BerandaKonsultasiFikihBolehkah menjamak shalat saat sudah hampir sampai tempat tujuan?

Bolehkah menjamak shalat saat sudah hampir sampai tempat tujuan?

- Advertisement -spot_img

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Afwan Ustadz, ijin bertanya, bolehkah untuk menjamak dan atau mengqasar shalat saat perjalanan jauh, tetapi sudah hampir sampai ke tempat tujuan?

Jazakumullahu khairan

(Hamzah – Jepara)

Jawaban

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Innal hamda lillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalaah wa laa haula walaa quwwata illaa billaah. Ammaa Ba’du:

Menjamak dan atau mengqashar shalat merupakan suatu keringanan (rukhsah) dalam ibadah yang ditetapkan oleh syariat Islam berdasarkan nas-nas yang telah sampai kepada kita.

Diantara dalilnya sebagaimana Firman Allah Ta’ala dalam Surat An-Nisa’ ayat 101,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]

Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqasar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. Ad-Daruquthni]

Adapun pertanyaan penanya tentang masihkah boleh keringanan itu diambil ketika telah mendekati tempat tujuan?

Maka, maksud dari ‘hampir sampai tempat tujuan’ itu harus diperjelas.

Apakah maksudnya tujuan safar. Atau yang dimaksud tempat tujuan adalah tempat tinggal.

Pertama, jika yang dimaksud adalah hampir sampai tempat tujuan safar maka selagi belum berniat menjadi mukim atau menetap di sana selama 4 hari, masih diperbolehkan untuk menjamak dan atau mengqasar shalat.

Kedua, jika tempat tujuan yang dimaksud adalah tempat tinggal, maka selama sudah memasuki daerah perbatasan tempat tinggalnya, sudah tidak diperkenankan untuk menjamak dan atau mengqasar shalat. Wallahu A’lam. [Satrio, Ed.]

Dijawab oleh Ustadz Khairu Da’i, Lc

Baca juga : Batalkah Makmum Mengintip Imam Dalam Shalat?

- Advertisement -spot_img
Ustadz Khairu Da'i, Lc
Ustadz Khairu Da'i, Lc
Kandidat Master di University of Holy Quran and Islamic Sciences Sudan. Menekuni berbagai kajian keislaman. Kerap mengisi kajian di berbagai komunitas bertema fikih baik online maupun offline. Ketua Tim Syar'i Pesantren, salah satu nara sumber "tanya ustadz" dan salah satu pengajar di Pesantren Darusy Syahadah Syu'bah Ta'shil Ilmi (STI)
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami