Daftar Isi
Pendahuluan
Perlombaan merupakan kegiatan yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Di tempat kerja, sekolah, masjid, maupun masyarakat, perlombaan dapat menjadi sarana untuk melatih kemampuan, menumbuhkan semangat, membangun kebersamaan, dan mendorong seseorang melakukan hal-hal yang bermanfaat.
Namun, dalam Islam, bukan hanya jenis perlombaannya yang perlu diperhatikan. Hadiah yang diberikan kepada pemenang juga memiliki hukum tersendiri.
Sebelum membahas hukum hadiah, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah perlombaan yang mubah dan dibolehkan oleh syariat.
Jika perlombaannya sejak awal sudah mengandung sesuatu yang haram, maka pembahasannya berbeda. Misalnya perlombaan yang membahayakan nyawa, membuka aurat, mengandung maksiat, penghinaan, permusuhan, perjudian, atau unsur haram lainnya. Perlombaan yang haram tidak akan menjadi halal hanya karena hadiahnya baik.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90).
Jadi, pembahasan kita bukan tentang perlombaan yang haram, tetapi tentang perlombaan yang dibolehkan, lalu bagaimana hukum hadiah yang diberikan di dalamnya?
Dalam fikih Islam, pembahasan tentang hadiah perlombaan dikenal dalam pembahasan al-sabaq dan al-musābaqah. Para ulama memberikan perincian berdasarkan dari mana hadiah tersebut berasal dan bagaimana mekanisme pemberiannya.
Secara sederhana, terdapat empat keadaan yang perlu kita pahami.
1. Hadiah Berasal dari Pihak di Luar Peserta
Keadaan pertama adalah ketika hadiah diberikan oleh pihak yang tidak ikut berlomba atau tidak ikut mempertaruhkan hartanya.
Misalnya, sebuah pesantren mengadakan lomba hafalan Al-Qur’an. Para peserta tidak mengeluarkan uang untuk hadiah. Kemudian pesantren, yayasan, panitia, atau seorang donatur menyediakan hadiah untuk para pemenang.
Dalam keadaan seperti ini, hadiah tersebut boleh.
Imam Al-Syafi’i rahimahullah menjelaskan:
وَالْأَسْبَاقُ ثَلَاثَةٌ: سَبَقٌ يُعْطِيهِ الْوَالِي، أَوِ الرَّجُلُ غَيْرُ الْوَالِي مِنْ مَالِهِ مُتَطَوِّعًا بِهِ، وَكَانَ حَلَالًا لِمَنْ أَخَذَهُ.
“Hadiah perlombaan ada beberapa bentuk. Di antaranya adalah hadiah yang diberikan oleh penguasa atau orang selain penguasa dari hartanya sendiri secara sukarela, dan hadiah tersebut halal bagi orang yang mendapatkannya.” (Al-Syafi’i, Al-Umm, jilid 4, hlm. 1469).
Dalam bentuk ini, peserta tidak mempertaruhkan hartanya. Mereka hanya berlomba, sedangkan hadiah berasal dari pihak lain yang secara sukarela memberikannya kepada pemenang.
Misalnya:
- Pesantren menyediakan hadiah untuk lomba hafalan.
- Sekolah memberikan hadiah untuk lomba pidato.
- Donatur memberikan hadiah untuk lomba cerdas cermat.
- Panitia menyediakan hadiah untuk pemenang.
- Seseorang menjanjikan hadiah kepada peserta yang berhasil menjadi juara.
Selama perlombaannya sendiri dibolehkan dan hadiah tersebut berasal dari pihak luar, maka tidak terdapat unsur perjudian dari sisi hadiah.
2. Hadiah Berasal dari Salah Satu Peserta
Keadaan kedua adalah ketika hadiah hanya berasal dari salah satu peserta.
Misalnya Ahmad dan Budi mengikuti sebuah perlombaan. Ahmad berkata kepada Budi:
“Kalau kamu menang, saya akan memberikan hadiah Rp500.000. Tetapi kalau saya yang menang, saya tidak mengambil uang darimu.”
Bentuk seperti ini dibolehkan.
Sebab, hanya salah satu pihak yang menyediakan hadiah. Peserta yang lainnya tidak mempertaruhkan hartanya.
Imam Al-Syafi’i rahimahullah berkata:
وَالثَّالِثُ أَنْ يَسْبِقَ أَحَدُ الْفَارِسَيْنِ صَاحِبَهُ، فَيَكُونَ السَّبَقُ مِنْهُ دُونَ صَاحِبِهِ، فَإِنْ سَبَقَهُ صَاحِبُهُ كَانَ لَهُ السَّبَقُ، وَإِنْ سَبَقَ صَاحِبَهُ لَمْ يُغَرِّمْ صَاحِبَهُ شَيْئًا، وَأَحْرَزَ هُوَ مَالَهُ.
“Bentuk ketiga adalah salah seorang dari dua peserta memberikan hadiah. Jika peserta lainnya mengalahkannya, maka peserta tersebut mendapatkan hadiah. Jika ia yang mengalahkan peserta lainnya, ia tidak menanggung kerugian dari pihak lawannya dan tetap mempertahankan hartanya.” (Al-Syafi’i, Al-Umm, jilid 4, hlm. 1470).
Perhatikan perbedaannya dengan perjudian.
Ahmad menyediakan Rp500.000 sebagai hadiah. Jika Budi menang, Budi mendapatkan Rp500.000. Tetapi jika Ahmad menang, uang tersebut tetap menjadi milik Ahmad.
Jadi, Budi tidak mempertaruhkan uangnya. Ahmad juga tidak mengambil harta Budi jika Ahmad menang.
Karena itu, tidak terjadi keadaan di mana kedua peserta sama-sama mempertaruhkan harta, kemudian pemenang mengambil harta peserta yang kalah.
3. Hadiah Berasal dari Semua Peserta
Keadaan ketiga adalah ketika setiap peserta diwajibkan mengeluarkan sejumlah uang, kemudian seluruh uang tersebut dikumpulkan dan diberikan kepada pemenang.
Misalnya ada sepuluh peserta. Masing-masing membayar Rp50.000. Setelah terkumpul Rp500.000, seluruh uang tersebut diberikan kepada juara pertama.
Bentuk seperti ini haram karena mengandung unsur qimār atau maysir (perjudian).
Setiap peserta berada pada posisi mempertaruhkan hartanya. Jika menang, ia mendapatkan uang yang berasal dari peserta lain. Jika kalah, uangnya hilang.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 91).
Dalam sistem seperti ini, keuntungan pemenang berasal dari harta peserta yang kalah. Sementara peserta yang kalah kehilangan hartanya karena hasil perlombaan.
Inilah yang membedakannya dengan hadiah dari pihak luar.
Para ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa apabila dua peserta sama-sama mengeluarkan hadiah dan tidak terdapat muḥallil, maka bentuk tersebut mengandung unsur qimār. (Al-Nawawi, Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, jilid 15, hlm. 150).
Maka, jika panitia membuat ketentuan:
“Setiap peserta wajib membayar Rp20.000. Semua uang peserta dikumpulkan menjadi hadiah untuk juara.”
Sistem seperti ini tidak diperbolehkan apabila uang peserta tersebut menjadi taruhan yang akan diperoleh pemenang dan hilang dari peserta yang kalah.
4. Hadiah dari Semua Peserta, tetapi Ada Peserta yang Tidak Ikut Mengeluarkan Hadiah
Keadaan keempat adalah ketika para peserta mengeluarkan hadiah, kemudian terdapat peserta lain yang ikut berlomba tetapi tidak mengeluarkan uang sebagai hadiah.
Peserta tambahan ini disebut muḥallil dalam istilah fikih.
Misalnya Ahmad, Budi, dan Candra masing-masing mengeluarkan Rp100.000 sebagai hadiah. Kemudian Dimas ikut berlomba tanpa mengeluarkan uang sedikit pun.
Jika Dimas menang, ia mendapatkan hadiah. Tetapi jika Dimas kalah, ia tidak kehilangan uang.
Dalam mazhab Syafi’i, bentuk seperti ini dapat dibolehkan dengan syarat muḥallil tersebut benar-benar memenuhi ketentuan yang dijelaskan para ulama.
Imam Al-Syafi’i rahimahullah menjelaskan:
وَلَا يَجُوزُ الْمُحَلِّلُ حَتَّى يَكُونَ كُفْؤًا لِلْفَارِسَيْنِ، لَا يَأْمَنَانِ أَنْ يَسْبِقَهُمَا.
“Tidak boleh muḥallil kecuali ia memiliki kemampuan yang sebanding dengan kedua peserta sehingga keduanya tidak merasa aman dari kemungkinan ia mengalahkan mereka.” (Al-Syafi’i, Al-Umm, jilid 4, hlm. 1469).
Jadi, muḥallil bukan sekadar peserta tambahan yang dimasukkan untuk mengakali hukum. Ia harus benar-benar mampu memenangkan perlombaan.
Jika dua peserta yang mengeluarkan hadiah merupakan peserta yang sangat kuat, lalu mereka memasukkan seseorang yang sejak awal diketahui pasti kalah, maka orang tersebut tidak memenuhi hakikat muḥallil yang dimaksud dalam pembahasan fikih.
Imam Al-Nawawi rahimahullah juga menjelaskan bahwa muḥallil harus memiliki kemampuan yang memungkinkan dirinya untuk memenangkan perlombaan. (Al-Nawawi, Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, jilid 15, hlm. 150).
Dengan demikian, yang menjadi perhatian bukan sekadar ada atau tidaknya peserta yang tidak membayar, tetapi apakah peserta tersebut benar-benar memiliki peluang untuk memenangkan perlombaan.
Mengapa Muḥallil Berpengaruh terhadap Hukum?
Untuk memahami persoalan ini, perhatikan dua keadaan berikut.
Tanpa muḥallil:
- Peserta A mengeluarkan uang.
- Peserta B mengeluarkan uang.
- Jika A menang, A mendapatkan uang B.
- Jika B menang, B mendapatkan uang A.
Masing-masing mempertaruhkan hartanya. Inilah yang menjadi unsur perjudian.
Adapun dengan adanya muḥallil:
- Peserta A mengeluarkan hadiah.
- Peserta B mengeluarkan hadiah.
- Peserta C ikut berlomba tanpa mengeluarkan hadiah.
- C memiliki kemungkinan memenangkan perlombaan.
- Jika C menang, C mendapatkan hadiah.
- Jika C kalah, C tidak kehilangan harta.
Karena adanya peserta yang tidak mempertaruhkan harta tetapi benar-benar berpeluang memenangkan hadiah, bentuk perlombaan tersebut tidak lagi berada dalam pola perjudian murni antara semua peserta.
Imam Al-Syafi’i rahimahullah menjadikan kemampuan muḥallil sebagai syarat penting dalam masalah ini. (Al-Syafi’i, Al-Umm, jilid 4, hlm. 1469–1470).
Dalil tentang Perlombaan
Salah satu hadits yang menjadi dasar pembahasan perlombaan adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ، أَوْ فِي حَافِرٍ، أَوْ نَصْلٍ.
“Tidak ada hadiah perlombaan kecuali dalam perlombaan unta, kuda, atau memanah.” (HR. Abu Dawud, no. 2574; Al-Tirmidzi, no. 1700; Al-Nasa’i, no. 3585).
Hadits ini menjadi salah satu dasar utama dalam pembahasan al-sabaq dalam fikih. Para ulama kemudian membahas jenis perlombaan apa saja yang dapat diberi hadiah dan bagaimana bentuk hadiah tersebut. (Al-Syafi’i, Al-Umm, jilid 4, hlm. 1469).
Karena itu, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan:
Tidak semua perlombaan yang mubah otomatis boleh menggunakan sistem hadiah dari uang seluruh peserta.
Dalam mazhab Syafi’i terdapat pembahasan khusus mengenai jenis perlombaan yang sah dengan hadiah atau ‘iwaḍ. Adapun perlombaan yang tidak termasuk kategori tersebut memiliki perincian tersendiri. (Al-Syafi’i, Al-Umm, jilid 4, hlm. 1469–1470).
Dengan demikian, kita perlu membedakan dua hal.
Pertama, hukum perlombaannya.
Apakah perlombaan tersebut mubah atau haram?
Kedua, hukum hadiahnya.
Dari mana hadiah tersebut berasal dan bagaimana mekanisme pemberiannya?
Jangan sampai karena perlombaannya mubah, kemudian semua bentuk hadiah dianggap otomatis halal.
Empat Keadaan Secara Ringkas
Secara sederhana, pembahasan di atas dapat diringkas menjadi empat keadaan:
| No. | Bentuk Hadiah | Hukum |
| 1 | Hadiah dari pihak di luar peserta | Boleh |
| 2 | Hadiah dari salah satu peserta | Boleh |
| 3 | Hadiah dari seluruh peserta | Haram jika menjadi taruhan, karena mengandung qimār/maysir |
| 4 | Hadiah dari peserta, kemudian ada muḥallil yang tidak mengeluarkan hadiah dan benar-benar mampu memenangkan perlombaan | Boleh menurut mazhab Syafi’i dengan syarat-syaratnya |
Pembagian tersebut dapat ditemukan dalam pembahasan Imam Al-Syafi’i tentang al-sabaq dan bentuk hadiah dalam perlombaan. (Al-Syafi’i, Al-Umm, jilid 4, hlm. 1469–1470).
Penutup
Islam tidak melarang perlombaan yang bermanfaat. Perlombaan dapat menjadi sarana untuk melatih kemampuan, membangun keberanian, mempererat persaudaraan, dan mendorong seseorang melakukan kebaikan.
Namun, Islam juga mengajarkan agar harta tidak diperoleh dengan cara yang batil.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).
Karena itu, ketika menyelenggarakan sebuah perlombaan, jangan hanya bertanya:
“Perlombaannya boleh atau tidak?”
Tetapi tanyakan juga:
“Hadiah itu berasal dari mana?”
Jika hadiah berasal dari donatur, pesantren, sekolah, panitia, atau pihak lain di luar peserta, maka pada dasarnya tidak terdapat unsur taruhan peserta.
Jika hadiah berasal dari salah satu peserta, hal tersebut juga dibolehkan dalam bentuk yang dijelaskan para ulama.
Jika seluruh peserta mengeluarkan uang dan uang tersebut menjadi taruhan bagi siapa yang menang dan kalah, maka hal tersebut termasuk qimār atau perjudian.
Adapun jika terdapat peserta yang tidak mengeluarkan hadiah dan ia benar-benar memiliki kemampuan untuk memenangkan perlombaan, maka dalam mazhab Syafi’i terdapat bentuk yang dibolehkan dengan konsep muḥallil, sesuai syarat-syarat yang telah dijelaskan oleh para ulama. (Al-Syafi’i, Al-Umm, jilid 4, hlm. 1469–1470; Al-Nawawi, Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, jilid 15, hlm. 150).
Dengan demikian, perlombaan dapat tetap menjadi sarana untuk berlomba dalam kebaikan, tanpa berubah menjadi jalan untuk mendapatkan harta melalui perjudian. Wallahu A’lam bish Showab.
Oleh : Akhukum Fillah Santri Darsya




