Menisbatkan Bin Kepada Selain Ayah Kandungnya

Menisbatkan Bin Kepada Selain Ayah Kandungnya

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ustadz, berdosakah seorang laki-laki yang saat nikah menggunakan “Bin” bukan kepada bapak kandungnya dan sahkah pernikahannya tersebut? Terima kasih (Masrur)

JAWABAN

Seseorang dilarang menisbatkan diri sebagai anak kandung dari seorang yang bukan ayahnya (yang diwakili dengan kata “bin fulan” dibelakang namanya), karena hal itu merupakan larangan dalam Islam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفاً وَلاَ عَدْلاً

“Barangsiapa yang mengaku ayah kepada selain ayah kandungnya atau bersandar kepada yang bukan walinya, maka laknat Allah, para Malaikat dan semua manusia menimpa dirinya, dan pada hari kiamat Allah tidak akan menerima, baik amalan fardhunya maupun yang sunnahnya.” (HR. Muslim)

Dan hal itu termasuk bentuk kedurhakaan kepada orang tua, dimana dia tidak mengakui orang tuanya sendiri yang menjadi wasilah hadirnya dia di dunia ini. Dan tidak ada dosa yang lebih besar setelah dosa syirik melebihi dosa durkaha kepada orang tua.

Adapun status pernikahan seorang lelaki yang berbohong dengan menggunakan nama orang tua selain orang tua kandungnya tetaplah sah. Sebab seorang laki-laki tidak memerlukan wali dalam akad pernikahan. Yang membutuhkan wali adalah mempelai wanita saja, dimana tidak sah pernikahan seseorang wanita tanpa izin walinya. Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

عَنْ أبِي مُوسَى قَالَ : قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلّم: “لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ”

عنْ عائشةَ رضِي اللهُ عنْها قالتْ : قال رسُولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلّم: “أَيُّما امْرأةٍ نكحتْ بِغيْرِ إذْنِ ولِيِّها فنِكاحُها باطِلٌ فنِكاحُها باطِلٌ، فنِكاحُها باطِلٌ، فإِنْ دخلَ بِها فلها المـهْرُ لِمَا اسْتَحلَّ مِنْ فرْجِها ، فإِنْ لمْ يكُنْ لَهَا ولِيٌّ فالسُّلْطانُ ولِيُّ مَنْ لَا ولِيَّ لهُ”.

Dari Abu Musa berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Tidak ada pernikahan kecuali bersama walinya.”

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : (Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil. Dan jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikan dan dihalalkan baginya, dan apabila tidak ada wali bagi si perempuan, maka hakim atau penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya.” Diriwayatkan oleh At Turmudzi : 1120, Abu Dawud : 2083 dan Ibnu Majah : 1879. [abufajri, ed.]

Tidak ada kiriman yang ditampilkan

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami