BerandaKonsultasiFikihSolusi Berhenti dari Perbuatan Riba

Solusi Berhenti dari Perbuatan Riba

- Advertisement -spot_img

Pertanyaan:

Ustadz saya mau bertanya; bagaimanakah cara bertaubat dari harta haram? Dulu saya pernah bermuamalah dengan cara riba, saya pernah bekerja di bank. Kemudian dari hasil kerja itu saya belanjakan untuk bangun rumah dan beli kendaraan. Apakah saya harus menjual barang tersebut dan menyedekahkannya kepada orang miskin?

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Sebelum saya menjawab pertanyaan anda kami mengucapkan selamat dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Anda yang telah sadar akan bahaya dari dosa riba. Buktinya Anda ingin mencari jalan selamat mensucikan diri dari dosa riba.

Sudah menjadi keharusan bahwa seorang muslim hendaknya menjauhkan diri dari makanan haram baik dari segi dzatnya atau dari segi cara mendapatkannya. Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)

Dan ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang memakan dari sesuatu yang haram, beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari suht (haram), maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Ahmad dengan sanad jayyid, sebagaimana keterangan Syaikh Al Albani)

Jika seseorang mengetahui dan menyadari bahwa ternyata pada sebagian hartanya ada harta haram, maka yang harus dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah. Untuk menyempurnakan taubatnya hendaklah ia mengeluarkan seluruh harta haram tersebut karena hakikatnya harta haram bukan miliknya.

Klasifikasi Harta Haram

Pertama, harta haram yang didapatkan dengan cara muamalah saling Ridha (riba, suap, judi, zina, perdukunan dan yang lainnya).

Cara bertaubat dari harta haram hasil muamalat jenis ini sesuai keadaannya. Sebab para pelaku terkadang tidak tahu bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram, dan terkadang ia tahu, tetapi sengaja ia langgar.

Untuk orang yang tidak tahu bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya adalah haram, maka cara bertaubatnya saat ia mengetahui muamalat ini diharamkan adalah ia wajib berhenti dan tidak mengambil harta yang belum sempat diserahkan kepadanya.

Adapun harta yang telah diterima dan digunakannya selama ini menjadi miliknya dan ia tidak berdosa karena tidak mengetahui hukumnya dan semoga Allah mengampuni kelalainnya. Hal Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Untuk orang yang mengetahui bahwa muamalat yang dia lakukan hukumnya haram namun dia sengaja melanggarnya, maka cara bertaubat dari hasil muamalat jenis ini adalah dengan cara tidak mengambil barang atau harta yang belum diserahkan kepadanya.

Adapun barang atau harta yang telah diterima atau yang telah habis digunakan maka ia wajib memperkirakan nilainya dan menggantinya, kemudian disedekahkan untuk fakir miskin atau kepentingan fasilitas umum, atau untuk Baitul Mal, sebagai bentuk usaha untuk membersihkan dirinya dari dosa harta haram tersebut.

Kedua, harta haram yang didapatkan dengan cara muamalah tidak saling ridha (mencuri, merampok, korupsi, menipu dan yang lainnya).

Cara bertaubat dari harta haram riba hasil muamalat jenis ini adalah dengan cara mengembalikan barang atau uang kepada pemiliknya atau minta dihalalkan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ

“Tangan yang mengambil barang orang dengan cara yang tidak diridhainya wajib menanggung barang tersebut hingga dikembalikan kepada pemiliknya. [HR. Ahmad. Menurut Al-Arnauth derajat hadis ini Hasan lighairihi]

Harta yang didapat dengan muamalat tanpa saling ridha wajib dikembalikan jika diketahui pemiliknya. tidak diketahui lagi keberadaan rekan transaksinya, serta tidak memungkinkan untuk mengembalikan barang atau uang kepada pemiliknya yang sah, maka untuk kesempurnaan taubat pemegang harta haram ini hendaklah menyedekahkan harta tersebut kepada para fakir-miskin, atau untuk pembangunan fasilitas umum dan untuk kemaslahatan lainnya. Dengan syarat sedekah diniatkan atas nama pemilik barang tersebut.

Semoga Allah menjaga kita dari mengambil dan memakan harta yang haram, dan juga memberikan rasa qana’ah dengan rizqi yang halal. Wallahu a’lam bishshawab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami