BerandaRenunganPeristiwaPembunuhan Marwa El-Sharbini yang Dikenang Sepanjang Masa

Pembunuhan Marwa El-Sharbini yang Dikenang Sepanjang Masa

- Advertisement -spot_img

Marwa El Sharbini7 Oktober 1977 – 1 July 2009

Marwa Ali El-Sherbini (El-Sharbini) lahir di Alexandria, Mesir. Muslimah ini adalah puteri dari ahli kimia Ali  El-Sherbini dan Laila Shams. Pada 1995 ia lulus dari El Nasr Girls’ College, di mana a juga berperan sebagai juru bicara mahasiswa. Ia adalah anggota tim nasional bola tangan Mesir dari 1992 hingga 1999. Dari 2000 hingga 2005 ia belajar farmasi di Faculty of Pharmacy of Alexandria University, memperoleh gelar sarjana.

Pada 2005, El-Sharbini pindah dengan suaminya, Alemi Ali-Okaz, ke Bremen, Jerman. Pada 2008 pasangan muslim tersebut dan anaknya yang berumur 2 tahun pindah ke Dresden, di mana suaminya yang merupakan seorang dosen di Minufiya University, mendapatkan posisi penelitian doktoral di Maz Plack Institute untuk Genetik dan Sel Biologi Molekuler. Pada saat yang sama, El-Sharbini bekerja di University Hospital Dresden dan di apotek setempat, sesuai persyaratan akreditasi untuk berlatih farmasi di Jerman.

Bersama dengan yang lainnya, ia mendirikan sebuah lembaga bernama Eingetragener Verein yang bertujuan untuk mendirikan pusat kebudayaan dan pendidikan Islam di Dresden. Pada saat kematiannya, El-Sharibini tengah hamil tiga bulan anak keduanya.

Tragedi itu berawal ketika pada 21 Agustus 2008, Alex Wiens, seorang warga Jerman kelahiran Perm, Rusia, tetapi mengklaim sebagai asli etnis Jerman, melakukan pelecehan verbal terhadap El-Sharbini di sebuah taman bermain umum untuk anak-anak di Dresden, hanya gara-gara rebutan penggunaan ayunan oleh keponakannya dan putera El-Sharbini. El-Sharbini yang menggunakan kerudung disebut “Islamis” dan “teroris” oleh Wiens. Orang-orang di sekitar berusaha untuk menghentikan aksi Wiens itu tetapi pria itu terus mengatai El-Sherbini dalam beberapa menit dengan kata-kata menyakitkan dengan julukan-julukan dalam bahasa Rusia dan Jerman hingga polisi tiba di tempat kejadian.

Wiens dituduh dengan penghinaan atau pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar €330. Setelah keberatan dan menolak untuk membayar denda, Wiens ditemukan bersalah oleh pengadilan distrik Dresden dan didenda sebesar €780 pada November 2008. Pada saat persidangan Wiens mengklaim tindakannya menghina El-Sharbini itu sah-sah saja, menganggap bahwa “orang seperti dia” bukanlah manusia sebenarnya dan oleh sebab itu sah-sah saja dihina. Jaksa penuntut umum mengajukan banding putusan itu, bertujuan pada hukuman penahanan, karena karakter xenofobia yang jelas atas insiden itu.

Pada persidangan banding di pengadilan daerah di Dresden, 1 Juli 2009, sembilan orang berada di ruang sidang: satu orang profesional dan dua orang hakim, jaksa, Alex Wiens sebagai tergugat, penasehat hukum yang ditunjuk pengadilan, El-Sharbini sebagai saksi atas penuntutan, dan suami beserta puteranya sebagai pengamat. Tidak ada petugas keamanan yang hadir pada sidang itu dan tidak ada pemeriksaan keamanan kepada setiap individu yang masuk ruang sidang.

Setelah El-Sharbini menyampaikan kesaksian, Alex Wiens mengajukan pertanyaan tambahan, seperti mengapa ia berada di Jerman (padahal pertanyaan ini tidak diizinkan oleh hakim). Ketika El-Sharbini hendak meninggalkan ruang sidang, tidak ingin menunggu akhir persidangan, Wiens tiba-tiba menyerangnya dengan pisau tajam sepanjang 18cm, yang ia bawa ke ruang sidang dalam tasnya. Ibu muda itu menerima tikaman berkali-kali, setidaknya 16 luka ia dapatkan dari tubuh bagian atas hingga lengan. Pada saat penyerangan itu Alex Wiens dikatakan meneriakkan “Kamu tidak pantas untuk hidup!”. Sedangkan suaminya yang berusaha membela isterinya ditikam juga setidaknya 16 kali di kepala, leher, tubuh bagian atas dan lengan. Serangan itu terjadi pada pukul 10:23 waktu setempat. Seorang petugas polisi, yang berada di gedung pengadilan yang sedang bersaksi untuk kasus yang tidak terkait dipanggil ke tempat kejadian untuk turun tangan, tetapi ia salah mengira pelaku, ia mengira Elwi Ali-Okaz yang menjadi penyerang dan menembaknya di kaki bagian bawah. Investigasi kriminal terhadap polisi itu dilakukan pada 3 November 2009. Penasehat hukum Wiens berusaha untuk menolong El-Sharbini dengan menghalangi penyerang menggunakan kursi dan meja. Selain itu, putera El-Sharbini yang baru berumur tiga tahun juga mengalami luka saat sedang diantar ke tempat yang aman.

Marwa El-Sharbini meninggal di tempat kejadian pada pukul 11:07 karena luka-lukanya yang parah, semoga Allah menerimanya sebagai syahid. Alex Wiens si pelaku ditangkap di tempat kejadian, bahkan ia meminta polisi untuk membunuhnya. Sedangkan Elwi Ali-Okaz mengalami luka kritis dan koma selama dua hari, ia menjalani perawatan selama beberapa minggu di sebuah rumah sakit di Dresden akibat luka tikaman dan tembak.

Setelah pengaduan pidana oleh pengacara Elwi Ali-Okaz, sebuah investigasi kriminal untuk pembunuhan disengaja dan penolakan bantuan dilakukan pada Oktober 2009 terhadap hakim yang memimpin sidang pada Juli itu, dan terhadap presiden pengadilan daerah itu.

Pembunuhan El-Sharbini, muslimah yang meninggal secara tragis dalam keadaan hamil pada saat itu, mengakibatkan reaksi luas internasional. Pembunuh itu kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kisah kematian Marwa El-Sharbini akan terus dikenang sepanjang masa, baik oleh publik Jerman maupun internasional. Ia kemudian dijuluki sebagai “The Veil Martyr” (Syahidah Berjilbab) karena ia dibunuh hanya karena ia adalah seorang wanita Muslim yang tidak malu menunjukkan identitasnya sebagai Muslimah dengan memakai jilbab dan berjuang mempertahankan kehormatan diri dan agamanya, disaat banyak muslimah lainnya yang masih belum menutup auratnya dan lebih memilih mengikuti mode pakaian orang-orang kafir.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami