BerandaKonsultasiHukum Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk

Hukum Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk

- Advertisement -spot_img

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.

Ustadz, maaf saya mau tanya. Apakah ada larangan memakai cinci pada jari tertentu?

 

Jawaban:

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Saw, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Memakai perhiasan bagi laki-laki hukumnya haram, sebab berhias adalah kebiasaan para wanita. Sedangkan Rasulullah SAW melarang laki-laki menyerupai wanita. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘nhuma dia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Lelaki yang memakai kalung untuk perhiasan hukumnya haram. Karena ini bagian dari ciri wanita. Sehingga lelaki ini meniru wanita. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang meniru wanita.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11 – Bab al-Aniyah).

Apalagi jika perhiasan itu terbuat dari emas, maka lebih diharamkan lagi berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثِ أُمَّتِى وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para lelaki.” (HR. an-Nasai 5148 dan Ahmad 4/392 dan dishahihkan al-Albani)

Adapun cincin yang bukan dari emas, maka laki-laki boleh memakainya. Sebab Rasulullah SAW juga memakai cincin yang terbuat dari perak. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik RA, beliau menceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ ، وَنَقَشَ فِيهِ ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . وَقَالَ « إِنِّى اتَّخَذْتُ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ ، وَنَقَشْتُ فِيهِ ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . فَلاَ يَنْقُشَنَّ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِهِ »

“Bahwa Rasulullah n membuat cincin dari perak, dan diukir: Muhammad Rasulullah. Kemudian Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku membuat cincin dari perak, dan aku ukir Muhammad Rasulullah. Karena itu, jangan ada seorangpun yang mengukir dengan tulisan seperti ini.” (HR. Bukhari 5877).

Memakai cincin boleh dimana saja baik yang kanan maupun yang kiri, hanya saja para ulama berselisih pendapat manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.

Namun, yang paling baik dan sesuai Sunnah adalah memakai cincin seperti Rasulullah, yaitu di jari kelingking sebelah kiri. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Terkait dengan pertanyaan anda di atas apakah ada larangan memakai cincin pada jari tertentu?

Sesungguhnya untuk wanita tidak ada larangan memakai cincin di jari mana saja, hanya saja berbeda dengan laki-laki meskipun mereka boleh memakainya, namun ada larangan memakai nya di jari telunjuk dan jari tengah. Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata:

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.

Imam An-Nawawi berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa yang sunnah adalah laki-laki memakai cincin dijari kelingkingnya. Adapun kalangan wanita boleh memakai cincin di jari mana saja. Ada yang menyatakan bahwa hikmah disunnahkannya memakai cincin di jari kelingking adalah karena tidak akan menganggu pekerjaan-pekerjaan tangan lantaran letaknya dipinggir. Dimakruhkan memakai cincin dijari tengah berdasarkan petunjuk hadits yang telah dikemukakan di atas.” (An-Nawawi, syarah Muslim 14/71).

Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam bish shawab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami