pada umumnya. Hari lahir tidak bisa dikatakan ada hukumnya meskipun dikaitkan dengan waktu lahirnya nabi. Karena dalam kaedah ushul fikih disebutkan

فَكُلُّ حُكْمٍ مِنْ أَحْكَامِ الشَّارِعِ فَهُوَ لَابُدَّ مُتَعَلِّقٌ بِفِعْلٍ مِنْ أَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ عَلَى جِهَّةِ الطَّلَبِ، أَوِ التَّخْيِيْرِ، أَوِ الْوَضْعِ. وَمِنَ الْمُقَرَّرِ أَنَّهُ لَا تَكْلِيْفَ إِلَّا بِفِعْلٍ، أَيْ أَنَّ حُكْمَ الشَّارِعِ التَّكْلِيْفِي لَايَتَعَلَّقُ إِلَّا بِفِعْلِ الْمُكَلَّفِ

“Setiap hukum dari hukum-hukum yang telah ditetapkan syari’at maka hukum tersebut berkaitan dengan suatu perbuatan dari segala tindakan yang dikerjakan mukallaf secara thalab (tuntutan), takhyir (pilihan)  maupun wadh’i (peletakan suatu tanda sebagai adanya hukum).

Salah satu hal yang ditetapkan dalam perkara ini bahwasanya tidak ada taklif (pembebanan syari’at) kecuali dengan adanya sebuah perbuatan. Maksudnya adalah bahwa hukum syari’ taklifi itu pasti berkaitan dengan perbuatan seorang mukallaf.” (Abdul Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, hlm. 128)

Maka bagaimana seseorang bisa melekatkan hukum pada waktu lahirnya Nabi. Jadi, kelahiran seseorang itu tidak ada hukumnya, yang demikian itu merupakan ketetapan Allah yang menjadikan manusia itu terlahir dan dengan kelahiran itu dia mempunyai misi dalam kehidupan; mencari bekal untuk kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Namun hal yang perlu digaris bawahi dalam menyimpulkan hukum adalah bahwa hukum itu terletak pada perbuatan seseorang. Sehingga ketika seseorang berbuat dengan aspek kesadarannya maka muncullah hukum di situ.

Dalil Tentang Maulid

Jika berbicara tentang dalil maulid, setiadaknya ada empat tempat atau ayat di Al-Qur’an yang bila dipahami secara implisit memberitakan akan kehadiran seorang Nabi terakhir di akhir zaman.

Dengan kata lain menandakan adanya peristiwa waktu lahirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Empat ayat tersebut yaitu QS. Al-Baqarah ayat 129, QS. At-Taubah ayat 128-129, QS. Yunus ayat 57-58, QS. Ash-Shaf ayat 6.

Hal yang perlu dipahami dari keempat ayat di atas adalah bahwa aspek petunjuk yang ditunjukkan ayat-ayat tersebut bukan menjadi dasar atau dalil anjuran untuk memperingati hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun hanya sekedar mengisyaratkan datangnya waktu kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Nabi-nabi terdahulu telah menceritakan kepada umatnya akan datangnya kabar gembira dengan lahirnya seorang nabi setelahnya. Sebagaimana perkataan Nabi Isa ‘alaihissalam yang diabadikan dalam firman Allah yang berbunyi

وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُبِينٌ

“Dan ketika Isa bin Maryam berkata, “Wahai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian, sekaligus membenarkan ajaran kitab yang diturunkan sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang setelahku, yang bernama Ahmad (Muhammad).” Namun ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata, “Ini adalah sihir yang nyata.” (QS. Ash-Shaff: 6)

Kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga merupakan doa Nabi Ibrahim dan Ismail ketika keduanya telah usai membangun ‘Baitullah, Ka’bah’, yaitu dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berbunyi

رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Wahai Rabb kami, utuslah di tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat-Mu dan mengajarkan Kitab dan Hikmah kepada mereka, dan menyucikan mereka. Sungguh, Engkaulah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 129)

Dalam penelitian ahli sejarah Islam, tidak seorang nabi pun yang lahir di sekitar Ka’bah selain Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini mengisyaratkan bahwa kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menjadi informasi sejarah yang terabadikan bahkan sudah disampaikan oleh nabi terdahulu jauh berabad-abad sebelum diutusnya sang Rasul; Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sikap Seorang Muslim

Pertama, kedatangan maupun lahirnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah umat manusia membawa misi mengajak manusia kepada keimanan dan menjalankan apa yang diajarkan olehnya.

Inilah yang paling penting untuk kita pahami setelah tahu maksud dari lahirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau kemudian beranjak menjalankan tugas risalah kenabian setelah diutus sebagai nabi dan rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (128) فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ (129)

Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman. Maka jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah (Muhammad), “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada sesembahan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy (singgasana) yang agung.” (QS. At-Taubah: 128-129)

Kedua, umat manusia dibuat bahagia oleh kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, baik umat terdahulu sebelum beliau diutus maupun kita selaku umatnya. Karena ini lah yang diajarkan oleh Al-Qur’an dalam menyikapi petunjuk dan nasihat dari Allah yang tentunya tidak terlepas sikap kepada penyampainya, yaitu Nabiyullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ (57) قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Wahai manusia, sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Rabb kalian, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman. Katakanlah (Muhammad), ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan’.”

Gembira Dengan Kelahiran Nabi

Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri menyikapi kelahirannya dengan berpuasa di hari Senin, karena itu adalah hari kelahirannya seperti disebutkan dalam hadits

عَنْ اَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ اْلِاثْنَيْنِ ؟ فَقاَلَ ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ اَوْ اٌنْزلَ عَلَيَّ فِيْهِ

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, “Hari Senin adalah hari lahirku, hari aku mulai diutus, atau hari mulai diturunkannya wahyu.” (HR. Muslim)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “yauma wulidtu fihi” (itu adalah hari aku dilahirkan) adalah kalimat yang menekankan betapa hari tersebut sangat berharga bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga beliau berpuasa pada hari itu. Meskipun tidak ada perintah langsung dari Rasulullah mengenai penghormatan tersebut, tetapi bagi umat yang tahu diri, tentu hadits tersebut telah cukup menjadi tanda.

Sebagai contoh dari para sahabat dalam menyambut kedatangan Nabi dan keberadaanya, bukan sekedar mengingat kelahirannya saja, tapi juga di setiap kedatangannya. Ada yang menyanjung beliau dengan puji-pujian ketika kehadirannya, ada yang dengan bershalawat dan lain sebagainya.

Namun begitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal, diabadikanlah nilai-nilai penghormatannya. Sebagian ada yang menulis sejarah tentang Nabi, puji-pujian kepada Nabi dalam bentuk shalawat, tentang amalan Nabi, pengajaran-pengajaran Nabi, dan kemudian dikumpulkan semuanya dan sampailah kepada kita semua. Itulah cara terbaik menyikapi maulid dan maulud.

Maka bergembira dengan maulid adalah dengan meneladani beliau, serta mempelajari dan mengamalkan syari’at serta sunah-sunah yang beliau ajarkan demi mengharap keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Apa yang terbaik untuk dihadirkan di hari maulid? Maka menurut para ulama adalah berusaha menampilkan nilai-nilai tadi untuk mengembalikan kita kepada tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ditulislah sirah-sirah Nabi, disampaikan untuk mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mumpung mereka ingat, disampaikanlah pengajaran-pengajaran, dan pujian-pujian shalawat kepada nabi. Kalau yang dimaksudkan tentang nilai-nilai ini, maka dari dulu sudah ada.

Apa yang sudah ada ini tidak dibatasi dengan waktu, bukan muncul ketika bulan Rabi’ul Awal saja, dari Rabi’ul Awal ke Shafar datang lagi itu. Rabi’ul awal ke Rabi’ul Akhir muncul lagi itu. Jadi maulid  tidak dibatasi dengan waktu, setiap waktu itu maulid. Maulud tidak dibatasi dengan waktu, setiap waktu itu maulud. Tapi kalau ada momentum bersamaan dengan waktu kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian kita hidupkan untuk mengenal kepada Nabi, dalam bentuk yang disyariatkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunah maka itu tidak ada masalah, yang jadi masalah ketika menghadirkan hal-hal yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wallahu a’lam bish shawab.

Artikel ini dilansir dari : santridarsya.blogspot.com

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami