BerandaKonsultasiFikihApakah Anak Yang Punya Penghasilan Zakatnya Bisa Dibayarkan Oleh Orang Tua?

Apakah Anak Yang Punya Penghasilan Zakatnya Bisa Dibayarkan Oleh Orang Tua?

- Advertisement -spot_img

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nama saya : Dwi Ambarwati
Asal : Blagung

Pertanyaan
Apakah zakat fitrah yang kami bayarkan dimana berasnya dikeluarkan oleh orang tua artinya zakat itu hanya untuk orang tua saja atau termasuk untuk kami?

Sedangkan kami sudah berumah tangga sendiri dan punya penghasilan sendiri.

Jawab
Membayar zakat fitrah merukapan sebuah kewajiban bagi setiap muslim, baligh, dan berakal (mukallaf) yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim.

Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Setiap muslim yang menanggung nafkah istri dan anak, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang-orang yang ditanggungnya tersebut.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Adapun untuk anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah maka tidak diwajibkan bagi sang ayah untuk mengeluarkan zakat fitrah anaknya.

Sehingga bagi anak yang sudah bekerja (mampu dalam hal nafkah) hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orang tua.

Zakat fitrah boleh dibayarkan oleh orang tua asalkan sudah mendapat izin dari anak tersebut dan sudah dipasrahkan.

Wallahu a’lam bishshawab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami