BerandaKajianFikihQaza’: Benarkah Setiap Rambut yang Berbeda Panjang Dilarang?

Qaza’: Benarkah Setiap Rambut yang Berbeda Panjang Dilarang?

- Advertisement -spot_img

Pendahuluan

Rambut adalah bagian dari penampilan yang mendapat perhatian dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya mengajarkan ibadah yang berkaitan dengan masjid, shalat, puasa, dan zakat, tetapi juga memberikan tuntunan dalam perkara yang tampaknya sederhana, termasuk cara merawat dan menata rambut.

Di antara perkara yang beliau larang adalah qaza’. Istilah ini mungkin sudah sering kita dengar, terutama ketika membicarakan model rambut anak muda. Namun, muncul pertanyaan: apakah setiap model rambut yang bagian sampingnya pendek sementara bagian atasnya lebih panjang otomatis termasuk qaza’?

Untuk menjawabnya, kita tidak cukup hanya melihat terjemahan kata “qaza'”. Kita perlu kembali kepada makna bahasa Arab, melihat penjelasan para perawi hadis, kemudian memahami bagaimana para ulama fikih menjelaskan hukumnya.

Apa Itu Qaza’?

Kata qaza’ berasal dari akar kata ق ز ع. Ibnu Faris menjelaskan bahwa akar kata tersebut memiliki makna dasar:

خِفَّةٌ فِي شَيْءٍ وَتَفَرُّقٌ

“Ringan atau tipis pada sesuatu dan terpencar-pencar.”

Dari akar makna tersebut lahirlah kata قَزَعٌ yang digunakan orang Arab untuk menyebut potongan-potongan awan yang terpencar di langit. Satu potong awan disebut قَزَعَةٌ, sedangkan kumpulan potongan awan yang terpencar disebut قَزَعٌ. (Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis al-Lughah, juz 5, hlm. 45).

Ibnu Manzhur juga menjelaskan bahwa قَزَعٌ digunakan untuk menyebut potongan awan yang terpencar. Dari sini kemudian istilah tersebut digunakan untuk berbagai sesuatu yang berbentuk potongan-potongan yang terpisah dan tidak menyatu. Bahkan dalam konteks rambut, qaza’ digunakan untuk rambut yang dicukur pada beberapa bagian dan menyisakan bagian lain secara terpencar. (Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, juz 12, hlm. 97).

Jadi, gambaran sederhananya seperti awan yang tidak menyatu: ada bagian di sini, ada bagian di sana, sementara bagian lainnya kosong.

Dari sinilah istilah qaza’ digunakan untuk model rambut tertentu.

Larangan Qaza’ dalam Hadis Nabi

Larangan qaza’ disebutkan secara jelas dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَزَعِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (Shahih al-Bukhari, juz 7, hadis no. 5921; Shahih Muslim, juz 3, hlm. 1675, hadis no. 2120).

Dalam riwayat Muslim, ketika Nafi’ ditanya tentang apa yang dimaksud dengan qaza’, beliau menjelaskan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

“Sebagian kepala anak dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan.” (Shahih Muslim, juz 3, hlm. 1675, hadis no. 2120).

Perhatikan baik-baik kata yang digunakan Nafi’:

يُحْلَقُ

Kata tersebut berasal dari حَلَقَ – يَحْلِقُ, yang berarti mencukur, yaitu menghilangkan rambut sampai habis dengan alat cukur.

Ini penting. Sebab, menerjemahkan qaza’ secara terlalu umum sebagai “rambut yang sebagian pendek dan sebagian panjang” dapat membuat cakupan larangan menjadi jauh lebih luas daripada penjelasan hadis itu sendiri.

Qaza’ Bukan Sekadar Rambut yang Berbeda Panjang

Di sinilah kita perlu membedakan antara mencukur dan memendekkan.

Mencukur berarti menghilangkan rambut hingga habis pada bagian tertentu. Adapun memotong atau memendekkan rambut berarti rambut tersebut masih tersisa.

Nafi’ menjelaskan qaza’ dengan ungkapan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

“Sebagian kepala anak dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan.”

Bahkan terdapat hadis lain yang lebih tegas. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang anak yang sebagian rambut kepalanya dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan. Beliau kemudian melarangnya dan bersabda:

احْلِقُوهُ كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

“Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.” (Sunan Abi Dawud, juz 4, hlm. 83, hadis no. 4195).

Redaksi ini semakin memperjelas persoalannya. Yang menjadi objek larangan adalah adanya حَلْقٌ, yaitu pencukuran sebagian kepala, kemudian sebagian lainnya dibiarkan.

Dengan demikian, apabila seseorang memotong rambutnya menggunakan gunting sehingga bagian atas lebih panjang dan bagian samping lebih pendek, hal itu tidak serta-merta dapat disebut qaza’ dalam pengertian asal hadis.

Sebab, hadis berbicara tentang mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, bukan sekadar tentang perbedaan panjang rambut.

Ada Dua Gambaran Qaza’ yang Dijelaskan Ulama

Dalam pembahasan para ulama, kita menemukan dua bentuk penjelasan mengenai qaza’.

Pertama, qaza’ dipahami berdasarkan makna bahasanya, yaitu rambut dicukur pada beberapa bagian secara terpencar sehingga tampak seperti potongan-potongan awan yang berserakan.

Kedua, dan ini yang dinilai lebih kuat oleh Imam al-Nawawi, qaza’ adalah mencukur sebagian kepala secara mutlak dan membiarkan sebagian lainnya.

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa tafsiran Nafi’ adalah pendapat yang lebih tepat. Beliau mengatakan:

وَهُوَ أَنَّ الْقَزَعَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ مُطْلَقًا

“Qaza’ adalah mencukur sebagian kepala secara mutlak.”

Beliau kemudian menjelaskan bahwa sebagian ulama mendefinisikannya sebagai mencukur beberapa bagian kepala secara terpencar. Namun, menurut beliau, pendapat pertama lebih kuat karena merupakan penjelasan dari perawi hadis dan tidak bertentangan dengan makna lahiriah hadis. (Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 14, hlm. 101).

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari. Beliau menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah qaza’ sebagaimana ditafsirkan Nafi’, yaitu mencukur sebagian kepala. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, juz 10, hlm. 365).

Lalu, Bagaimana dengan Model Rambut Masa Kini?

Pertanyaan ini menjadi semakin menarik ketika kita melihat model rambut zaman sekarang.

Misalnya, seseorang memotong rambut dengan model:

  • bagian atas dibiarkan panjang,
  • bagian samping dipendekkan,
  • bagian belakang dipendekkan,
  • tetapi semuanya masih memiliki rambut dan tidak ada bagian kepala yang benar-benar dicukur sampai habis.

Apakah ini qaza’?

Jika kita berpegang kepada definisi qaza’ yang dijelaskan Nafi’ dan dikuatkan Imam al-Nawawi, tidak setiap perbedaan panjang rambut otomatis termasuk qaza’.

Sebab, istilah yang digunakan adalah يُحْلَقُ, yaitu dicukur, bukan sekadar يُقَصُّ, yaitu dipotong atau dipendekkan.

Inilah salah satu alasan mengapa memahami hadis berdasarkan bahasa Arab sangat penting. Terjemahan yang hanya mengatakan “mencukur sebagian dan membiarkan sebagian” terkadang dipahami secara terlalu luas hingga setiap model rambut yang memiliki perbedaan panjang dianggap qaza’.

Padahal para ulama ketika menjelaskan hadis tersebut memperhatikan penggunaan kata dalam bahasa Arab.

Namun demikian, bukan berarti setiap model rambut yang berbeda panjang otomatis bebas dari semua hukum. Jika perbedaannya dibuat secara ekstrem sehingga menyerupai bentuk qaza’, atau terdapat unsur lain yang dilarang, maka hukumnya dapat berbeda.

Karena itu, antara “tidak termasuk qaza’ secara istilah hadis” dan “pasti boleh dalam semua keadaan” adalah dua perkara yang berbeda.

Bagaimana dengan Model Fade?

Model seperti fade, taper, undercut, atau model rambut lain yang membuat bagian samping semakin tipis sementara bagian atas lebih panjang perlu dilihat bentuknya.

Jika rambut hanya dipendekkan dengan mesin atau gunting dan masih tersisa rambut pada bagian tersebut, maka secara definisi hadis yang dijelaskan Nafi’ ia tidak sama dengan qaza’ yang berupa mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya.

Tetapi jika mesin cukur digunakan sampai bagian tertentu benar-benar gundul, sedangkan bagian lain dibiarkan, maka bentuk tersebut jauh lebih dekat kepada qaza’ yang secara eksplisit dilarang dalam hadis.

Karena itu, istilah “fade” sendiri bukanlah ukuran hukum. Yang diperhatikan adalah bagaimana rambut tersebut diperlakukan.

Apakah sebagian kepala benar-benar dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan?

Ataukah semuanya hanya dipotong dengan ukuran yang berbeda?

Ini adalah pembedaan yang penting.

Hukum Qaza’: Haram atau Makruh?

Di sini juga terdapat pembahasan fikih yang menarik.

Walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan lafaz larangan, para ulama menjelaskan bahwa hukum asal qaza’ dalam pembahasan ini adalah makruh, bukan haram.

Imam al-Nawawi bahkan menukil adanya kesepakatan ulama mengenai kemakruhan qaza’ dalam bentuk yang dibahas, kecuali jika dilakukan karena kebutuhan pengobatan atau alasan semisalnya.

Beliau berkata:

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى كَرَاهَةِ الْقَزَعِ إِذَا كَانَ فِي مَوَاضِعَ مُتَفَرِّقَةٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لِمُدَاوَاةٍ وَنَحْوِهَا، وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ

“Para ulama sepakat tentang kemakruhan qaza’ apabila dilakukan pada bagian-bagian yang terpencar, kecuali apabila karena pengobatan atau semisalnya. Kemakruhannya adalah makruh tanzih.” (Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 14, hlm. 101).

Dalam mazhab Syafi’i, Imam al-Nawawi juga menegaskan bahwa qaza’ dimakruhkan secara umum berdasarkan keumuman hadis. (Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 14, hlm. 101).

Hal ini juga ditegaskan dalam al-Majmu’, ketika Imam al-Nawawi menyatakan:

يُكْرَهُ الْقَزَعُ

“Qaza’ hukumnya makruh.” (Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 1, hlm. 347).

Jadi, menurut penjelasan Imam al-Nawawi, qaza’ pada asalnya berada pada hukum makruh tanzih.

Mengapa Qaza’ Dimakruhkan?

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah di balik larangan tersebut.

Imam al-Nawawi menyebutkan beberapa kemungkinan hikmah, di antaranya:

أَنَّهُ تَشْوِيهٌ لِلْخَلْقِ

“Karena hal itu merupakan bentuk mengubah atau merusak keindahan ciptaan.”

Ada pula yang mengatakan bahwa model tersebut merupakan bentuk penampilan orang-orang yang buruk atau kasar, dan ada yang menyebutnya sebagai salah satu bentuk penampilan orang Yahudi. (Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 14, hlm. 101).

Namun, penting untuk tidak menjadikan salah satu hikmah tersebut sebagai satu-satunya alasan hukum. Hukum tetap berdiri berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun hikmah membantu kita memahami mengapa syariat memberikan perhatian terhadap persoalan yang sekilas terlihat sederhana.

Islam Tidak Melarang Berhias

Larangan qaza’ tidak berarti Islam melarang seseorang tampil rapi dan merawat rambut.

Justru Al-Qur’an memberikan prinsip umum bahwa Allah tidak melarang hamba-Nya menikmati perhiasan yang baik. Allah berfirman:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“Katakanlah, siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?” (QS. Al-A’raf [7]: 32).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.” (Shahih Muslim, juz 1, hlm. 93, hadis no. 91).

Karena itu, merawat rambut, menyisirnya, memotongnya, dan berpenampilan rapi pada dasarnya bukan sesuatu yang tercela. Yang perlu diperhatikan adalah apakah cara tersebut bertentangan dengan tuntunan syariat atau mengandung unsur terlarang lainnya.

Bagaimana Jika Ada Kebutuhan?

Larangan qaza’ tidak berlaku secara mutlak dalam semua keadaan.

Jika seseorang mencukur bagian tertentu karena kebutuhan pengobatan, luka, operasi, atau kebutuhan medis lainnya, maka hal tersebut tidak termasuk qaza’ yang tercela.

Imam al-Nawawi secara jelas memberikan pengecualian:

إِلَّا أَنْ يَكُونَ لِمُدَاوَاةٍ وَنَحْوِهَا

“Kecuali jika karena pengobatan atau semisalnya.” (Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 14, hlm. 101).

Artinya, syariat tidak mempersulit manusia dalam perkara yang memang memiliki kebutuhan.

Bagaimana Jika Tujuannya Meniru Gaya Orang Tertentu?

Ini merupakan persoalan lain yang perlu diperhatikan.

Hukum qaza’ pada asalnya sebagaimana dijelaskan Imam al-Nawawi adalah makruh. Tetapi jika sebuah model rambut mengandung unsur tasyabbuh, yaitu sengaja menyerupai kelompok tertentu dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka, maka hukum dapat menjadi lebih berat.

Kaidahnya bukan sekadar “model rambut ini berasal dari negara mana”, sebab tidak semua kebiasaan orang non-Muslim otomatis menjadi haram untuk diikuti. Yang perlu dilihat adalah apakah model tersebut memang merupakan ciri khas yang sengaja ditiru dan memiliki unsur tasyabbuh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (Sunan Abi Dawud, juz 4, hlm. 44, hadis no. 4031).

Karena itu, hukum sebuah model rambut tidak cukup hanya dilihat dari nama modelnya. Perlu dilihat bentuk, tujuan, konteks, dan unsur yang menyertainya.

Jangan Terlalu Cepat Menghukumi

Pembahasan qaza’ memberikan pelajaran penting dalam memahami fikih.

Jangan sampai seseorang melihat rambut bagian samping lebih pendek, kemudian langsung berkata, “Itu qaza’, haram!”

Padahal belum tentu.

Sebaliknya, jangan pula seseorang mengatakan, “Yang penting bukan botak, berarti pasti bebas.”

Keduanya terlalu tergesa-gesa.

Yang lebih tepat adalah mengembalikan persoalan kepada definisi yang dijelaskan oleh hadis dan ulama.

Dalam hadis, Nafi’ menjelaskan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Sebagian kepala dicukur, sementara sebagian lainnya dibiarkan.

Imam al-Nawawi kemudian menyatakan bahwa tafsiran inilah yang paling kuat karena merupakan penjelasan dari perawi hadis. (Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 14, hlm. 101).

Ibnu Hajar juga menguatkan bahwa tafsiran Nafi’ merupakan pendapat yang lebih tepat. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, juz 10, hlm. 365).

Dengan demikian, tidak setiap rambut yang berbeda panjang dapat disebut qaza’.

Kesimpulan

Qaza’ bukan sekadar model rambut yang panjangnya berbeda antara satu bagian dengan bagian lainnya.

Secara bahasa, kata qaza’ menggambarkan sesuatu yang berupa potongan-potongan yang terpencar, seperti potongan awan di langit. Dalam penggunaan syariat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’, dan Nafi’ menjelaskannya dengan ungkapan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

“Sebagian kepala dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan.”

Karena itu, bentuk qaza’ yang paling jelas adalah mencukur sebagian rambut kepala sampai habis, kemudian membiarkan sebagian lainnya. Bukan sekadar memendekkan sebagian rambut dengan gunting atau mesin sementara bagian lainnya dibuat lebih panjang.

Dalam fikih, Imam al-Nawawi menukil kesepakatan ulama bahwa qaza’ pada dasarnya makruh tanzih, kecuali ada kebutuhan seperti pengobatan. (Imam al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 14, hlm. 101).

Dari pembahasan ini kita belajar satu hal yang sangat penting: jangan memahami hadis hanya berdasarkan terjemahannya.

Satu kata dalam bahasa Arab terkadang memiliki makna yang sangat spesifik. Kata حَلْقٌ bukan sekadar “memotong”, tetapi mencukur hingga habis. Kata قَزَعٌ  bukan sekadar “rambut yang berbeda panjang”, tetapi memiliki hubungan dengan sesuatu yang terpotong-potong dan terpencar.

Maka, semakin kita memahami bahasa hadis, semakin hati-hati pula kita dalam menetapkan hukum.

Fikih bukan tentang siapa yang paling cepat mengatakan “haram” atau “boleh”. Fikih adalah tentang bagaimana sebuah hukum dikembalikan kepada dalil, bahasa, penjelasan para ulama, dan kaidah yang benar.

Dan dalam persoalan qaza’, kehati-hatian itu penting agar kita tidak mengharamkan sesuatu yang sebenarnya tidak termasuk qaza’, tetapi juga tidak meremehkan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap qaza’ yang jelas.

 

Oleh : Santri Darsya

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami