BerandaKonsultasiHukum Hadiah dalam Perlombaan

Hukum Hadiah dalam Perlombaan

- Advertisement -spot_img

Hadiah Lomba 2

Pertanyaan:

Bolehkah ikut dalam perlombaan dengan syarat setiap peserta harus membayar uang dalam jumlah tertentu untuk kepentingan pendaftaran atau untuk membeli hadiah? Dan bagaimanakah hukum mengambil hadiahnya jika menang?

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga beliau dan para sahabatnya.

Hukum perlombaan yang semacam itu masuk dalam kategori yang diharamkan, karena mengandung unsur perjudian, dimana semua peserta mengeluarkan uang sebagai hadiahnya, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.

“Wahai orang- orang yang beriman, sesungguhnya khomr, judi, mengundi nasib, ( Al Maidah: 90 ).

Perlu diketahui bahwa hukum asal mengambil hadiah dalam perlombaan adalah haram kecuali beberapa yang dibolehkan yaitu pacuan kuda, pacuan unta dan lomba memanah. Berdasarkan sabda Rasulullah saw:

لاَ سَبْقَ إِلاَّ فِي خُفٍّ أَوْ حَافَرٍ أوْ نَصْلٍ.

“Tidak boleh memberikan hadiah ( dalam perlombaan ) kecuali pada pacuan unta, pacuan kuda atau memanah”. ( HR.

Dan Ibnu Abdil Barr menukil adanya ijma’ kaum muslimin tentang haramnya mengambil hadiah dari selain tiga perlombaan diatas.

Akan tetapi ada sebagian ulama yang memperbolehkan mengambil hadiah dari semua jenis perlombaan yang ada kaitannya dengan persiapan jihad seperti: renang, lari, beladiri. serta penguatan agama islam, seperti: hafalan qur’an dan hadits, makalah ilmiah dsb.

Adapun untuk jenis selain itu tidak mengapa mengadakan perlombaan selama tidak ada hadiahnya dan tidak melanggar hukum syar’I, seperti: sepakbola, angkat besi, bulutangkis, dan jenis olahraga lain yang halal.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Dijawab oleh Ustadz Arif Manggala, Lc

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami