Negara komunis Rusia telah mengerahkan pesawat-pesawat tempur dan pasukan daratnya untuk memerangi mujahidin Islam di Suriah. Pasukan komunis Rusia melakukan intervensi militer demi memperkuat pasukan rezim Nushairiyah Suriah yang telah kewalahan menghadapi kelompok-kelompok jihad Islam. Kini persekutuan komunis Rusia, Syiah Iran, Syiah Irak, Syiah Lebanon, dan Nushairiyah Suriah telah bahu-membahu untuk menghancurkan perlawanan kaum muslimin Suriah yang tertindas.
Peperangan kini semakin membara di bumi Islam, Suriah. Mujahidin Islam dengan persenjataan yang sederhana dan terbatas harus menghadapi keroyokan kekuatan-kekuatan kafir internasional. Korban paling besar dari persekutuan musuh-musuh Islam ini adalah umat Islam Suriah yang tertindas, kelaparan, kekurangan obat-obatan, dan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.
Menghadapi bencana besar yang mengancam umat Islam dan mujahidin di Suriah ini, sudah selayaknya umat Islam di seluruh penjuru dunia memanjatkan doa qunut nazilah dalam shalat-shalat wajib mereka. Doa qunut nazilah tersebut untuk mendoakan kemenangan dan keselamatan kaum muslimin di Suriah, dan kehancuran aliansi kekafiran Komunis-Syiah-Nushairiyah di Suriah.
Qunut secara istilah ilmu fiqih adalah suatu doa di dalam shalat pada tempat yang khusus dalam keadaan berdiri. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 2/568)
Nazilah secara istilah adalah bencana atau musibah yang menimpa kaum muslimin dalam bentuk gempa bumi, banjir bandang, gunung meletus, paceklik panjang, pembantaian, penyerangan orang-orang kafir, penganiayaan, dan lain sebagainya.
Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i berkata: “Pendapat yang terkenal yang dipastikan oleh mayoritas ulama adalah apabila kaum muslimin ditimpa sebuah bencana seperti ketakutan, atau paceklik, atau wabah penyakit, atau wabah belalang (terhadap tanaman pangan, edt), dan semisalnya, disyariatkan untuk melakukan qunut nazilah dalam semua shalat wajib. Jika tidak terjadi bencana, maka tidak disyariatkan qunut nazilah.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 3/474)
Dalil Qunut Nazilah
Hadits-hadits shahih telah menegaskan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan qunut nazilah dalam shalat lima waktu saat terjadi bencana terhadap umat Islam. Di antara hadits-hadits tersebut adalah:
Hadits 1:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه : ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ “
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama satu bulan penuh, (di dalam qunut tersebut) beliau melaknat penduduk marga Ri’l, Dzakwan, dan ‘Ushayyah yang telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. (HR. Bukhari dan Muslim dengan lafal Muslim)
Hadits 2:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : ” أَنَّ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ اسْتَمَدُّوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَدُوٍّ فَأَمَدَّهُمْ بِسَبْعِينَ مِنَ الْأَنْصَارِ كُنَّا نُسَمِّيهِمُ الْقُرَّاءَ فِي زَمَانِهِمْ كَانُوا يَحْتَطِبُونَ بِالنَّهَارِ وَيُصَلُّونَ بِاللَّيْلِ حَتَّى كَانُوا بِبِئْرِ مَعُونَةَ قَتَلُوهُمْ وَغَدَرُوا بِهِمْ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو فِي الصُّبْحِ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ قَالَ أَنَسٌ فَقَرَأْنَا فِيهِمْ قُرْآنًا ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ رُفِعَ ( بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا) “
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya penduduk marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan meminta pengiriman bantuan kepada Rasulullah SAW untuk melawan musuh mereka. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan bantuan berkekuatan 7 orang sahabat Anshar yang biasa kami panggil al-qurra’ (para penghafal Al-Qur’an). Al-Qurra’ pada masa itu biasa mencari (dan menjual) kayu bakar di siang hari (sebagai mata pencaharian mereka) dan di malam hari mereka tekun melakukan shalat malam. Ketika rombongan Al-Qurra’ tiba di Bi’r Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh penduduk keempat marga tersebut.
Berita itu sampai kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau melakukan qunut selama satu bulan penuh dalam shalat Shubuh. Beliau mendoakan kebinasaan penduduk beberapa marga Arab, yaitu marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan.
Anas bin Malik berkata: “Pada masa itu kami membaca ayat al-Qur’an tentang al-qurra, ‘Sampaikanlah dari kami kepada kaum kami bahwasanya kami telah berjumpa dengan Rabb kami, maka Rabb ridha kepada kami dan Rabb telah membuat kami ridha.’ Kemudian ayat tersebut diangkat kembali oleh Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Bukhari)
Hadits 3:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه : ” أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ قَنَتَ اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jika melakukan i’tidal dan mengucapkan sami’allahu liman hamidah pada raka’at terakhir dalam shalat Isya’, beliau membaca doa qunut: “Ya Allah, selamatkanlah Ayyash bin Abi Rabi’ah! Selamatkanlah Al-Walid bin Walid! Selamatkanlah Salamah bin Hisyam! Selamatkanlah orang-orang mukmin yang tertindas! Ya Allah, keraskanlah hukuman-Mu terhadap orang-orang kafir dari Suku Mudhar! Timpakanlah tahun-tahun paceklik kepada mereka seperti tahun-tahun paceklik yang menimpa bangsa Nabi Yusuf (penduduk Qibti Mesir).” (HR. Bukhari)
Hadits 4:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ” لأقَرِّبَنَّ صَلَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَصَلَاةِ الْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ مَا يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ “
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Saya sungguh-sungguh akan memperagakan shalat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.” Abu Hurairah melakukan qunut pada raka’at terakhir dalam shalat Zhuhur, shalat Isya’, dan shalat Shubuh, yaitu setelah mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka ia membaca doa qunut untuk kebaikan kaum mukmin dan laknat untuk kaum kafir. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits 5:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ” كَانَ الْقُنُوتُ فِي الْمَغْرِبِ وَالْفَجْرِ “
Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Dahulu qunut dikerjakan dalam shalat Maghrib dan Shubuh.” (HR. Bukhari)
Hadits 6:
عَنِ الْبَرَاءِ رضي الله عنه قَالَ : ” قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْفَجْرِ وَالْمَغْرِبِ “
Dari Barra’ radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shalalllahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan qunut dalam shalat Shubuh dan shalat Maghrib.” (HR. Muslim)
Hadits 7:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قَالَ : ” قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ “
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama satu bulan penuh secara berturut-turut dalam shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, dan Shubuh pada raka’at terakhir setiap shalat, yaitu setelah membaca sami’allahu liman hamidah pada raka’at terakhir. Beliau mendoakan kehancuran bagi beberapa marga dalam suku besar Sulaim; marga Ri’l, Dzakwan, dan Ushayyah. Para makmum di belakang beliau mengaminkan doa beliau.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Al-Albani menyatakan sanadnya hasan. An-Nawawi menyatakan hasan atau shahih)
Fiqih Qunut Nazilah
Beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari hadits-hadits shahih di atas:
- Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca qunut nazilah saat terjadi bencana yang menimpa umat Islam. Seperti pembantaian terhadap 70 sahabat penghafal Al-Qur’an oleh orang-orang musyrik dari marga Ri’l, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lihyan. Atau saat orang-orang kafir Quraisy menangkap dan memenjarakan sebagian umat Islam yang lemah, seperti Ayyas bin Abi Rabi’ah, Al-Walid bin Walid, Salamah bin Hisyam, dan umat Islam lainnya.
- Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca qunut nazilah dalam semua shalat wajib, baik shalat jahriyah (shalat yang bacaannya dibaca keras) maupun shalat sirriyah (shalat yang bacaannya dibaca lirih). Qunut nazilah dalam shalat Shubuh, Zhuhur, Maghrib, dan Isya’ diriwayatkan dalam Shahih Bukhari. Adapun qunut nazilah dalam shalat Ashar diriwayatkan dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu Daud, dan Mustadrak Al-Hakim dengan sanad hasan atau shahih.
- Riwayat para sahabat dalam hadits-hadits shahih di atas dan hadits-hadits shahih lainnya menunjukkan bahwa qunut nazilah paling sering dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Shubuh. Kemudian dalam shalat Maghrib dan Isya’. Kemudian dalam shalat Sirriyah; Zhuhur, lalu paling jarang dilakukan dalam shalat Ashar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Disyariatkan untuk melakukan qunut ketika terjadi musibah-musibah besar, dengan mendoakan keselamatan bagi kaum beriman dan mendoakan kebinasaan bagi kaum kafir, dalam shalat Shubuh dan shalat-shalat lainnya…” (Majmu’ Fatawa, 22/270)
Beliau juga berkata: “Di dalam kitab-kitab hadits As-Sunan disebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan qunut dalam shalat wajib lima waktu, dan mayoritas qunut beliau adalah dalam shalat Shubuh…” (Majmu’ Fatawa, 22/269)
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: “Di antara petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah secara khusus melakukan qunut pada saat terjadi bencana-bencana besar, dan tidak melakukan qunut saat tidak terjadi bencana-bencana besar. Beliau tidak mengkhususkan qunut dalam shalat Shubuh semata, namun mayoritas qunut beliau adalah dalam shalat Shubuh, karena dalam shalat Shubuh disyariatkan untuk memanjangkan (lamanya berdiri dan bacaan, edt)…” (Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil Ibad, 1/264)
- Qunut nazilah dilaksanakan pada raka’at terakhir shalat wajib, yaitu dalam posisi berdiri setelah membaca doa i’tidal.
- Disunahkan untuk membaca qoa qunut yang pendek, dengan membatasi pada penyebutan bencana yang menimpa umat Islam. Maka tidak selayaknya memanjangkan bacaan doa qunut nazilah. Doa-doa qunut nazilah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seperti disebutkan dalam hadits-hadits shahih di atas hanya beberapa kalimat saja. Dalil lainnya adalah hadits shahih:
عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا
Dari Muhammad, ia berkata: Saya bertanya kepada Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: “Apakah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut dalam shalat Shubuh?” Anas menjawab: “Ya, setelah ruku’, dalam waktu sebentar saja.” (HR. Muslim)
- Qunut nazilah tidak dilaksanakan dalam shalat-shalat sunah, karena tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya.
- Qunut nazilah dilaksanakan karena ada sebab khusus, yaitu bencana besar yang menimpa umat Islam. Ketika bencana besar tersebut telah berakhir, maka qunut nazilah juga dihentikan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut nazilah selama sebulan bukanlah untuk menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan qunut nazilah adalah sebulan. Sikap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam itu dikarenakan bencana berlangsung selama sebulan. Tatkala penyebab bencana telah hilang, maka beliau pun menghentikan qunut nazilah. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرَّكْعَةِ فِي صَلَاةٍ شَهْرًا إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ يَقُولُ فِي قُنُوتِهِ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ نَجِّ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ نَجِّ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ نَجِّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ ثُمَّ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ الدُّعَاءَ بَعْدُ فَقُلْتُ أُرَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تَرَكَ الدُّعَاءَ لَهُمْ قَالَ فَقِيلَ وَمَا تُرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut setelah ruku’ dalam shalat selama satu bulan penuh. Jika melakukan i’tidal dan mengucapkan sami’allahu liman hamidah (pada raka’at terakhir dalam shalat), beliau membaca doa qunut: “Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid bin Walid! Ya Allah, selamatkanlah Ayyash bin Abi Rabi’ah! Ya Allah, selamatkanlah orang-orang mukmin yang tertindas! Ya Allah, keraskanlah hukuman-Mu terhadap orang-orang kafir dari Suku Mudhar! Timpakanlah tahun-tahun paceklik kepada mereka seperti tahun-tahun paceklik yang menimpa bangsa Nabi Yusuf (penduduk Qibti Mesir).”
Abu Hurairah berkata: “Lalu saya melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca doa qunut lagi. Maka saya berkata ‘Saya menduga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi mendoakan keselamatan mereka’. Maka dikatakan kepadaku: ‘Bagaimana beliau harus membaca doa qunut lagi, sedang mereka (orang-orang yang didoakan) telah datang (di Madinah)?” (HR. Muslim)
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan doa qunut ketika terjadi bencana-bencana besar, beliau mendoakan keselamatan bagi sebagian kaum (yaitu orang-orang mukmin, edt) dan mendoakan kebinasaan bagi sebagian kaum lainnya (yaitu orang-orang kafir, edt). Beliau lalu berhenti melakukan qunut ketika orang-orang yang beliau doakan keselamatannya telah datang dan terbebas dari penawanan musuh. Demikian pula, orang-orang yang beliau doakan kebinasaannya telah masuk Islam dan datang kepada beliau dengan bertaubat. Maka qunut beliau lakukan karena ada sebab, ketika sebab tersebut hilang, beliau pun menghentikan qunut.” (Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil Ibad, 1/264)
- Imam disunahkan membaca doa qunut dengan suara keras.
- Para makmum disunahkan untuk mengamini doa qunut imam.
- Imam dan makmum disunahkan mengangkat kedua tangan saat membaca doa qunut nazilah.
Contoh doa qunut nazilah
Dari Ubaid bin Numair ia berkata: “Saya mendengar Umar bin Khathab membaca doa qunut setelah rukuk. Beliau membaca:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ وَالمُسْلِمِينَ وَالمُسْلِمَاتِ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ َيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ
اللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُوْنَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُوْنَ أَوْلِيَاءَكَ
اللَّهُمَّ خَالِفْ بَيَنْ كَلِمِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْبِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لاَتَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِيْنَ *
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ , اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنُثْنِي عَلَيْكَ الخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ *
اللَّهُمَّ إِياَّكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ وَ إِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ, نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ, إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفّارِ مُلْحِقٌ
“Ya Allah, Ampunilah kami, kaum mukminin dan mukminat, kaum muslimin dan muslimat. Persatukanlah hati mereka perbaikilah hubungan di antara mereka, dan menangkanlah mereka di atas musuh-Mu dan musuh mereka.”
“Ya Allah! Laknatlah orang-orang kafir Ahlil kitab (Yahudi dan Nasrani) yang senantiasa menghalangi jalan-Mu, mendustakan Rosul-Rosul-Mu, dan memerangi wali-wali-Mu.”
“Ya Allah! Cerai-beraikanlah persatuan dan kesatuan mereka, goyangkanlah langkah-langkah mereka, dan turunkanlah atas mereka siksa-Mu yang tidak akan Engkau jauhkan dari kaum yang berbuat jahat.”
“Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, Ya Allah sesungguhnya hanya kepada Engkau kami memohon pertolongan, meminta ampunan, dan senantiasa memuji-Mu atas kebaikan yang engkau berikan. Kami tidak kafir kepada-Mu dan kami berlepas diri serta meninggalkan orang-orang yang durhaka kepada-Mu.”
“Ya Allah, hanya kepada Engkau kami beribadah, hanya karena Engkau kami shalat dan sujud, hanya kepada Engkau pula kami berusaha dan berkhidmat. Kami sangat mengharap rahmat-Mu dan kami pun takut akan siksa-Mu, karena sungguh siksa-Mu itu tidak akan pernah berkurang atas orang-orang kafir.” (HR. Al-Baihaqi dalam as-sunan al-kubra dengan sanad shahih. Hadits serupa diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq)
Wallahu a’lam bish-shawab.