BerandaKonsultasiHukum Memakai Peci ketika Shalat

Hukum Memakai Peci ketika Shalat

- Advertisement -spot_img

Daftar Isi

Pertanyaan

Sudah maklum diketahui bahwa kaum Muslimin terutama pria, jika melakukan ibadah shalat maka mereka memakai penutup kepala (peci, songkok, sorban, dan semisalnya).

Apakah hal itu termasuk sunah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan?

Jika itu sunah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut?

Jawaban

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga serta seluruh sahabatnya.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru negeri.

Bahkan, seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka.

Kopiah atau juga biasa disebut dengan songkok atau peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala.

Sehingga memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori:

1. Wajib, adalah berpakaian dalam rangka untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusar hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum wanita.

2. Sunah, adalah berpakaian dengan model pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang dicintai olehnya.

3. Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan sesuai peradaban dan kebudayaan manusia.

4. Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta, atau pastur.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala (peci) dalam shalat.

Antara yang mensunahkan dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara mubah.

Namun demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika shalat.

Sebaliknya, kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang kafir.

Akan tetapi penutup kepala (peci) telah menjadi adat kebiasaan (‘urf) kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktikkan sejak dahulu hingga sekarang.

Adapun terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut.

Sbagaimana perkataan Sayid Sabiq dalam kitabnya, “Tidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” (Fiqhu as-Sunnah, 1/128)

Meskipun demikian, memakai penutup kepala ketika shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan bersahaja.

Sedangkan kita ketahui bersama bahwa memakai penutup kepala (peci) adalah kebiasaan generasi salafus shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika shalat.

Minimal orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin bertasyabuh (meniru) gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada umumnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)

Juga terdapat atsar dari Ibnu Mas’ud yang berkata, “Sesuatu yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah juga merupakan sebuah kebaikan.

Sedangkan apa saja yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekan.” (HR. Ahmad)

Menyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah, “Adapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah.” (Fatawa al-Kubra, 1/6)

Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Wallahu a’lam bishshawab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami