BerandaKonsultasiFikihHukum Mengambil Bonus atau Hadiah

Hukum Mengambil Bonus atau Hadiah

- Advertisement -spot_img

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya seorang karyawan di sebuah lembaga pendidikan. Saya menerima gaji setiap bulan. Saya sering diutus untuk belanja kebutuhan sekolah seperti buku, pulpen, bahan bangunan, dan lain-lain menggunakan uang sekolah tempat saya bekerja…

Setiap saya belanja, toko tempat saya belanja selalu memberi bonus kepada saya. Bolehkah saya mengambil bonus tersebut?

Padahal saya mengerti bahwa seandainya lembaga saya tidak mengutus saya untuk belanja, tentu saya tidak akan mendapatkan bonus tersebut. Juga uang yang saya pakai belanja adalah uang sekolah.

Kalau tidak boleh, apakah saya harus mengembalikan semua bonus yang selama ini diberikan kapada saya yang nilainya sangat banyak kalau dikumpulkan?

(Abdullah Al Faqir / Boyolali)

JAWABAN

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Innal hamda lillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalaah wa laa haula walaa quwwata illaa billaah. Ammaa Ba’du :

Terkait dengan hukum menerima hadiah atau bonus dari toko atau pasar saat belanja atas nama lembaga tempat ia bekerja sebagaimana yang disebutkan pada pertanyaan tersebut setelah kami konsultasikan kepada beberapa masyayikh (ulama timur tengah), maka hukumnya adalah tidak boleh diambil kecuali menurut kebijakan lembaganya. Mencakup segala bentuk bonus atau hadiah, bisa berupa barang, uang, diskon khusus, cash back atau lainnya.

Beberapa ulama menyatakan bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai suatu instansi itu tidak boleh diambil karena sebuah hadits yang diriwayatkan dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau menyuruh seorang sahabat untuk menarik zakat :

فقد روى البخاري أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ عَامِلًا، فَجَاءَهُ العَامِلُ حِينَ فَرَغَ مِنْ عَمَلِهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي. فَقَالَ لَهُ: (أَفَلاَ قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ، فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لاَ؟). ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشِيَّةً بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَتَشَهَّدَ وَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ قَالَ: (أَمَّا بَعْدُ، فَمَا بَالُ العَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ، فَيَأْتِينَا فَيَقُولُ: هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ، وَهَذَا أُهْدِيَ لِي، أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَنَظَرَ: هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ)

Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menugaskan seorang pekerja. Maka pekerja itu datang kepada beliau setelah menyelesaikan pekerjaannya, seraya berkata : “Wahai Rasulullah, ini untuk anda dan ini hadiah untukku.” Lalu beliau menjawab : “Seandainya kamu duduk di rumah ayah dan ibumu, adakah orang yang memberimu hadiah?” Kemudian setelah shalat isya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, mengucapkan kalimat syahadat dan memuji Allah sebagaimana mestinya, lalu bersabda : “Adapun mengenai pekerja yang kita tugaskan yang datang kepada kita dan berkata : Ini hasil pekerjaan untuk anda, dan ini hadiah untukku, jika dia duduk di rumah ayah dan ibunya adakah orang yang memberinya hadiah? Karena demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang diantara kalian mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali dia akan memikulnya pada hari kiamat” (HR. Bukhari).

Dari situ beberapa ulama menyimpulkan bahwa hadiah yang diberikan kepada seorang pegawai yang bekerja di suatu lembaga maka hukumnya tidak boleh diterima kecuali kalau memang lembaga tersebut mengijinkannya.

Karena secara status hukum hadiah atau bonus tersebut adalah milik lembaga. Maka karyawan atau pegawai tersebut bisa menyampaikan dan membicarakan hal tersebut secara baik-baik kepada pihak lembaga. Wallahu A’lam. [abufajri, ed.]

Dijawab Oleh Ustadz Khairu Da’i, Lc

- Advertisement -spot_img
Ustadz Khairu Da'i, Lc
Ustadz Khairu Da'i, Lc
Kandidat Master di University of Holy Quran and Islamic Sciences Sudan. Menekuni berbagai kajian keislaman. Kerap mengisi kajian di berbagai komunitas bertema fikih baik online maupun offline. Ketua Tim Syar'i Pesantren, salah satu nara sumber "tanya ustadz" dan salah satu pengajar di Pesantren Darusy Syahadah Syu'bah Ta'shil Ilmi (STI)
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

1 KOMENTAR

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami