BerandaFikihFikih NazilahKewajiban Wanita Hamil dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Ramadhan

Kewajiban Wanita Hamil dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Ramadhan

- Advertisement -spot_img

Secara umum, ulama berpendapat bahwa wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir atas keselamatan diri sendiri atau janin atau bayi yang mereka susui; maka boleh tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan.

Status mereka disamakan dengan orang yang berhalangan puasa karena udzur sakit.

Hal ini berdasar hadits dari Anas bin Malik Al-Ka’bi bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa salam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحَامِلِ أَوْ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ

Sesungguhnya Allah telah menggugurkan atas musafir kewajiban shaum dan setengah shalat, dan dari wanita hamil atau wanita menyusui kewajiban shaum.”

(HR. Abu Daud no. 2408, Tirmidzi no. 715, Ahmad no. 19047, Ibnu Khuzaimah no. 2044, dan Al-Baihaqi no. 8159)

Hadits ini dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan lain-lain.

Sebagian ulama menyatakan hadits ini cacat karena adanya idhthirab (bertentangan dengan hadits lain-edt), namun banyak atsar dari generasi sahabat menguatkan hadits ini.

Apabila wanita hamil atau wanita menyusui tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir atas keselamatan jiwa atau kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka wajib meng-qadha’ (mengganti shaum di luar bulan Ramadhan) tanpa membayar fidyah atau kafarah.

Sebab, statusnya seperti orang yang sakit. Saat udzurnya hilang, ia wajib menqadha’ puasa.

Demikian menurut kesepakatan ulama. (Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, 4/393-394 dan An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 6/273)

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kalian sakit atau melakukan safar, hendaklah ia mengganti shaum di hari-hari yang lain (di luar Ramadhan).” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Adapun apabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir atas keselamatan janin yang dikandung atau bayi yang disusui saja, maka di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat tentang apa yang harus dilakukan oleh wanita tersebut.

(Lihat: Badai’u ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’, 2/614-615, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 3/191-192, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 6/272-275, Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 3/473-474, Al-Mughni, 4/393-395, dan Al-Muhalla, 6/262-266)

[1]—Wanita tersebut harus membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin pada setiap hari Ramadhan, tanpa perlu mengganti shaum di luar Ramadhan.

Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar; diikuti oleh sejumlah tabi’in seperti Sa’id bin Jubair, Qatadah, Al-Qasim bin Muhammad, dan dipegangi oleh Imam Ishaq bin Rahawaih.

Ibnu Abbas berkata: “…Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika khawatir, keduanya boleh berbuka dan sebagai gantinya setiap hari memberi makan satu orang miskin.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kabir no. 8156 dan Ibnu Al-Jarud dalam Al-Muntaqa no. 381)

Dari Nafi’ Mawla Ibnu Umar bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita hamil jika ia mengkhawatirkan janinnya.

Ibnu Umar mengatakan: “Ia berbuka dan sebagai gantinya setiap hari memberi makan satu orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 8 ons) tepung gandum.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kabir no. 8158)

[2]—Wanita tersebut harus membayar fidyah dan mengganti shaum di luar Ramadhan. Ini diriwayatkan dari adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad, serta dipegangi oleh sejumlah ulama tabi’in seperti Mujahid.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata, “Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Asy-Syafi’i.”

Ia terkena kewajiban fidyah berberdasar firman Allah: “Dan bagi orang-orang yang mampu shaum (namun tidak shaum) ada kewajiban memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Sebab ia sebenarnya mampu shaum, namun ia memilih tidak shaum demi menjaga keselamatan dan kesehatan janin atau bayinya.

Imam Malik berkata: “Para ulama berpendapat selain memberi makan seorang miskin, ia juga harus mengganti shaum. Ia harus mengganti shaum.

Allah telah berfirman: “Selama hari-hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kalian sakit atau melakukan safar, hendaklah ia mengganti shaum pada hari-hari yang lain’.” (Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kabir, penjelasan hadits no. 8158)

[3]—Wanita tersebut harus mengganti shaum di luar Ramadhan, tanpa perlu membayar fidyah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dari generasi sahabat, dan sejumlah ulama tabi’in seperti Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri, dan Hasan Al-Bashri.

Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah, Sufyan At-Tsauri, Al-Awza’i, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam.

Pendapat ini didasarkan kepada hadits “Sesungguhnya Allah telah menggugurkan atas musafir kewajiban shaum dan setengah shalat, dan dari wanita hamil atau wanita menyusui kewajiban shaum.”

Hadits ini menyejajarkan status hukum musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui dalam masalah shaum Ramadhan.

Musafir tidak wajib shaum Ramadhan karena ada udzur syar’i. Saat udzur syar’i tersebut hilang, ia terkena kewajiban menqadha’ shaum di luar bulan Ramadhan. Demikian pula wanita hamil dan wanita menyusui terkena kewajiban yang sama.

[4]—Wanita yang hamil terkena kewajiban qadha’, adapun wanita yang menyusui terkena kewajiban fidyah. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Al-Laits bin Sa’ad, dan merupakan salah satu dari dua pendapat Imam Malik bin Anas.

Alasannya, wanita yang hamil mengkhawatirkan janinnya, sedangkan janin adalah bagian dari tubuhnya, sehingga ia dihukumi seperti orang yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri.

Adapun wanita yang menyusui bisa tetap menyusui bayinya sambil melakukan shaum.

[5]—Wanita tersebut tidak perlu mengganti shaum di luar Ramadhan dan tidak perlu membayar fidyah. Pendapat ini dipegangi oleh Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.

Dasarnya adalah kaedah Al-Bara’ah Al-Ashliyah, yaitu hukum asal tidak ada kewajiban qadha’ dan fidyah selama tidak ada dalil shahih lagi sharih (tegas) yang mewajibkannya.

Kajian masing-masing pendapat

1. Pendapat yang “hanya” mewajibkan fidyah didasarkan kepada riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

Namun riwayat-riwayat shahih lainnya menunjukkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar memiliki pendapat lain yang sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.

Jika ada dua pendapat di kalangan sahabat, maka masing-masing pendapat tidak menjadi hujjah atas sahabat lainnya.

Terlebih dalam kasus ini, dua pendapat yang kontradiktif dan sama-sama riwayatnya shahih diriwayatkan dari sahabat yang sama.

Oleh karenanya sebagian ulama menyebutkan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar telah mencabut kembali pendapat lama mereka yang hanya mewajibakn fidyah.

Dari Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu Juraij dari Atha’ bin Abi Rabah dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Wanita yang hamil dan wanita yang menyusui boleh berbuka pada bulan Ramadhan, keduanya harus mengganti shaum (di luar Ramadhan) dan keduanya tidak perlu memberi makan orang miskin.” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7564)

Dari Abdullah bin Amru bin Utsman bahwasanya seorang wanita melakukan shaum Ramadhan saat hamil, lalu ia tidak kuat melawan rasa haus, maka hal itu ditanyakan kepada Ibnu Umar.

Ibnu Umar memerintahkan wanita itu untuk berbuka dan setiap hari memberi makan seorang miskin sebanyak satu mud.

Lalu Ibnu Umar tidak memperbolehkan (menyatakan sah) begitu saja, sehingga jika wanita itu telah sehat, ia harus mengganti shaumnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kabir no. 8158 dan Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam An-Nasikh wal Mansukh)

2. Adapun pendapat yang mewajibkan fidyah dan qadha’, maka sesungguhnya tidak ada dalil syar’i yang mengumpulkan dua sanksi tersebut sekaligus. Dalil yang ada “hanya” mewajibkan salah satu hal saja; qadha’ saja atau fidyah saja.

Demikian pula fatwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas hanya mewajibkan salah satu hal saja; qadha’ saja atau fidyah saja.

3. Pendapat yang lebih kuat, wallahu a’lam, adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sejumlah tabi’in, yang mewajibkan qadha’ saja tanpa membayar fidyah.

Sebab, wanita hamil dan wanita menyusui tidak berpuasa Ramadhan dikarenakan udzur syar’i seperti halnya safar dan sakit yang ada kemungkinan sembuh.

Maka Jika udzur syar’i tersebut telah berlalu, keduanya memiliki kewajiban qadha’ di luar Ramadhan seperti musafir dan orang sakit.

4. Abu Ali Ath-Thabari dalam kitab Al-Ifshah mengutip salah satu pendapat Imam Asy-Syafi’i bahwa fidyah bagi wanita hamil dan menyusui adalah sunah, bukan wajib.

Murid beliau, Al-Muzani, juga berpendapat sunah sebagaimana ditulis oleh Abu Ishaq Asy-Syairazi Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Muhadzab.

5. Pendapat keempat yang membeda-bedakan antara wanita yang hamil dan wanita yang menyusui tidak memiliki landasan dalil syar’i yang tegas.

6. Pendapat kelima tidak memiliki pendahulu dari generasi sahabat dan tabi’in, sehingga termasuk pendapat yang syadz (nyeleneh).

Wallahu a’lam bish-shawab. (Ust. Aslam Abu Ammar)

Baca Juga : Menyusui Anak Bukan Sekedar Memberikan Nutrisi

Referensi:

Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’u ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’, tahqiq: Ali Muhammad Mu’awwidh dan Adil Ahmad Abdul Maujud, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, cet. 2, 1424 H.

Ibnu Rusyd Al-Andalusi Al-Maliki, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, tahqiq: Ali Muhammad Mu’awwidh dan Adil Ahmad Abdul Maujud, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet. 1, 1416 H.

An-Nawawi Asy-Syafi’i, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, tahqiq: Muhammad Najib Al-Muthi’i, Jeddah: Maktabah Al-Irsyad, t.t.

Yahya bin Abil Khair Al-Yamani Asy-Syafi’i, Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, tahqiq: Qasim Muhammad An-Nuri, Beirut: Darul Minhaj, cet. 1, 1421 H.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali, Al-Mughni Syarh Mukhtashar Al-Khiraqi, tahqiq: Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki dan Abdul Fattah Muhammad Al-Hulwu, Riyadh: Dar ‘Alam Al-Kutub, cet. 3, 1417 H.

Ibnu Hazm Azh-Zhahiri, Al-Muhalla, tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir, Kairo: Ath-Thiba’ah Al-Muniriyah, cet. 1, 1349 H.

Ahmad bin Husain Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kabir, tahqiq: Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki, Kairo: Dar Hajr, cet. 1, 1432 H.

Abdurrazzaq bin Hammam Ash-Shan’ani, Al-Mushannaf, tahqiq: Habiburrahman Al-A’zhami, Gujarat: Al-Majlis Al-Ilmi, cet. 1, 1390 H.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami