BerandaKajianFikihJual Beli Mystery Box dalam Pandangan Islam

Jual Beli Mystery Box dalam Pandangan Islam

- Advertisement -spot_img

Munadharah Ilmiah Mahasantri Ma’had Aly Ta’hil Al-Mudarrisin Darusy Syahadah

Oleh: Muhammad Khalis Hanan

 

Isu Masalah

Jual beli merupakan aktivitas yang dihalalkan Allah Ta’ala karena membawa banyak manfaat bagi manusia, asalkan dilakukan sesuai syariat: jujur, adil, dan bebas dari penipuan. Dahulu, transaksi jual beli dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Namun, di era modern ini, muncul bentuk baru yaitu jual beli online melalui media elektronik.

Salah satu model jual beli online yang sedang populer adalah mystery box atau kotak misteri. Dalam praktiknya, pembeli hanya diberi gambaran jenis barang, namun tidak mengetahui secara pasti isi kotaknya hingga barang diterima. Produk yang ditawarkan beragam, mulai dari perlengkapan rumah, fashion, kosmetik, hingga handphone dan aksesoris.

Masalah muncul ketika barang yang diterima tidak sesuai harapan, bahkan sering merugikan pembeli karena tidak sesuai dengan ekspektasi atau kebutuhan. Kekecewaan ini membuat sebagian masyarakat menilai jual beli mystery box tidak efektif. Berdasarkan fenomena tersebut, penulis merasa perlu mengkaji lebih lanjut hukum dan permasalahan terkait praktik jual beli mystery box dalam perspektif syariat Islam.

Definisi Jual Beli dan Mystery Box

Jual Beli

Secara bahasa, jual beli dalam bahasa Arab disebut al-Bay’ yang berarti menjual, menukar, atau mengganti sesuatu. Dalam istilah fikih, para ulama memberi definisi yang beragam, namun intinya sama: jual beli adalah akad tukar-menukar harta secara sukarela antara penjual dan pembeli sesuai syariat. Misalnya, menurut Ibnu Qudāmah, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikannya milik. Sementara ulama Hanafiyah dan Malikiyah menekankan bahwa jual beli merupakan akad mu’āwadhah (timbal balik) atas harta, bukan manfaat, dengan cara yang dibenarkan.

Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa jual beli pada hakikatnya adalah kesepakatan antara dua pihak untuk saling menukar barang atau harta dengan imbalan yang disepakati, secara adil dan sesuai aturan syariat.

Mystery Box

Secara bahasa, mystery berarti misteri atau sesuatu yang tidak diketahui, sedangkan box berarti kotak. Maka mystery box adalah kotak misteri yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli. Produk di dalamnya menjadi semacam kejutan, karena konsumen hanya diberi gambaran jenis barang, tanpa kepastian detail sebelum membukanya.

 

Sifat Jual Beli dalam Islam

Dalam pandangan jumhur ulama, jual beli terbagi menjadi dua macam. Pertama, jual beli yang sah (ṣaḥīḥ), yaitu apabila terpenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan syariat. Kedua, jual beli yang tidak sah, yakni ketika syarat atau rukunnya tidak terpenuhi sehingga akad menjadi batal atau rusak. Bagi jumhur ulama, istilah “rusak” dan “batal” memiliki arti yang sama.

Sementara itu, mazhab Hanafiyah memberikan rincian yang lebih luas. Mereka membagi jual beli ke dalam tiga kategori. Pertama, jual beli sah (ṣaḥīḥ), yaitu yang sesuai syariat sehingga barang sah menjadi milik pembeli. Kedua, jual beli batal (bāṭil), yakni akad yang sejak awal tidak sah, misalnya dilakukan oleh orang gila atau anak kecil, atau barang yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang diharamkan seperti bangkai, darah, babi, dan khamar. Ketiga, jual beli rusak (fāsid), yaitu akad yang pada asalnya sesuai syariat, tetapi terdapat cacat pada sifatnya, misalnya dilakukan oleh orang mumayyiz yang belum cakap penuh sehingga rawan menimbulkan perselisihan.

Ditinjau dari objeknya, Imam Taqiyuddin menjelaskan bahwa jual beli terbagi menjadi tiga macam:

اَلْبُيُوعُ ثَلَاثَةٌ: بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ، وَبَيْعُ شَيْءٍ مَوْصُوفٍ فِي الذِّمَّةِ، وَبَيْعُ عَيْنٍ غَائِبَةٍ لَمْ تُشَاهَدْ

“Jual beli itu ada tiga macam: pertama, jual beli benda yang kelihatan; kedua, jual beli dengan menyebutkan sifat-sifatnya dalam janji; dan ketiga, jual beli benda yang tidak ada atau tidak terlihat.”

(Musthafā Dayb al-Baghā, Tadzhīb fi Adilah Matan al-Ghōyah wa Taqrīb, (Beirut: Dār Ibn Katsir, 1989), hal. 125.)

Dari penjelasan ini, ulama sepakat bahwa jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat adalah bentuk jual beli yang terlarang, sebab mengandung gharar atau ketidakjelasan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Imam Syafi’i berpendapat, jual beli barang yang tidak terlihat, meskipun barang itu ada, tetap tidak sah secara mutlak, karena mengandung unsur gharar yang besar. Adapun ulama Hanafiyah berpendapat, jika ketidakjelasan barang menonjol dan bisa menimbulkan sengketa, maka akadnya dianggap rusak (fāsid). Namun, jika ketidakjelasan itu ringan dan tidak sampai menghalangi serah terima barang, maka jual beli tetap sah.

Ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, jual beli barang yang tidak terlihat boleh dilakukan asalkan penjual menjelaskan sifat-sifat barangnya. Jika barang sesuai dengan penjelasan, maka akadnya sah dan mengikat. Namun, jika ternyata berbeda, pembeli berhak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad (khiyār).

Adapun ulama Hanabilah berpendapat bahwa jual beli barang yang sama sekali tidak ada atau tidak dijelaskan sifatnya adalah tidak sah. Akan tetapi, bila sifat barang dijelaskan, maka akadnya dianggap sah sebagaimana akad salam, yaitu jual beli barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kejelasan dalam jual beli merupakan hal yang sangat ditekankan dalam Islam. Ketidakjelasan yang besar menjadikan akad batal, sementara jika masih bisa diatasi dengan penjelasan sifat barang, maka sebagian ulama membolehkannya dengan memberikan hak khiyār kepada pembeli. Hal ini menunjukkan betapa syariat Islam menjaga agar setiap transaksi berlangsung adil, jelas, dan tidak merugikan salah satu pihak.

 

Jual Beli Online dalam Pandangan Islam

Di era digital sekarang, jual beli online semakin marak dengan hadirnya berbagai platform dan aplikasi. Sistem ini memungkinkan pembeli hanya melihat deskripsi dan gambar produk tanpa bisa memastikan langsung kebenarannya. Karena itu, seorang muslim harus lebih berhati-hati dan memastikan barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan yang ditawarkan.

Secara hukum, jual beli online mirip dengan akad salam, yaitu pembeli membayar di muka sementara barang diserahkan kemudian. Akad ini dibolehkan oleh para ulama berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā:

قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ، فَقَالَ:  مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Ketika Nabi ﷺ datang ke Madinah, beliau mendapati penduduknya melakukan akad salam dalam kurun dua hingga tiga tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa melakukan akad salam, hendaklah dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR. al-Bukhārī, no. 2240; Muslim, no. 1604)

Dalam praktik jual beli online, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, melainkan melalui jaringan internet dengan media handphone, komputer, atau perangkat lainnya. Karena itu, transaksi ini sering bergantung pada kepercayaan, dan tidak jarang menimbulkan risiko penipuan.

Adapun subjek jual beli online tetap sama dengan transaksi konvensional, yaitu penjual sebagai pihak yang menawarkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar. Sementara objek jual belinya adalah barang atau jasa yang hanya dilihat melalui deskripsi dan gambar, bukan secara langsung seperti pada jual beli biasa. Hal inilah yang membuat pembeli perlu lebih teliti agar tidak tertipu dan tetap berada dalam koridor syariat.

 

Jual Beli Online Mystery Box

Gambaran Umum Praktik Jual Beli Mystery Box

Sama seperti mekanisme dalam proses berbelanja online pada umumnya, mekanisme proses transaksi pembelian mystery box tidaklah sulit. Tahap pertama adalah membuka situs aplikasi jual beli online. Setelah masuk ke website maupun aplikasi, tahap selanjutnya adalah menuju bagian kotak pencarian.

Selanjutnya adalah melakukan pencarian barang apa yang akan dibeli pada situs jual beli online tersebut. Dalam hal ini, pembeli akan menuliskan kata “mystery box” di kolom pencarian serta menekan tombol cari. Setelah itu akan muncul produk mystery box yang dijual oleh para pelapak.

 

Akan banyak muncul produk mystery box di halaman aplikasi dan selanjutnya pembeli memilih produk yang diinginkan atau sesuai dengan hati pembeli. Setelah produk yang akan dibeli didapatkan, tahap selanjutnya adalah proses pembayaran. Dalam proses ini, pembeli diminta untuk menuliskan informasi pribadi meliputi nama, alamat lengkap berikut juga kode pos, alamat surat elektronik, nomor telepon, juga alamat email. Setelah menuliskan data informasi pribadi dengan lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pembayaran. Dalam proses pembayaran ini, pembeli akan diberikan pilihan pada metode pembayaran dan kurir pengirim barang.

 

Setelah memilih metode pembayaran dan kurir pengiriman barang, maka tahap selanjutnya adalah proses pembayaran. Setelah tahap pembayaran selesai, pembeli akan mendapatkan notifikasi dari market place bahwa barang yang di pesan sudah dikirimkan kepada pembeli dan pembeli hanya menunggu barang tersebut sampai sesuai estimasi waktu pengiriman kurir yang telah pembeli pilih pada proses pembelian.

 

Hikmah Pelarangan Ba’i Gharar

 

Syari’at islam melarang ba’i gharar karena dalam jenis jual beli ini terdapat beberapa hal yang merugikan, diantaranya:

  1. Bai’ gharar termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
  2. Bai’ gharar dapat menimbulkan permusuhan sesama muslim.
  3. Mengalihkan konsentrasi berfikir dari hal yang berguna kepada memikirkan keuntungan yan bersifat semu. Sehingga pelakunya terbiasa malas bekerja dan tidak perlu bersusah payah.
  4. Dapat menghancurkan ekonomi sebuah Negara bahkan ekonomi dunia.

 

 

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Mystery Box

 

Menurut penulis adanya pelarangan Jual Beli Mystery Box ini disebabkan beberapa hal, yaitu:

  1. Gharar

Suatu jual beli yang terdapat unsur gharar atau ketidak jelasan didalamnya maka dianggap tidak sah. Gharar berasal dari bahasa Arab yang berarti: risiko dan tipuan.  Menurut istilah para ahli fiqih, gharar adalah sesuatu yang nampak baik jika dilihat dari luar sedangkan aslinya banyak menimbulkan ketidak jelasan.  Atau bisa juga diartikan suatu perkara yang bertentangan antara keuntungan dan kerugian, atau kerugiannya lebih besar dari keuntungannya.  Bila salah satu pihak mendapatkan keuntungan maka pihak lain mengalami kerugian, inilah hakikat gharar.

Gharar hampir sama dengan perjudian, karena asasnya juga ketidakjelasan yang berkemungkinan mendatangkan kerugian atau keuntungan. Hanya saja perbedaan antara keduanya bahwa perjudian biasanya terjadi pada permainan atau perlombaan, sedangkan gharar terjadi pada akad jual beli.

Apabila terdapat unsur gharar dalam suatu jual beli maka dianggap tidak sah.  Dalam praktik jual beli mystery box ini terdapat sesuatu yang tidak jelas, yakni si pembeli tidak mengetahui secara pasti isi produk atau barang yang akan diterimanya sedangkan penjual semata-mata hanya memberikan informasi terkait jenis barang atau produknya saja.

Jual beli barang yang kondisinya tidak diketahui oleh salah satu pihak merupakan jual beli yang terlarang karena termasuk ke dalam bagian jual beli gharar.  Pendapat ini berpegang kepada hadist Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

 

“Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar”.

 

Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur gharar, dan jual beli yang tidak terlihat oleh mata, hanya sekedar penjelasan melalui kata kata termasuk jual beli gharar, karena objeknya tidak jelas. Jual beli yang tidak memenuhi persyaratan seperti ini biasanya disebut dengan jual beli kucing dalam karung.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa transaksi mystery box termasuk juga dalam kategori jual beli gharar karena pembeli tidak mengetahui secara jelas dan pasti mengenai barang yang akan didapatkan nantinya sehingga jual beli ini mengandung ketidakjelasan (jahalah) dan ketidakpastian barang/produk yang dijual, baik dari segi kualitas barang, kuantitas barang, serta bentuk atau wujud barang, yang menyebabkan pihak pembeli mengalami kerugian dan pihak penjual mengalami keuntungan.

2. Perjudian

Adanya unsur qimar atau perjudian dalam jual beli mystery box ini. Qimar adalah sebuah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan hal-hal yang tidak jelas kesudahannya seperti suatu aksi atau peristiwa.

Allah Ta’ala telah mengharamkan perjudian, sebagaimana dalam firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah: 90).

 

Ayat diatas secara tegas menunjukkan keharaman judi, selain itu judi itu “rijs” yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan. Judi juga sangat berdampak negative pada semua aspek kehidupan.

Menurut penulis transaksi jual beli mystery box ini mengandung unsur Untung-untungan sehingga menyebabkan kemungkinan pembeli mengalami untung atau rugi. Dan transaksi seperti ini lebih mudah mengalami penipuan karena mengandung tipu daya oleh pihak penjual karena hanya pihak penjual yang mengetahui secara jelas dan pasti tentang produk atau barang yang akan dijual kepada pembeli.

Hal ini dapat terjadi walaupun pihak penjual telah memberikan keterangan mengenai jenis produk atau barang yang nantinya akan didapatkan oleh pembeli di antaranya seperti fashion muslim, perlengkapan rumah, fashion bayi dan anak, emas, perawatan dan kecantikan, figur, mainan, kosmetik, baju, komik, handphone/elektronik, alat tulis, jam tangan, hingga makhluk hidup seperti tumbuhan bahkan hewan, serta masih banyak lainnya.

Meskipun penjual telah mencantumkan harga produk atau barang namun tetap saja transaksi jual beli mystery box ini termasuk ke dalam jual beli yang dilarang, hal ini terjadi karena barang atau produk yang dijual tersebut masih samar-samar serta pembeli tidak mengetahui secara jelas dan pasti terkait barang yang akan didapatkan nantinya.

 

3. Jual beli majhūl

Menurut analisa penulis jual beli mystery box juga merupakan salah satu praktik jual beli yang fasid atau rusak, yaitu jual beli majhūl. Jual beli majhūl adalah penjualan yang tidak diketahui objek atau barang yang akan diperjual belikan, jual beli seperti ini dapat mengakibatkan perselisihan, pertentangan atau perseteruan, serta merupakan jual beli yang dilarang dalam syari’at.

Syari’at melarang jual beli majhūl karena didalamnya terdapat jahālah fākhisyah. Jahālah fākhisyah adalah ketidak jelasan yang dapat mengakibatkan persengketaan. Jahālah ini menjadikan akad tidak sah, karena diantara syarat sah akad adalah objek akad itu ma’lūm (dapat diketahui) dengan pengetahuan yang meniadakan persengketaan. Bentuk jahālah fākhisyah secara global ada empat ; mabī’, tsaman, ajal (ketidak jelasan masa tempo pembayaran), wasā’il al-Tawtsīq Tawtsīq (ketidak jelasan jaminan barang).  Dalam transaksi mystery box setidaknya ada 2 unsur jahālah, yaitu :

 

  • Jahālah mabī’ (tidak diketahuinya barang dagang) baik jenis, macam, dan ukurannya. Sedangkan letak Jahālah mabī’ dalam jual beli mystery box terdapat pada ketidak tahuan si pembeli akan isi atau barang yang akan diterimanya sedangkan penjual semata-mata hanya memberikan informasi terkait jenis barang atau produknya saja
  • Jahālah tsaman (ketidak jelasan nilai tukar). Letak Jahālah tsaman dalam transaksi ini terdapat pada uang yang dikeluarkan oleh si pembeli tidak sepadan dengan barang yang dia dapatkan.

 

 

Kesimpulan

Jadi, berdasarkan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  • Jual beli mystery box atau kotak misteri adalah jual beli kejutan karena pembeli tidak mengetahui secara pasti isi produk atau barang yang akan diterimanya sedangkan penjual semata-mata hanya memberikan informasi terkait jenis barang atau produknya saja. Mystery box merupakan paket atau kotak misteri yang tidak diketahui isinya secara pasti oleh pembeli atau konsumen dan model jual beli seperti ini sedang marak dan populer pada aplikasi online tertentu.
  • Jual beli online mystery box yang tengah marak dan diminati oleh masyarakat masih melanggar ketentuan hukum Islam dan terlarut dalam jual beli terlarang, hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan pihak penjual mengenai bentuk jual beli yang dibolehkan dan dilarang dalam agama Islam dan juga kelalaian pihak pembeli yang tidak teliti dan membaca terlebih dahulu mengenai informasi dan ketentuan pembelian mystery box yang terdapat pada aplikasi jual beli online.
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami