Daftar Isi
Kajian fikih tentang memuliakan ayat suci dan lafaz Allah.
Oleh : Santri Darsya
Mukadimah
Di tengah perkembangan zaman, ayat-ayat Al-Qur’an dan lafẓ al-jalālah (lafaz “Allah”) tidak lagi hanya terdapat di dalam mushaf. Keduanya kini dapat dijumpai pada berbagai media, seperti buku pelajaran, kalender, brosur dakwah, kemasan produk, majalah, koran, bahkan secarik kertas yang terkadang berakhir di tempat sampah atau tercecer di jalan.
Tidak jarang seseorang menjumpai potongan ayat Al-Qur’an, tulisan basmalah, atau lafaz Allah berada di tempat yang tidak semestinya: diinjak pejalan kaki, tercampur dengan sampah, atau tergeletak di pinggir jalan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting dalam fikih Islam: bagaimana hukum membiarkan lembaran tersebut? Apakah cukup dengan merasa prihatin, ataukah seorang muslim memiliki kewajiban untuk memuliakannya?
Meskipun persoalan ini tampak sederhana, ia berkaitan erat dengan salah satu prinsip besar dalam Islam, yaitu mengagungkan syiar dan kehormatan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, para ulama sejak dahulu telah memberikan perhatian khusus terhadap adab memperlakukan mushaf maupun setiap media yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an.
Mengagungkan Syiar Allah Merupakan Bukti Ketakwaan
Allah Ta’ala menjadikan pengagungan terhadap syiar-syiar-Nya sebagai salah satu tanda hidupnya hati dan kesempurnaan ketakwaan. Allah berfirman:
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu termasuk ketakwaan hati.” (QS. Al-Ḥajj [22]: 32).
Dalam ayat yang lain Allah juga berfirman:
وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ
“Barang siapa mengagungkan perkara-perkara yang dimuliakan Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Rabbnya.” (QS. Al-Ḥajj [22]: 30).
Para ulama menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang paling agung. Oleh karena itu, memuliakan mushaf, menjaga ayat-ayat Al-Qur’an dari penghinaan, serta menghormati lafẓ al-jalālah merupakan bagian dari pengagungan terhadap syiar Allah yang diperintahkan dalam kedua ayat tersebut.
Ijmak Ulama Tentang Kewajiban Memuliakan Mushaf
Imam an-Nawawi rahimahullah menegaskan adanya ijmak (kesepakatan) para ulama mengenai kewajiban menjaga kehormatan mushaf. Beliau berkata:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ، فَلَوْ أَلْقَاهُ فِي قَاذُورَةٍ عَامِدًا كَفَرَ
“Para ulama telah bersepakat atas wajibnya menjaga dan memuliakan mushaf. Seandainya seseorang dengan sengaja melemparkannya ke tempat kotor, maka ia telah kafir.” (Imam an-Nawawi, Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, Juz 2, hlm. 85, Beirut: Dār al-Fikr).
Pernyataan Imam an-Nawawi menunjukkan bahwa menjaga kehormatan Al-Qur’an bukan sekadar etika yang dianjurkan, tetapi merupakan kewajiban syariat yang telah menjadi kesepakatan para ulama. Bahkan apabila penghinaan dilakukan dengan sengaja sebagai bentuk pelecehan terhadap Al-Qur’an, maka hukumnya dapat mencapai kekufuran karena termasuk merendahkan kalam Allah.
Kehormatan Tidak Hanya Berlaku untuk Mushaf Utuh
Sebagian orang mengira bahwa penghormatan hanya diberikan kepada mushaf Al-Qur’an yang lengkap. Padahal para ulama menjelaskan bahwa setiap media yang memuat ayat Al-Qur’an tetap memiliki kehormatan sesuai kadar kandungannya.
Imam Nawawi al-Bantani rahimahullah menjelaskan:
وَالْمُرَادُ بِالْمُصْحَفِ كُلُّ مَا كُتِبَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ بِقَصْدِ الدِّرَاسَةِ كَلَوْحٍ أَوْ عَمُودٍ أَوْ جِدَارٍ كُتِبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ لِلدِّرَاسَةِ، فَيَحْرُمُ مَسُّهُ مَعَ الْحَدَثِ حِينَئِذٍ.
“Yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang padanya dituliskan sebagian Al-Qur’an dengan tujuan pembelajaran, seperti papan, tiang, atau dinding yang ditulisi sebagian Al-Qur’an untuk pembelajaran. Maka haram menyentuhnya dalam keadaan berhadas.” (Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihāyah az-Zain fī Irsyād al-Mubtadi’īn, Beirut: Dār al-Kutub al-Islāmiyyah, hlm. 40).
Dengan demikian, kertas, papan tulis, kain, media pembelajaran, atau secarik kertas yang hanya memuat satu ayat maupun lafẓ al-jalālah tetap wajib dihormati dan tidak boleh diperlakukan secara sembarangan.
Larangan Meletakkan Al-Qur’an di Tempat yang Menghinakan
Bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an juga tampak dalam pembahasan fikih mengenai larangan membawa mushaf ke tempat yang tidak layak.
Imam al-Khaṭīb asy-Syarbīnī menukil pendapat Imam al-Adzra’i:
وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إِدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إِجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
“Pendapat yang kuat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa adanya kebutuhan, sebagai bentuk pengagungan dan pemuliaan terhadapnya.” (Al-Khaṭīb asy-Syarbīnī, Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma’rifati Ma’ānī Alfāẓ al-Minhāj, Juz 1, hlm. 76).
Apabila membawa mushaf ke tempat yang kurang layak tanpa kebutuhan saja dilarang, maka membiarkan lembaran ayat Al-Qur’an berada di tempat sampah, selokan, atau jalan yang diinjak tentu lebih layak untuk dihindari.
Hukum Membiarkan Lembaran Ayat Al-Qur’an atau Lafẓ al-Jalālah Tercecer
Pertama, sengaja membiarkannya padahal mampu mengambilnya
Apabila seseorang melihat lembaran yang memuat ayat Al-Qur’an atau lafẓ al-jalālah berada di tempat yang menghinakan, sementara ia mampu mengangkatnya namun sengaja membiarkannya tanpa uzur syar’i, maka ia berdosa. Hal ini karena ia meninggalkan kewajiban memuliakan kalam Allah dan membiarkan penghinaan terhadap syiar agama.
Kewajiban tersebut sejalan dengan firman Allah:
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu termasuk ketakwaan hati.” (QS. Al-Ḥajj [22]: 32).
Imam an-Nawawi telah menegaskan adanya ijmak tentang wajibnya menjaga kehormatan mushaf (Imam an-Nawawi, Al-Majmū’, Juz 2, hlm. 85). Oleh karena itu, apabila seseorang mampu menghilangkan bentuk penghinaan tersebut namun sengaja membiarkannya, ia telah meninggalkan kewajiban sesuai kadar kemampuannya.
Kedua, membiarkannya sebagai bentuk penghinaan
Apabila seseorang sengaja membiarkan bahkan meremehkan keberadaan ayat Al-Qur’an di tempat yang hina, atau merasa senang terhadap penghinaan tersebut, maka hukumnya jauh lebih berat. Perbuatan ini termasuk bentuk istihzā’ (mengolok-olok agama) apabila disertai niat menghina Al-Qur’an.
Dalam konteks inilah Imam an-Nawawi menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja melempar mushaf ke tempat kotor dapat dihukumi kafir (Imam an-Nawawi, Al-Majmū’, Juz 2, hlm. 85). Yang menyebabkan kekufuran bukan sekadar tidak memungutnya, tetapi adanya unsur penghinaan (الإهانة) terhadap kalam Allah.
Ketiga, tidak sengaja atau tidak mengetahui
Apabila seseorang tidak mengetahui bahwa kertas tersebut memuat ayat Al-Qur’an, atau tidak melihatnya, atau lupa, maka ia tidak berdosa.
Allah Ta’ala berfirman:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286).
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR. Ibnu Mājah, no. 2045; dishahihkan oleh al-Albani dalam Ṣaḥīḥ Sunan Ibni Mājah).
Keempat, tidak mampu mengambilnya
Apabila mengangkat lembaran tersebut membahayakan dirinya, berada di lokasi yang tidak dapat dijangkau, atau terdapat risiko besar, maka ia tidak dibebani kewajiban tersebut.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghābun [64]: 16).
Dalam kondisi demikian, apabila memungkinkan, seseorang dapat meminta bantuan orang lain atau melaporkannya kepada pihak yang mampu mengambilnya.
Bagaimana Jika Lembaran Tersebut Sudah Rusak?
Apabila lembaran yang memuat ayat Al-Qur’an telah usang dan tidak lagi dapat dimanfaatkan, para ulama menjelaskan bahwa ia tetap harus dimusnahkan dengan cara yang menjaga kehormatannya.
Imam Jalaluddin as-Suyuthi berkata:
لَا يَنْبَغِي أَنْ يُلْقَى فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي تُوطَأُ
“Tidak layak lembaran Al-Qur’an dibuang di tempat yang dapat diinjak.” (As-Suyuthi, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, Juz 2, hlm. 1187).
Beliau juga menjelaskan bahwa mushaf yang telah rusak boleh dimusnahkan dengan cara dibakar sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu demi menjaga kehormatan dan kemurnian Al-Qur’an (HR. Al-Bukhari, no. 4987).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
إِذَا بَلِيَ الْمُصْحَفُ وَخَلَقَ دُفِنَ فِي مَوْضِعٍ يُصَانُ فِيهِ
“Apabila mushaf telah usang dan tidak lagi dapat dimanfaatkan, maka dikuburkan di tempat yang aman agar tetap terjaga kehormatannya.” (Ibnu Taimiyah, Majmū’ al-Fatāwā, Juz 12, hlm. 599).
Fatwa al-Lajnah ad-Dā’imah juga menjelaskan bahwa potongan mushaf atau kertas yang memuat ayat Al-Qur’an dapat dikuburkan atau dibakar agar tidak menjadi sasaran penghinaan (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah, Juz 4, hlm. 139).
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa setelah dibakar, hendaknya sisa-sisanya dihancurkan hingga tidak lagi tampak huruf-huruf Al-Qur’an yang mungkin tercecer (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, Juz 16, hlm. 148).
Hikmah yang Patut Direnungkan
Boleh jadi, memungut selembar kertas yang bertuliskan nama Allah tampak sebagai amal yang sederhana. Namun di sisi Allah, perbuatan itu merupakan wujud nyata pengagungan terhadap syiar-Nya.
Sebaliknya, hati yang terbiasa membiarkan ayat-ayat Allah terinjak, tercecer, atau terbuang tanpa rasa peduli patut dikhawatirkan sedang mengalami penurunan rasa ta’zhim (pengagungan) terhadap agama. Padahal para ulama menjelaskan bahwa salah satu ciri hati yang hidup adalah tumbuhnya rasa hormat terhadap segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Allah.
Penutup
Memuliakan Al-Qur’an tidak berhenti pada membacanya dengan tartil atau menghafalnya dengan baik. Penghormatan terhadap Al-Qur’an juga diwujudkan dengan menjaga setiap ayat dan lafẓ al-jalālah dari segala bentuk penghinaan.
Oleh karena itu, apabila suatu hari kita menemukan secarik kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an, lafaz basmalah, atau nama Allah yang tercecer di jalan atau berada di tempat yang tidak semestinya, janganlah berlalu begitu saja. Pungutlah apabila mampu, simpanlah di tempat yang layak, atau musnahkan dengan cara yang dibenarkan syariat apabila sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Sebab, memuliakan kalam Allah merupakan bagian dari memuliakan Allah sendiri. Dan orang-orang yang mengagungkan syiar Allah adalah mereka yang memiliki hati yang dipenuhi ketakwaan. Wallahu A’lam bish Showab.




