BerandaBuletin DakwahMengungkap Hakikat Kewalian dalam Pemikiran Tasawuf Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy'ari

Mengungkap Hakikat Kewalian dalam Pemikiran Tasawuf Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari

- Advertisement -spot_img

Adib Fattah Suntoro,M.Ag

Pandahuluan

Di tengah derasnya arus media sosial, istilah wali kembali menjadi perbincangan publik. Kita dapat jumpai, fenomena adanya sosok tertentu yang dengan cepat dinobatkan sebagai wali karena dianggap memiliki karamah, kemampuan spiritual, atau sekadar karena banyak pengikut yang mengaguminya. Tidak jarang pula muncul pengkultusan terhadap tokoh agama hingga batas antara penghormatan kepada ulama dan pengultusan menjadi semakin kabur.

Fenomena semacam ini sebenarnya bukan persoalan baru dalam kehidupan umat Islam. Jauh sebelum era media sosial, para ulama telah mengingatkan tentang pentingnya memahami siapa yang layak disebut wali dan apa sebenarnya ukuran kewalian dalam Islam. Dalam tradisi tasawuf, kewalian (walāyah) bahkan menempati posisi penting karena berkaitan dengan kedekatan seorang hamba kepada Allah yang tercermin dalam keimanan, ketakwaan, dan kualitas amalnya. Karena itu, kewalian tidak semestinya diukur hanya dari popularitas, penampilan, klaim spiritual, atau cerita tentang keajaiban yang beredar di tengah masyarakat.

Persoalan inilah yang mendapat perhatian serius dari Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari. Di balik sosoknya yang lebih dikenal sebagai ulama pendiri Nahdlatul Ulama dan ahli dalam persoalan akidah serta syariah, Hasyim Asy’ari juga memiliki perhatian yang kuat terhadap dimensi tasawuf. Melalui karyanya ad-Durar al-Muntathirah fi Masa’il al-Tis’a ‘Asyarah, ia mengingatkan umat agar tidak mudah tertipu oleh orang yang mengaku sebagai wali ataupun terjebak dalam sikap mengultuskan tokoh agama tanpa memahami ukuran kewalian yang sebenarnya. Pandangan ini terasa semakin penting di tengah maraknya media sosial, ketika seseorang dapat dengan cepat dikenal, dikagumi, bahkan dianggap memiliki keistimewaan spiritual hanya berdasarkan apa yang ditampilkan di hadapan publik. Lalu, seperti apa sebenarnya konsep kewalian (walāyah) dalam pandangan Islam? Apa ukuran yang dapat digunakan untuk mengenali seorang wali, dan apakah seseorang dapat mengklaim dirinya sebagai wali? Mari kita temukan jawabannya.

Persoalan Kewalian dalam Tasawuf

Pandangan Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari tentang tasawuf tersebar dalam sejumlah karyanya, meskipun tidak seluruhnya secara khusus membahas persoalan tasawuf. Setidaknya terdapat tiga karya yang cukup banyak memuat pembahasan tersebut, yaitu ad-Durar al-Muntatsirah fi Masa’il al-Tis’a ‘Asyarah, al-Tibyan fi an-Nahyi ‘an Muqatha’at al-Arham wa al-Aqarib wa al-Akhwan, dan Tamyiz al-Haq min al-Bathil. Di antara ketiganya, ad-Durar al-Muntathirah fi Masa’il al-Tis’a ‘Asyarah merupakan karya yang paling banyak mengulas persoalan kewalian.

Karya ini lahir dari keprihatinan Hasyim Asy’ari terhadap munculnya berbagai fitnah keagamaan, khususnya fenomena orang-orang yang mengaku sebagai wali, bahkan mengklaim dirinya sebagai wali quthb atau Imam Mahdi. Kondisi tersebut dikhawatirkan menyesatkan masyarakat awam yang belum memiliki pengetahuan agama yang memadai sehingga mudah mengikuti dan mengkultuskan seseorang hanya berdasarkan klaim-klaim spiritual. Karena itu, Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya ilmu agama sebagai pedoman agar umat mampu membedakan antara kebenaran dan kesesatan dalam persoalan kewalian.

Atas dasar kegelisahan tersebut, Hasyim Asy’ari melalui ad-Durar al-Muntatsirah memberikan penjelasan mengenai hakikat, ciri-ciri, dan syarat seorang wali yang benar sehingga dapat dibedakan dari orang yang sekadar mengaku sebagai wali. Karya yang ditulis dalam bentuk tanya jawab ini memuat sembilan belas persoalan seputar kewalian dalam tradisi tasawuf. Menariknya, kitab tersebut ditulis menggunakan aksara Arab Jawi dengan bahasa Jawa, sehingga pembahasannya dapat dipahami oleh masyarakat Muslim Nusantara pada zamannya. Dengan demikian, pembahasan Hasyim Asy’ari tentang kewalian bukan sekadar uraian teoritis mengenai kedudukan para wali, tetapi juga merupakan upaya membangun sikap kritis umat agar tidak mudah terjebak dalam pengkultusan tokoh.

Definisi Wali

Menurut Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari, makna wali secara bahasa dapat dipahami dari dua sisi. Pertama, kata wali mengikuti pola fa‘īl (فعيل) yang mengandung makna objek (maf‘ūl), yakni seseorang yang mendapat perlindungan Allah dari dosa besar maupun kecil serta dari dominasi hawa nafsu, dan apabila tergelincir dalam dosa segera kembali kepada Allah dengan bertobat. Kedua, wali mengikuti pola fa‘īl (فعيل) mengandung makna mubālaghah dari subjek (fā‘il), yaitu orang yang tekun beribadah dan senantiasa taat kepada Allah dengan sedikit melakukan kemaksiatan. Dari kedua pengertian tersebut, Hasyim Asy’ari menyimpulkan bahwa hakikat kewalian terletak pada ketakwaan. Wali bukanlah seseorang yang sekadar memiliki kemampuan luar biasa atau mendapatkan pengakuan masyarakat, tetapi hamba yang sangat taat kepada Allah, menjauhi larangan-Nya, dan mampu mengendalikan hawa nafsunya.

Pandangan Hasyim Asy’ari tersebut juga memiliki kesinambungan dengan pemikiran para ulama terdahulu. Secara etimologis, walāyah berkaitan dengan makna kedekatan (al-qurb dan al-dunuw). Ibn Taimiyah, misalnya, menjelaskan bahwa kewalian merupakan lawan dari permusuhan (al-adāwah), sedangkan fondasinya adalah kecintaan (al-mahabbah) dan kedekatan (al-qurb) kepada Allah. Sementara Hakim al-Tirmidzi menggambarkan walāyah sebagai kedekatan dan kebersamaan dengan Allah yang melahirkan karakter spiritual tertentu, seperti kesabaran dalam menjalankan ketaatan, menjaga kewajiban, serta menjauhi batas-batas yang dilarang Allah. Dari berbagai pandangan tersebut tampak bahwa kewalian dalam tradisi Islam pada dasarnya bukanlah gelar yang diperoleh karena popularitas, pengakuan pengikut, atau klaim karamah, melainkan derajat kedekatan kepada Allah yang tercermin dalam iman, ketakwaan, ketaatan, dan konsistensi menjalankan syariat.

Ciri-Ciri Wali

Menurut Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari, kewalian tidak dapat dipisahkan dari ma‘rifah, yaitu kesempurnaan pengetahuan dan keyakinan seorang hamba terhadap Allah beserta seluruh kesempurnaan sifat-Nya. Mengutip Nataij al-Afkar dan Risalah Qusyairiyyah, Hasyim menjelaskan bahwa ma‘rifah memiliki hubungan erat dengan ilmu tentang Allah, sehingga orang yang benar-benar ‘alim tentang Allah pada hakikatnya adalah seorang ‘arif.

Namun, pengetahuan tersebut tidak berhenti pada aspek intelektual atau pengalaman batin semata. Ma‘rifah harus melahirkan ketundukan dan ketaatan kepada Allah yang tercermin dalam perilaku nyata. Karena itu, ukuran paling penting untuk mengenali kewalian seseorang adalah sejauh mana ia menunaikan hak Allah dan hak sesama manusia sesuai dengan tuntunan syariat. Seseorang yang mengaku sebagai wali, tetapi perilakunya justru bertentangan dengan syariat, tidak dapat dibenarkan pengakuannya, meskipun ia menampilkan berbagai pengalaman spiritual atau mengklaim memiliki karamah.

Penekanan Hasyim Asy’ari terhadap syariat terlihat sangat kuat ketika ia menolak anggapan bahwa seseorang yang telah mencapai derajat kewalian dapat terbebas dari kewajiban agama. Kedekatan kepada Allah tidak pernah menjadi alasan untuk meninggalkan salat, meremehkan hukum halal dan haram, ataupun melampaui batas-batas syariat. Bahkan, kewalian justru ditandai dengan semakin kuatnya komitmen seseorang terhadap syariat, termasuk dalam persoalan adab yang tampak sederhana.

Untuk menggambarkan hal tersebut, Hasyim Asy’ari mengutip kisah Abu Yazid al-Busthami. Diceritakan bahwa suatu ketika Abu Yazid dan murid-muridnya hendak berziarah menemui seorang yang disebut-sebut sebagai seorang wali yang sangat hebat. Setibanya di tempat tujuan, Abu Yazid melihat orang yang dianggap wali tersebut membuang ludah di dalam masjid. Maka spontan Abu Yazid mengajak para muridnya untuk pulang, sembari mengatakan bahwa orang tersebut tidak pantas dijadikan panutan.

Prinsip tersebut juga menjadi dasar keberanian Hasyim Asy’ari dalam mengkritik praktik dan ajaran tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan syariat. Dalam Tamyiz al-Haq min al-Bathil, misalnya, ia mengkritik sejumlah pernyataan dan praktik Kiai Sukowangi, dari Kediri, yang dinilainya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Terdapat 12 poin pernyataan Kiai Sukowangi yang dianggap menyimpang, di antaranya seperti shalat cukup dengan takbir saja, tidak butuh sesuatu yang lain dan pernyataannya bahwa melihat sesuatu yang diharamkan oleh syariat tidak berdosa jika hatinya mengingat Allah.

Hasyim Asy’ari juga memberikan penjelasan tentang sebuah ungkapan yang di ambil dari kitab Qut al-Qulub yang bunyi teksnya,” Apabila Allah telah mencintai seorang hamba maka dosa tidak lagi membahayakannya.” Hasyim Asy’ari mengutip keterangan dari kitab Futuhat Ilahiyyah yang menerangkan bahwa maksud pernyataan tersebut adalah bahwa sesungguhnya Allah akan melindunginya dan menjaganya dari pengaruh hawa nafsunya, maka jadilah setiap tingkah lakunya dilandasi karena Allah, untuk Allah dan hanya kepada Allah. Dengan demikian, ciri utama wali dalam pandangan Hasyim Asy’ari dapat dirumuskan dalam dua hal yang tidak terpisahkan: ma‘rifah yang benar kepada Allah dan ketundukan yang konsisten terhadap syariat. Karena itu, klaim kewalian tidak cukup dibuktikan dengan popularitas, pengakuan pengikut, atau karamah, melainkan harus terlihat dalam iman, ketakwaan, akhlak, dan kesetiaan menjalankan seluruh ketentuan agama.

Syarat-Syarat Wali

Menurut Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari, salah satu syarat utama seorang wali adalah memiliki sifat mahfūzh, sebagaimana seorang nabi memiliki sifat ma‘shūm. Berdasarkan keterangan yang dinukilnya dari Risalah Qusyairiyyah, mahfūzh berarti seorang wali mendapatkan penjagaan Allah sehingga tidak terus-menerus terjerumus dalam kesalahan dan dosa. Apabila seorang wali melakukan kesalahan, Allah akan membimbingnya untuk segera menyadari kekeliruannya, bertobat, dan kembali kepada kebenaran. Dalam hal ini, mahfūzh berbeda dengan ma‘shūm. Seorang wali yang mahfūzh masih mungkin melakukan dosa karena ia tetap manusia biasa, tetapi ia tidak dibiarkan larut di dalamnya. Adapun nabi yang ma‘shūm tidak melakukan dosa yang bertentangan dengan kedudukannya sebagai nabi. Dengan demikian, Hasyim Asy’ari menunjukkan bahwa kewalian bukanlah kondisi yang menjadikan seseorang terbebas dari kemungkinan berbuat salah, melainkan keadaan ketika seorang hamba senantiasa mendapatkan pertolongan Allah untuk kembali kepada kebenaran ketika tergelincir.

Pandangan tersebut sekaligus memperlihatkan hubungan antara konsep kewalian dan kenabian dalam tradisi tasawuf. Para ulama sufi terdahulu umumnya menempatkan al-walāyah sebagai derajat yang berada di bawah al-nubuwwah dan al-risālah. Ibn ‘Arabi bahkan menjelaskan bahwa seluruh nabi dan rasul pada hakikatnya adalah wali, sedangkan kenabian dan kerasulan merupakan martabat khusus dalam kewalian. Rasul menempati kedudukan paling tinggi karena selain memiliki kewalian, ia membawa tugas menyampaikan risalah Allah; nabi berada pada derajat berikutnya, sementara wali berada setelahnya.

Dalam konteks pemikiran Hasyim Asy’ari, meskipun hierarki tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit, pembedaan antara mahfūzh dan ma‘shūm menunjukkan adanya garis batas yang jelas antara kewalian dan kenabian. Seorang wali tetap berada pada posisi manusia yang dapat tergelincir, sedangkan nabi memperoleh penjagaan yang lebih khusus dari Allah. Karena itu, kewalian dalam pandangan Hasyim Asy’ari tidak pernah berarti mencapai kedudukan yang menyamai kenabian, apalagi melampaui para nabi.

Pengakuan Kewalian

Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari dengan tegas menolak pengakuan seseorang atas dirinya sebagai wali. Menurutnya, seorang wali sejati tidak akan membuka atau mengumumkan kepada masyarakat tentang kedudukan spiritualnya, sebab kewalian merupakan bagian dari kekhususan (sirr al-khususiyah) yang semestinya tidak diumbar. Bahkan, mengutip Nata’ij al-Afkar, Hasyim menjelaskan bahwa seorang wali tidak akan mengungkapkan tabir kewaliannya kepada orang lain; karena itu, orang yang secara terbuka mengklaim dirinya sebagai wali justru patut diragukan kewaliannya.

Sikap ini tidak hanya tampak dalam penjelasan tertulisnya, tetapi juga tercermin dalam sikap Hasyim Asy’ari terhadap pengkultusan tokoh. Ia bahkan pernah berbeda pandangan dengan Kiai Ramli Peterongan terkait kewalian Kiai Khalil Bangkalan, yang menunjukkan bahwa kedekatan seorang murid dengan gurunya tidak serta-merta membuatnya menerima klaim atau pengkultusan terhadap sang guru. Bagi Hasyim, kewalian bukanlah gelar yang layak diumumkan atau diklaim oleh seseorang, melainkan kedudukan spiritual yang berada dalam pengetahuan dan kehendak Allah.

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Yusuf bin Ismail al-Nabhani dalam Jami’ Karamat al-Awliya’ bahwa seorang wali tidak semestinya mengetahui dan memastikan dirinya sebagai wali. Setidaknya terdapat beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, keyakinan bahwa dirinya telah menjadi wali dapat melahirkan rasa aman dari azab Allah, padahal seorang mukmin harus senantiasa berada di antara rasa takut dan harap. Kedua, kewalian merupakan anugerah yang berkaitan dengan kecintaan Allah kepada seorang hamba, bukan status yang dapat ditetapkan berdasarkan penilaian dirinya sendiri. Ketiga, seseorang tidak pernah mengetahui bagaimana akhir kehidupannya, sementara keselamatan dan penerimaan amal sangat berkaitan dengan akhir perjalanan hidup. Karena itu, sikap yang tepat bagi seorang hamba bukanlah mengklaim dirinya sebagai wali, tetapi terus memperbaiki iman, memperbanyak ketaatan, dan menjaga diri dari kesombongan spiritual. Dalam kerangka pemikiran Hasyim Asy’ari, semakin tinggi kedudukan spiritual seseorang, semestinya semakin rendah pula klaim dirinya di hadapan manusia.

Pada akhirnya, konsep kewalian Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa wali adalah hamba yang dekat dengan Allah melalui iman, ketakwaan, ketaatan, dan kesungguhan dalam beribadah, serta mendapatkan penjagaan Allah (mahfūzh) sehingga tidak terus-menerus larut dalam dosa. Ukuran kewalian bukanlah karamah, popularitas, pengakuan pengikut, ataupun klaim pribadi, melainkan konsistensi seseorang dalam menunaikan hak Allah dan hak sesama manusia sesuai dengan tuntunan syariat. Karena itu, orang yang mengaku sebagai wali tetapi perilakunya menyelisihi syariat pada hakikatnya telah membatalkan klaimnya sendiri.

Daftar Referensi

Al-Baidhawi, Nashir al-Din. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil. Beirut: Mu’assasah al-Risalah, n.d.

Al-Hakim al-Tirmidzi. Khatm al-Awliya’. Ed. Usman Isma’il Yahya. Beirut: al-Matba’ah al-Katulikiyyah, n.d.

Al-Nabhani, Yusuf Ismail. Jami’ Karamat al-Awliya’. Beirut: Dar al-Shadir, n.d.

Al-Qastallani, Syihab al-Din. Irsyad al-Sari li Syarh al-Bukhari. Vol. 9. Maktabah Kubra al-Amiriyah, n.d.

Al-Thabari, Muhammad ibn Jarir. Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Ay al-Qur’an. Ed. Ahmad Muhammad al-Syakir. Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2000.

Asy’ari, Hasyim. Ad-Durar al-Muntathirah fi Masa’il al-Tis’a ‘Asyarah. Dalam Irsyad al-Sari, ed. Muhammad Ishom Hadziq. Jombang: Pustaka Warisan Islam Tebu Ireng, n.d.

Asy’ari, Hasyim. Tamyiz al-Haq min al-Bathil. Dalam Irsyad al-Sari, ed. Muhammad Ishom Hadziq. Jombang: Pustaka Warisan Islam Tebu Ireng, n.d.

Ibn ‘Arabi. Fushus al-Hikam. Ed. A. Afifi. Lahore: Ashraf Press, 1946.

Ibn Taimiyah. Al-Furqan baina Auliya’i al-Rahman wa Auliya’i al-Syaithan. Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah, 2012.

Ni’am, Syamsun. Wasiat Tarekat Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Ryandi. “Konsep Kewalian Menurut Hakim Tirmidzi.” Kalimah: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam 12, no. 2 (2014).

Yunasril Ali. “Kewalian dalam Tasawuf Nusantara.” Kanz Philosophia: A Journal for Islamic Philosophy and Mysticism 3, no. 2 (2013).

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami