BerandaKajianFikihAdakah Puasa Sunnah di Bulan Rajab? Begini Penjelasan Para Ulama

Adakah Puasa Sunnah di Bulan Rajab? Begini Penjelasan Para Ulama

- Advertisement -spot_img

Dalam kalender Islam Hijriyah, kita perlu tahu bahwa di antara bulan-bulannya ada fadhilah amal yang khusus dikerjakan di bulan tertentu, pun demikian juga ada beberapa amalan yang pantang untuk dikerjakan.

Maka berangkat dari hal di atas, pada bulan yang bertepatan dengan bulan Rajab ini adakah penjelasan para ulama mengenai fadhilah amal seperti puasa sunnah khusus di bulan Rajab, dan apa sajakah amalan yang dilarang untuk dikerjakan di bulan tersebut? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Pertama : Bulan Rajab Termasuk Bulan Haram dalam Islam

Bulan Rajab adalah salahsatu bulan Haram (suci) sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala terkait dengannya:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ (سورة التوبة: 36)

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang  lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Menurut para ulama’ bulan-bulan Haram yang dimaksud adalah Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram. Pendapat ini berlandaskan dalil yang ditunjukkan dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, 4662 dan Muslim, 1679 dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya (ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.”

Alasan bulan-bulan tersebut dinamakan bulan haram karena dua hal;

1.Karena pada bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai (perang).

2.Sebagai penghormatan. Maksudnya jika ada perbuatan yang haram dilanggar, maka pada bulan-bulan ini bobotnya lebih berat dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan pada bulan-bulan ini, berdasarkan firman-Nya:

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan-bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Meskipun melakukan kemaksiatan diharamkan dan dilarang pada bulan-bulan ini dan lainnya, akan tetapi pada bulan-bulan ini sangat diharamkan.

Seorang ulama ahli tafsir As-Sya’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya “Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fi Tafsir Kalam Al-Mannan, pada halaman 373, beliau mengatakan bahwa maksud dari Firman Allah yang berbunyi;

‘فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan-bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada dua belas bulan. Dengan demikian, Allah menjelaskan bahwa bulan-bulan tersebut telah ditetapkan ketentuannya  bagi para hamba-Nya, agar mereka meramaikannya dengan ketaatan (kepada-Nya) seraya bersyukur kepada Allah atas karunia yang Dia berikan kepadanya serta mengarahkannya untuk kebaikan para hamba dan agar tidak  melakukan perbuatan aniaya terhadap diri sendiri di dalamnya.

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada empat bulan Haram. Ini berarati merupakan larangan khusus bagi mereka untuk berbuat zalim pada bulan-bulan itu, meskipun larangan berbuat zalim berlaku bagi setiap waktu.  Karena bobot keharamannya (di bulan haram) bertambah dan karena kezaliman pada (bulan-bulan haram) lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”

Kedua : Pendapat Para Ulama Mengenai Puasa Bulan Rajab

Adapun mengenai puasa pada bulan Rajab, tidak ada ketetapan dari hadits yang shahih tentang keutamaan puasa dengan cara khusus atau suatu puasa apapun. Maka, apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengkhususkan beberapa hari di (bulan rajab) dengan berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) lain, adalah tidak ada asalnya dalam agama.

Memang ada sabda dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan dianjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram (dan Rajab termasuk bulan Haram), sebagaimana Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabada:

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ  (رواه أبو داود ، رقم 2428 وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود)

“Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah (maksiat).”  (HR. Abu Daud, 2428 dan dilemahkan  oleh  Al-Bany dalam kitab Dhaif Abu Daud)

Hadits ini –kalaupun shahih– menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Maka, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab ini, lalu dia juga berpuasa di bulan-bulan Haram lainnya, maka  hal itu tidak mengapa. Sedangkan jika dikhusukan berpuasa pada bulan Rajab, maka tidak (dibolehkan).

Dalam keterangan lebih lanjut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam ‘Majmu’ Fatawa, vol. 25/ hal. 290:

“Adapun  berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab   amalan utama (fadha’ilul a’mal). Mayoritasnya adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa  beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semaunya, bukan khusus Rajab.”

Penjelasan di atas juga dipertegas lagi oleh Ibnu Qayyim rahimahullah dengan mengatakan:

“Semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan yang diada-adakan.” (Lihat kitab Al-Manar Al-Munif, hal. 96)

Dalam kitab Tabyinul Ujab, halaman 11, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

“Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak juga dalam puasanya atau puasa tertentu , begitu juga (tidak ada) qiyamullail tertentu di dalamnya.”

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata dalam kitab Fiqih Sunnah, 1/383:

“Puasa Rajab tidak ada keutamaan tambahan dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia termasuk bulan Haram. Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa mempunyai keutamaan khusus. Adapun (hadits) yang ada tentang hal itu, tidak dapat dijadikan hujjah.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang puasa dan qiyam pada malamnya di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab, maka beliau menjawab:  ”Puasa dan qiyam pada malam di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab  serta mengkhususkan untuk itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu  Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/440)

 

Kesimpulan :

  1. Meskipun perbuatan zalim maupun maksiat di empat bulan haram itu sangat ditekankan keharamannya, tidak menafikan atau bukan berarti di luar bulan tersebut kemaksiatan dilonggarkan.
  2. Tidak ada dalil kekhususan puasa sunnah di bulan Rajab, kalaupun ada itu merupakan dalil yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah.
  3. Meskipun tidak ada dalil yang kuat mengenai puasa sunnah khusus di bulan Rajab, tidak menafikan bolehnya berpuasa sunnah lainnya seperti puasa hari senin dan kamis, puasa Ayyamul Bidh, dan puasa Dawud. Hal ini karena mengamalkan sunnah berdasarkan dalil umum yang pengamalannya bertepatan dengan bulan Rajab tanpa ada niat pengkhususan di bulan tersebut.

Wallahu A’lam bish Showab

 

 

Oleh : Azzam Akhukum Fillah

Artikel ini dinukil dari santridarsya.blogspot.com

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami