Oleh: Ridwan Sadili, Pengajar Pondok Pesantren Baitul Hidayah, Bandung
Gerakan kesetaraan gender hari ini bukan lagi sekadar aspirasi masyarakat sipil. Ia memperoleh dukungan kelembagaan melalui perjanjian dan badan internasional, dari CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) hingga UN Women (United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women), lalu merambah hukum, kebijakan, dan kurikulum pendidikan. Tulisan ini menelusuri bagaimana tuntutan keadilan bagi perempuan, yang pada dasarnya sejalan dengan ajaran Islam, dalam perkembangannya bertemu dengan agenda lain yang dipersoalkan dari sisi akidah dan hukum, yaitu identitas gender yang cair dan legalisasi hubungan sesama jenis.
Inti persoalannya bukan pada memperjuangkan keadilan bagi perempuan, melainkan ketika perjuangan tersebut bergeser dari tuntutan keadilan menjadi tuntutan agar perempuan dan laki-laki harus sama dalam segala hal. Selain itu, kebebasan yang seharusnya disertai tanggung jawab mulai dipahami sebagai hak untuk melakukan apa pun selama ada persetujuan dari pihak yang terlibat, seolah-olah persetujuan saja sudah cukup untuk menentukan apakah suatu tindakan benar atau salah.
Dari Hak Perempuan ke Agenda Gender
Konvensi CEDAW (1979) mewajibkan negara menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Pasal 5(a)-nya meminta negara mengubah pola perilaku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan guna menghapus praktik yang didasarkan pada gagasan inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin, atau pada peran yang dianggap stereotip [1]. Perlu dicatat dengan jujur bahwa teks konvensi ini berbicara tentang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan tidak menyebut orientasi seksual. Perluasan ke isu itu datang kemudian melalui dokumen dan kampanye lain yang dibahas di bawah. Keberatan dari sudut pandang Islam tertuju pada tafsir yang sangat luas atas frasa “peran stereotip”, sehingga pembagian peran dalam keluarga pun ikut dipersoalkan.
Pengukuran pembangunan juga ikut membentuk wacana ini. UNDP, misalnya, memakai Indeks Ketimpangan Gender (GII) yang menilai kesenjangan perempuan dan laki-laki pada tiga dimensi: kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja [2]. Indeks ini mengukur kesenjangan, bukan memerintahkan penghapusan perbedaan. Namun dalam wacana populer, logikanya sering menyempit menjadi “setiap perbedaan adalah ketimpangan”.
Pijakan filosofisnya sering dirujuk pada Simone de Beauvoir, yang menulis dalam The Second Sex bahwa seseorang tidak dilahirkan, melainkan menjadi, perempuan [3]. Gagasan bahwa kefemininan sebagian besar dibentuk masyarakat inilah yang kemudian memisahkan “gender” dari jenis kelamin biologis, dan membuka ruang bagi klaim bahwa identitas gender adalah pilihan individu.
Islam: Adil, Bukan Sama
Islam tidak memusuhi perjuangan melawan penindasan perempuan. QS. Al-Ahzab: 33:35 menyebut laki-laki dan perempuan secara berpasangan, dalam keimanan, ketaatan, kesabaran, sedekah, puasa, dan zikir, dan menjanjikan ampunan serta pahala besar bagi keduanya [9]. Kesetaraan di hadapan Allah dan keadilan sosial bagi perempuan adalah bagian dari ajaran ini.
Yang ditolak adalah anggapan bahwa perbedaan fitrah harus dihapus. QS. Adz-Dzariyat: 51:49 menyatakan bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan [9], dan pasangan laki-laki dan perempuan dipahami sebagai salah satu contohnya. Dari sini lahir prinsip bahwa kedua jenis kelamin setara dalam martabat dan pertanggungjawaban, tetapi tidak identik dalam peran. Hadis riwayat Al-Bukhari juga menyebut Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki [10]. Ini dasar etis bagi penjagaan batas peran dan jati diri.
Dari Kesetaraan ke Persetujuan
Gelombang berikutnya menjadikan persetujuan (consent) sebagai penentu tunggal. Pakar hukum Robin West menjelaskan paradigma ini dalam makalahnya: dalam kerangka liberal-legalis, hubungan seksual yang disepakati, apa pun bentuknya, termasuk antara sesama jenis, dianggap tidak perlu diatur oleh hukum, komunitas, maupun sensor moral. Menurutnya, hubungan semacam itu dipandang “should be deregulated. It ought to be left alone” [4].
Catatan jujur diperlukan di sini: West bukan juru bicara gerakan, melainkan penganalisis sekaligus pengkritik. Ia menilai persetujuan memang cocok sebagai garis pembatas pidana, tetapi bukan ukuran kebaikan atau kesejahteraan, karena hubungan yang disetujui pun bisa membawa bahaya yang tidak tampak [4]. Bagi pembaca Muslim, ini justru menguatkan intuisi syariat bahwa halal-haram tidak berhenti pada “suka sama suka”.
Contoh nyatanya ada di Indonesia. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi menuai polemik karena frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Pasal 5. MUI dan sejumlah ormas menilainya membuka tafsir bahwa hubungan yang dilakukan atas dasar persetujuan tidak dilarang [8]. Perlu diakui pula bahwa MUI mengapresiasi niat baik kementerian melindungi korban kekerasan seksual, sambil mendesak revisi atas rumusan tersebut [8].
Contoh Kegiatan yang Memperluas Agenda Ini
Beberapa kegiatan dan dokumen berikut kerap disebut sebagai penggerak agenda tersebut:
- Pedoman pendidikan seksualitas. International Technical Guidance on Sexuality Education (2018) disusun UNESCO bersama UNAIDS, UNFPA, UNICEF, UN Women, dan WHO, dengan fokus yang diperkuat pada gender dan hak asasi manusia [5]. Dokumen ini panduan teknis yang diadaptasi tiap negara, bukan kewajiban kurikulum. Justru karena itu, pencermatan kurikulum di sekolah dan pesantren menjadi penting.
- Prinsip Yogyakarta (2006) dan YP+10 (2017). Rumusan para pakar tentang penerapan HAM pada orientasi seksual dan identitas gender. Para penyusunnya menyebutnya standar hukum yang mengikat, padahal ia bukan perjanjian yang diratifikasi negara-negara [6]. Ironisnya, ia disusun di Yogyakarta, Indonesia.
- Kampanye publik UN Free & Equal (sejak 2013). Kampanye Kantor HAM PBB untuk kesetaraan LGBT, dengan materi media sosial, tokoh pendukung, dan dorongan reformasi hukum serta edukasi publik [7].
- Advokasi regulasi berbasis persetujuan, sebagaimana polemik Permendikbudristek di atas [8].
Pihak pendukungnya menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini mencegah kekerasan dan diskriminasi, bukan mengajak pada perilaku tertentu. Kekhawatiran penulis tertuju pada ujung rangkaiannya, yaitu normalisasi dan legalisasi, bukan pada perlindungan dari kekerasan, yang juga dituntut Islam.
Konteks Islam dan Hukum Indonesia
Al-Qur’an menceritakan kaum Nabi Luth yang ditegur karena mendatangi laki-laki dengan syahwat, bukan perempuan, dan disebut sebagai kaum yang melampaui batas (QS. Al-A’raf: 7:80-81) [9]. Karena itu, pandangan Islam arus utama menolak perilaku tersebut dan menolak pelegalannya.
Di ranah hukum nasional, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 46/PUU-XIV/2016 (14 Desember 2017) menolak permohonan memperluas pidana zina dan hubungan sesama jenis, karena hal itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang. MK menegaskan bahwa putusan itu tidak melegalkan LGBT [11]. Artinya, medan perdebatannya adalah legislasi dan kebijakan publik, sehingga kewaspadaan dan literasi masyarakat menentukan arah ke depan.
Menolak sebuah perilaku tidak sama dengan membenarkan kekerasan atau perundungan terhadap orangnya. Dakwah dilakukan dengan hikmah dan akhlak yang baik.
Penutup
Tiga hal layak ditekankan. Pertama, pisahkan perjuangan keadilan bagi perempuan, yang dibenarkan Islam, dari agenda pengaburan fitrah. Kedua, kritisi standar “persetujuan semata” dengan timbangan maqasid syariah, terutama menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan jiwa (hifz an-nafs), alih-alih bergantung pada proyeksi demografis yang diperdebatkan. Ketiga, guru, orang tua, dan pengelola pendidikan perlu membaca dokumen kebijakan primer secara langsung, sebagaimana tertaut di bawah, agar sikap yang diambil berdasar pada sumber, bukan sekadar kabar.
Pihak yang berbeda pandangan berargumen bahwa perlindungan hukum tidak sama dengan persetujuan moral, dan bahwa negara dapat menjamin keselamatan semua warga tanpa mengubah norma agama. Perbedaan ini sebaiknya dihadapi dengan data, dalil, dan dialog yang santun.
Daftar Rujukan
- UN, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (1979), teks lengkap: un.org/womenwatch/daw/cedaw/text/econvention.htm
- UNDP, Gender Inequality Index (GII): FAQ, Human Development Report 2019: undp.org (PDF)
- Simone de Beauvoir, The Second Sex (1949), Marxists Internet Archive: marxists.org (kalimat “one is not born…” terdapat pada Buku II, bagian “Childhood”)
- Robin West, “Sex, Law and Consent” (2008), Georgetown Law: halaman artikel dan PDF
- UNESCO dkk., International Technical Guidance on Sexuality Education (2018): who.int
- The Yogyakarta Principles dan YP+10: yogyakartaprinciples.org
- OHCHR, kampanye Free & Equal: unfe.org dan peluncuran 2013
- Polemik Permendikbudristek No. 30/2021: Hukumonline dan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII (PDF)
- Al-Qur’an: QS. 33:35, QS. 51:49, QS. 7:80-81
- Sahih al-Bukhari no. 5885: sunnah.com
- Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 dan penegasan MK: CNN Indonesia, 18 Des 2017






