(Ketika Daging Qurban Berubah dari Sedekah Menjadi Upah)
Setiap Idul Adha tiba, masjid dan mushalla biasanya ramai dengan aktivitas penyembelihan qurban. Ada yang menjadi panitia, membantu menyembelih, mencacah daging, membungkus, hingga mendistribusikannya kepada masyarakat. Di banyak tempat, panitia yang ikut membantu biasanya diberi “jatah” satu atau dua bungkus daging qurban. Karena sudah menjadi kebiasaan tahunan, banyak orang akhirnya menganggap praktik ini pasti boleh tanpa perlu ditinjau lagi hukumnya dalam syariat.
Padahal para ulama menjelaskan bahwa daging qurban tidak boleh dijadikan upah kerja. Dasarnya adalah hadits sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَجِلَالِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا
“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus hewan qurbannya, membagikan daging, kulit, dan pelananya, serta agar aku tidak memberi sesuatu pun dari hewan qurban itu kepada tukang jagal.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Kami memberi upah kepadanya dari harta kami sendiri.”
(HR. Al-Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317)
Hadits ini menunjukkan bahwa tukang jagal atau orang yang bekerja dalam pelaksanaan qurban tidak boleh dibayar menggunakan bagian dari hewan qurban itu sendiri. Karena itu, jika sejak awal sudah ada kesepakatan seperti, “Nanti panitia dapat sekian kilo daging sebagai bayaran,” maka praktik seperti ini tidak dibolehkan karena statusnya berubah menjadi upah.
Namun yang sering terjadi di masyarakat terkadang tidak seperti itu. Panitia diberi satu bungkus daging sekadar hadiah, penghargaan, atau karena memang mereka juga termasuk warga yang menerima pembagian qurban. Dalam keadaan seperti ini, para ulama membolehkannya karena statusnya bukan upah, melainkan hadiah atau sedekah.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
وَلَا يُعْطِي الْجَازِرَ شَيْئًا مِنَ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ بِسَبَبِ الْجِزَارَةِ، وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ، وَيَجُوزُ أَنْ يُعْطِيَهُ مِنْهُ تَطَوُّعًا إِنْ كَانَ فَقِيرًا أَوْ بِجِهَةِ الْهَدِيَّةِ لَا الْأُجْرَةِ
“Tidak boleh memberikan sesuatu dari hewan qurban kepada tukang jagal karena pekerjaannya. Namun boleh memberinya sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah.”
(Al-Majmū’, 8/419)
Karena itu, yang perlu diperhatikan sebenarnya bukan sekadar “dapat daging atau tidak”, tetapi bagaimana status pemberiannya. Jika dianggap gaji atau imbalan kerja, maka tidak boleh. Namun jika sekadar hadiah atau bentuk penghormatan setelah membantu pelaksanaan qurban, maka insyaAllah dibolehkan.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam mengelola ibadah qurban. Jangan sampai semangat gotong royong dan kebiasaan tahunan membuat kita lalai dari aturan syariat. Sebab qurban bukan sekadar membagi daging, tetapi ibadah yang dibangun di atas ketakwaan dan ketaatan kepada Allah.
Wallahu a’lam bish shawab.
Oleh : Santri Darsya




