BerandaKajianFikihHukum Puasa Syawal, Sunah ataukah Makruh?

Hukum Puasa Syawal, Sunah ataukah Makruh?

- Advertisement -spot_img

Hukum puasa Syawal, sunah ataukah makruh?

Dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian meneruskannya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim, No. 1164, At-Tirmidzi, No. 759, Abu Dawud, No. 2416)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membuat bab khusus tentang sunahnya berpuasa enam hari di bulan Syawal. Beliau berkata, “Ini adalah dalil yang jelas tentang sunahnya berpuasa Syawal.” Hadits tersebut juga yang menjadi dasar madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud, dan yang sependapat dengannya.

Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah memakruhkannya, dengan alasan agar orang-orang tidak menganggap puasa Syawal sebagai suatu kewajiban. Akan tetapi dasar yang dipakai oleh Imam Syafi’i dalam hal ini lebih sesuai dengan dalil yang shahih dan jelas, sehingga jika sudah ada ketetapan sunah maka tidak ditinggalkan begitu saja hanya karena sebagian orang tidak mengerjakannya.

Adapun pernyataan “agar orang-orang tidak menganggapnya wajib” berarti mengandung konsekuensi akan gugurnya puasa-puasa sunah yang lainnya juga seperti puasa Arafah, Asy-Syura, dan sebagainya.[1]

Imam Abul Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Al-Ahwadzi berkata, “Adapun pendapat yang menyatakan makruhnya puasa Syawal adalah tidak tepat dan menyelisihi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mayoritas masyayikh Hanafiyah mengatakan tidak mengapa.”

Ibnu Hammam berkata, “Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf puasa Syawal adalah makruh, tetapi menurut mayoritas masyayikh mereka tidak.”[2]

Dalam kitab Al-Muwatha’[3] Imam Malik mengatakan bahwa:

  1. Saya tidak pernah melihat seorangpun dari kalangan ahlu ilmi dan ahli fikih yang mengerjakannya, begitu juga para salaf. Bahkan ahlu ilmi memakruhkannya karena khawatir menjadi bid’ah.
  2. Bersambungnya antara puasa wajib –Ramadhan– dengan yang lainnya, sehingga orang-orang awam akan menganggapnya wajib, dan seandainya dianjurkan niscaya mereka –ahlu ilmi– telah mengerjakannya.

Pendapat Imam Malik tersebut dijawab oleh beberapa ulama. Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Aunul Ma’bud oleh Al-Hafidh Syamsudin Ibnul Qayyim rahimahullah. Dijelaskan bahwa:

  1. Ini adalah perkataan yang tidak tepat. Adapun pada masa Imam Malik penduduk Madinah tidak mengamalkannya, bukan berarti kaum muslimin meninggalkan seluruhnya. Karena terbukti bahwa Imam Syaif’i, Ahmad, Ibnul Mubarak serta yang lainnya pun mengerjakan. Ibnu Abdil Bar berkata, “Bisa jadi hadits Abu Ayyub di atas belum sampai kepada Imam Malik, padahal ini adalah hadits madani. Sehingga pernyataan beliau tidak bisa dijadikan sandaran.”
  2. Adapun kekhawatiran akan disandarkannya puasa tersebut sebagai puasa wajib adalah kekhawatiran yang berlebihan, karena puasa Syawal adalah sarana untuk memperoleh keutamaan. Sesungguhnya beliau –Imam Malik- tidaklah memakruhkannya –insyaAllah-, karena puasa adalah perisai dan keutamaannya pun sudah jelas, –meninggalkan makan dan minum karena Allah– adalah amal kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,

وَافْعَلُوْا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    “Dan kerjakanlah amal kebajikan agar kalian beruntung.” (QS. Al-Hajj: 77)

Imam Malik tentu sangat memahami masalah ini. Beliau tidak memakruhkannya kecuali karena khawatir jika setelah Ramadhan langsung disambung dengan puasa Syawal maka orang yang tidak mengerti dan awam akan menganggapnya wajib –seperti wajibnya puasa Ramadhan– karena disandarkan dengan Ramadhan.

Juga dalam sanad hadits tersebut –dari jalur yang lain- ada seorang perawi yang bernama Umar bin Tsabit, dan bisa jadi beliau –Imam Malik– termasuk orang yang tidak mau mengambil hadits darinya. Sebab, beliau tidak mengambil beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Tsabit sebagai hujah.

Al-Qadhi Iyyadh berkata, “Mayoritas ulama mengambil hadits ini sebagai dalil, dan beliau –Imam Malik– memakruhkannya karena khawatir itu dianggap wajib.

Namun kekhawatiran ini terbantahkan, karena puasa Syawal dilaksanakan setelah Idul Fitri –karena hari Raya, haram berpuasa– dan tidak langsung bersambung dengan Ramadhan.[4]

Jadi, puasa syawal adalah termasuk sunah[5] bukan makruh, apalagi bid’ah. Hal tersebut adalah madzhab jumhur ulama.[6] Bahkan menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa dalam hal ini tidak ada perselisihan.[7]

Bagaimana tata cara pelaksanaan puasa Syawal?

Puasa Syawal bisa dikerjakan kapan saja dan waktu yang paling utama adalah di awal bulan -setelah Idul Fitri (hari kedua)– secara urut dan bersambung. Hal ini karena berarti seseorang telah bersegera dalam beramal salih.

Namun, boleh juga mengerjakannya di pertengahan atau di akhir, serta boleh berselang seling (tidak berurutan).[8] Ini juga yang dipegang oleh madzhab Syafi’i dan pengikut Hanabilah.

Sedangkan menurut Imam Ahmad mengerjakannya secara berurutan atau tidak adalah sama saja, dan keutamaannya pun sama.[9]

Adapun bagi orang yang masih memiliki hutang puasa ramadhan, maka ia harus mengqadha’nya terlebih dahulu, kemudian mengerjakan puasa Syawal. Karena hadits di atas menjelaskan bahwa puasa Syawal dikerjakan setelah selesai puasa Ramadhan secara utuh, dan juga karena mengqadha’ puasa adalah wajib, sedangkan puasa Syawal adalah sunah. Oleh karena itu yang wajib lebih diutamakan dari pada yang sunnah.[10]

Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata, “Jika seseorang merasa berat kalau harus mengerjakannya setelah qadha’ maka boleh mengerjakannya sebelum qadha’, hal ini berdasarkan kemutlakan hadits dari Tsauban.”[11]

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشْرِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَالِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan maka (puasa) sebulan sebanding dengan sepuluh bulan, dan enam hari setelah Idul Fitri maka yang demikian itulah seperti (berpuasa) satu tahun utuh” (HR. Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah)[12]

Para ulama menjelaskan bahwa alasan mengapa seperti berpuasa satu tahun, karena Allah Ta’ala akan membalas setiap satu kebaikan dengan sepuluh pahala (1:10), sehingga puasa satu bulan sebanding dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari Syawal sebanding dengan dua bulan. Sehingga barang siapa melaksanakannya maka seolah-olah ia berpuasa satu tahun lamanya. Seandainya seseorang mengerjakannya setiap tahun, maka ia seperti berpuasa sepanjang hayat.[13]

Wallahu a‘lam bisshawab

[1] Syarh Shahih Muslim, 8/245, Tuhfatul Al-Ahwadzi, 3/405, Syarh Sunnah, 4/ 193

[2] Tuhfatul Ahwadzi, 3/404-405

[3] Al-Muwatha’,197-198

[4] ‘Aunul Ma’bud, 7/93-95, Bidayatul Mujtahid, 3/212, Ad-Dinul Khalish, 8/403-404

[5] Al-‘Azis Syarhul Wajiz, 3/236, Al-Kafi Fi Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, 1/363, Fiqh Sunnah, 1/449, Manarus Sabil, 1/296, As-Salsabil Fi Ma’rifati Dalil, 2/186, Shahih Fiqh Sunnah, 2/134, Lajnah Ad-Daimah, 10/390, Minhajul Muslim, 233

[6] Dirasah Ramadhaniyah, 110

[7] Al-Mughni, 4/439

[8] Dirasah Ramadhaniyah, 110, Lajnah Ad-Daimah, 10/391, Shahih Fiqh Sunnah, 2/134

[9] Ad-Dinul Khalis, 8/403, Fiqh Sunnah; 1/449

[10] Dirasah Ramadhaniyah; 110, Majmu Fatawa Bin Bazz, 15/392

[11] Shahih Fiqh Sunnah, 2/134

[12] Shahih Fihih Sunnah, 2/134

[13] Syarh Shahih Muslim, 8/245, Tuhfatul Ahwadzi, 3/405, Syarh Sunnah, 4/193

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami