PENDIDIKAN & MASA DEPANBergabung bersama kami
Info PSB ↗Info PMB ↗
Buletin Dakwah

Umat Islam dan Ketidakpedulian Lingkungan


pexels-vladyslav-4070651
- Advertisement -

Oleh : Adib Fattah Suntoro,M.Ag.

 

Asap tebal menutupi langit. Mata terasa perih, jarak pandang sangat terbatas, napas terasa sesak, dan anak-anak harus belajar dari rumah karena udara di luar tak lagi aman untuk dihirup. Di sejumlah wilayah Kalimantan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghadirkan pemandangan yang menyedihkan. Hutan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi kepulan asap yang mengancam kehidupan manusia.

Pada 13 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tercatat mencapai 4.055, jauh melampaui ambang kategori berbahaya, yakni 300. Sementara itu, pada 14 Oktober, konsentrasi partikel halus PM2.5 di kota tersebut dilaporkan mencapai 2.512 mikrogram per meter kubik.[1] Artinya, udara di kota itu berpotensi mengalami pencemaran yang luar biasa parah dan sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama sistem pernapasan dan jantung. Tentu, angka-angka ini tidak boleh dipandang sekadar catatan statistik. Sebab di baliknya ada warga yang kesulitan bernapas, orang tua yang mencemaskan kesehatan anaknya, dan keluarga yang harus membatasi aktivitas sehari-hari akibat asap.

Parahnya lagi, dampak karhutla tidak berhenti di wilayah yang terbakar. Asap yang terbawa angin dapat melintasi batas negara dan mengganggu kualitas udara di negara-negara tetangga. Pada Oktober 2026, laporan pemantauan ASEAN bahkan menunjukkan sebaran asap karhutla dari Indonesia mencapai sebagian wilayah Malaysia, Singapura, hingga Filipina bagian selatan.[2]  Persoalan yang bermula dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pun dapat berkembang menjadi masalah lintas negara. Hutan terbakar di satu wilayah, tetapi dampaknya dapat dirasakan oleh jutaan orang yang tinggal jauh dari sumber api.

Di sinilah ironi itu terasa. Manusia membakar atau membiarkan lahan terbakar demi kepentingan tertentu, tetapi asapnya tidak memilih siapa yang harus menanggung akibat. Ia memasuki rumah-rumah, menyelimuti sekolah, mengganggu pekerjaan, dan mengancam kesehatan orang-orang yang mungkin sama sekali tidak terlibat dalam penyebab kebakaran. Alam tidak hanya rusak; manusia pun dipaksa menanggung harga dari kerusakan itu.

Bagi umat Islam, keadaan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan perkara sepele. Selama ini, kita sering mendengar nasihat tentang pentingnya menjaga alam dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Namun, nasihat itu perlu diwujudkan dalam tindakan nyata. Sebab, ketika hutan terbakar, udara tercemar, dan masyarakat harus menanggung akibatnya, persoalannya bukan lagi sekadar kerusakan alam, tetapi juga bagaimana kita menjalankan tanggung jawab sebagai manusia yang diberi amanah untuk merawat bumi.

Merusak Alam Adalah Kezaliman

Karhutla hanyalah salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang kita hadapi. Di sekitar kita, persoalan serupa hadir dalam berbagai rupa: sampah yang dibuang sembarangan, sungai yang tercemar limbah, selokan yang tersumbat, penggunaan plastik berlebihan, hingga polusi udara dari kendaraan dan aktivitas industri. Hal-hal semacam ini sering dianggap sepele, padahal dampaknya dapat mengganggu kesehatan, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas hidup manusia.

Besarnya persoalan sampah di Indonesia tergambar dalam data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Pada 2024, data dari 317 kabupaten/kota mencatat timbulan sampah sekitar 34,21 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 40,26 persen tercatat belum terkelola.[3] Sementara itu, Greenpeace Indonesia, dengan mengutip data Bank Dunia tahun 2021, menyebut Indonesia menghasilkan sekitar 7,8 juta ton sampah plastik setiap tahun, dengan 4,9 juta ton di antaranya tidak tertangani dengan baik.[4] Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan hanya tentang bencana besar, tetapi juga tentang sampah yang kita hasilkan setiap hari.

Bahkan, melalui berbagai konten-konten yang dirilis oleh Gerakan Pandawara Group , kita bisa menyaksikan betapa kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingungan, terutama persoalan sampah, sangat mengkhawatirkan.[5] Sungguh ironi ketika sebagian orang berusaha membersihkan lingkungan, sementara sebagian lainnya terus mengotorinya. Sungai yang sudah dibersihkan kembali dipenuhi sampah, saluran air yang sudah dibenahi kembali tersumbat, dan pencemaran terus berulang. Ini artinya, persoalan lingkungan terjadi bukan semata-mata karena kurangnya kegiatan bersih-bersih, melainkan juga adanya sikap abai dan acuh tak acuh terhadap kebersihan lingkungan.

Untuk itu, kerusakan lingkungan perlu dipandang sebagai kezaliman, bukan sekadar ketidakpedulian. Sebab membuang sampah ke sungai, merusak hutan demi keuntungan pribadi, dan membuang limbah sembarangan bukan hanya merusak alam, tetapi juga membahayakan kehidupan orang lain. Akibat kerakusan dan keegoisan sebagian orang untuk  memperoleh keuntungan pribadi tersebut, masyarakat umum menjadi terzalimi oleh banjir, pencemaran, gangguan kesehatan, hingga bahkan kehilangan nyawa. Bahkan lebih ironis, generasi mendatang turut menanggung akibat dari kerusakan yang tidak mereka perbuat.

Bagi umat Islam, hal ini semestinya menjadi bahan muhasabah. Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Ayat ini mengingatkan bahwa bumi adalah amanah yang harus dijaga, bukan diperlakukan sesuka hati. Menjaga lingkungan berarti menahan diri dari perbuatan yang merusak dan merugikan sesama.

Umat Islam dan Amanah Menjaga Bumi

Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 2025, jumlah penduduk Muslim Indonesia mencapai 251,26 juta jiwa, atau sekitar 87,15 persen dari total penduduk.[6] Masjid berdiri di berbagai penjuru, lantunan ayat Al-Qur’an terdengar setiap hari, dan nasihat tentang kebaikan disampaikan dalam banyak majelis. Bahkan Data Kementerian Agama per Oktober 2025 mencatat terdapat 42.391 pesantren dengan sekitar 6,27 juta santri di Indonesia.[7] Namun, di tengah kehidupan beragama yang semarak itu, persoalan lingkungan masih menjadi pekerjaan besar. Sampah dibuang sembarangan, sungai tercemar, dan polusi terus mengancam kualitas hidup masyarakat.

Kita patut bercermin kepada negara-negara yang tidak menjadikan Islam sebagai agama mayoritas. Jepang terkenal memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik, selain itu kesadaran menjaga lingkungan masyarakatnya juga tinggi.[8] Sementara itu, laporan resmi pemerintah Norwegia tahun 2026 menyebutkan bahwa sekitar 37% wilayah daratannya tertutup hutan dan hampir seluruh kawasan hutannya telah tersertifikasi dalam sistem pengelolaan hutan global.[9] Mereka tentu bukan tanpa persoalan lingkungan, tetapi pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kepedulian lingkungan dapat diwujudkan melalui kebijakan efektif pemerintah dan kesadaran moral masyarakatnya.

Sudah sepantasnya fakta tersebut menjadikan kita berpikir ulang, mengapa kita yang memiliki ajaran Islam tentang larangan merusak bumi namun justru masih sering abai terhadap lingkungan. Jika mereka yang tidak beragama saja bisa menjaga alam dengan kesadaran dan aturan, mengapa kita yang setiap hari mendengar perintah Allah untuk tidak berbuat kerusakan justru masih membuang sampah sembarangan dan membiarkan alam rusak? Jangan sampai kita lebih pandai berbicara tentang ajaran Islam daripada mengamalkannya.

Memang kerusakan lingkungan bukanlah tanggung jawab umat Islam semata. Namun, sebagai umat yang menjadikan Islam sebagai pedoman hidup, kita patut bertanya, sejauh mana ajaran agama Islam benar-benar tercermin dalam cara kita memperlakukan lingkungan?

Patutlah kita merenungkan firman Allah ﷻ  dalam QS. Al-Baqarah ayat 30:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Menurut Imam Ibnu Katsir, kata khalifah dalam ayat ini bermakna kaum yang silih berganti menempati bumi, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penafsiran ini berkaitan dengan keberadaan manusia yang meneruskan kehidupan di bumi sepanjang masa.[10] Berdasarkan penafsiran tersebut, ayat ini mengingatkan bahwa keberadaan manusia di bumi bukan tanpa tanggung jawab. Manusia menjalani kehidupan, memanfaatkan sumber daya, dan mewariskan keadaan bumi kepada generasi berikutnya.

Selain itu dalam QS. Ar-Rum ayat 41 Allah ﷻ  berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”

Syekh ‘Abdurrahman al-Sa‘di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut mencakup rusaknya penghidupan manusia, berkurangnya hasil alam, serta munculnya berbagai penyakit. Kerusakan tersebut berkaitan dengan perbuatan manusia yang membawa dampak buruk. Allah memperlihatkan sebagian akibat perbuatan itu agar manusia menyadari kesalahannya dan kembali memperbaiki keadaan.[11]

Penafsiran ini relevan untuk direnungkan dalam menghadapi krisis lingkungan. Sampah yang mencemari sungai, limbah yang merusak sumber air, polusi udara, dan eksploitasi alam yang tidak terkendali dapat mengganggu kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Ayat ini mengajak kita untuk tidak hanya menyaksikan kerusakan sebagai musibah, tetapi juga mengevaluasi perilaku yang memperburuknya. Kesadaran tersebut semestinya mendorong kita untuk menghentikan kebiasaan yang merusak dan memperbaiki lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada Allah.

Membangun Kepedulian dari Masjid dan Pesantren

Kepedulian lingkungan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata. Keluarga dapat membiasakan penghematan air, mengurangi pemborosan makanan, dan mengelola sampah dengan benar. Kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten dapat membentuk karakter peduli lingkungan.

Masjid juga dapat menjadi pusat pendidikan ekologis. Pengurus dapat mengurangi sampah sekali pakai dalam kegiatan jamaah, menyediakan sistem pemilahan sampah, menjaga saluran air, dan menghemat penggunaan air wudhu. Khutbah Jumat dapat mengangkat ayat dan hadis tentang amanah, larangan merusak bumi, serta tanggung jawab terhadap sesama makhluk.

Selain itu, pesantren memiliki peluang besar untuk membentuk generasi Muslim yang peduli terhadap lingkungan melalui konsep Eco-Pesantren atau Green Pesantren. Konsep ini mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan kepedulian ekologis ke dalam pendidikan, budaya, serta pengelolaan lingkungan pesantren. Penerapannya dapat dilakukan melalui pengelolaan sampah, penghematan air dan energi, penghijauan, pemanfaatan lahan untuk tanaman produktif, serta pembelajaran tentang lingkungan yang terhubung dengan ajaran agama.[12] Dengan demikian, santri tidak hanya mempelajari pentingnya menjaga bumi secara teoritis, tetapi juga membiasakannya dalam kehidupan sehari-hari. Kebersihan dan kepedulian lingkungan pun menjadi bagian dari pendidikan akhlak, bukan sekadar tugas piket.

Meski demikian, perubahan individu dan lembaga keagamaan tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan. Pemerintah harus menjalankan pengawasan dan penegakan hukum, sementara dunia usaha perlu bertanggung jawab atas dampak kegiatan produksinya. Masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan dan mendorong pengelolaan lingkungan yang adil. Kepedulian ekologis membutuhkan kerja sama antara nilai agama, pengetahuan ilmiah, kebijakan yang baik, dan tindakan masyarakat. Niat baik perlu disertai langkah yang tepat agar upaya menjaga lingkungan benar-benar memberikan manfaat.

Penutup

Karhutla di Kalimantan, persoalan sampah, dan polusi udara merupakan peringatan bahwa lingkungan tidak dapat terus menanggung dampak perilaku manusia tanpa konsekuensi. Kerusakan alam pada akhirnya akan kembali memengaruhi kehidupan manusia, baik melalui gangguan kesehatan, hilangnya sumber penghidupan, maupun meningkatnya risiko bencana.

Bagi umat Islam, persoalan ini semestinya menjadi bahan muhasabah. Kita memiliki ajaran yang melarang kerusakan, mengingatkan pentingnya keseimbangan, dan mendorong tindakan yang bermanfaat bagi makhluk hidup. Namun, ajaran tersebut baru memberikan dampak nyata ketika diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.

Jangan sampai kita rajin mengajarkan kebersihan, tetapi membiarkan sampah mencemari lingkungan. Jangan sampai kita berbicara tentang syukur, tetapi menggunakan nikmat Allah secara berlebihan. Jangan sampai kita mengaku sebagai khalifah di bumi, tetapi mengabaikan tanggung jawab untuk menjaga kehidupan.

Tentu, tidak semua kerusakan lingkungan berada dalam kendali individu. Karena itu, kepedulian harus berjalan bersama pembenahan sistem, penegakan hukum, dan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Setiap orang perlu mengambil peran sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya. Menjaga lingkungan bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan bagian dari amanah keimanan. Kesalehan tidak hanya tercermin dalam hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga dalam kesediaannya menjaga kemaslahatan sesama dan tidak merusak kehidupan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu kita renungkan bukan hanya seberapa sering kita berbicara tentang ajaran Islam, melainkan seberapa jauh ajaran itu membimbing tindakan kita. Ketika hutan terbakar, sampah menumpuk, dan udara tercemar, sudahkah kita menjalankan amanah sebagai khalifah dengan sungguh-sungguh? Sebab, bumi tidak hanya membutuhkan manusia yang mengagumi ciptaan Allah, tetapi juga manusia yang bersedia merawatnya.

Daftar Referensi

  1. DetikKalimantan, “Rekor! ISPU Palangka Raya Tembus 4.055, Paling Berbahaya se-Indonesia,” 13 Oktober 2026, https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8705036/rekor-ispu-palangka-raya-tembus-4-055-paling-berbahaya-se-indonesia.
  2. ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC), Regional Haze Situation, Oktober 2026, https://asmc.asean.org/.
  3. Kementerian Lingkungan Hidup RI, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN): Data Tahun 2024, https://sipsn.kemenlh.go.id/sipsn/.
  4. Greenpeace Indonesia, “Dari Krisis ke Solusi: Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen,” 30 Juni 2025, https://www.greenpeace.org/indonesia/.
  5. Pandawara Group, akun Instagram resmi, https://www.instagram.com/pandawaragroup/.
  6. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI, Data Penduduk Berdasarkan Agama Tahun 2025.
  7. Kementerian Agama RI, “Menjaga Martabat Sekolah Agama,” https://kemenag.go.id/opini/menjaga-martabat-sekolah-agama-0gwk9.
  8. Ministry of the Environment, Government of Japan, Waste & Recycling, https://www.env.go.jp/en/recycle/index.html.
  9. Statistics Norway, “Land Use and Land Cover,” 3 Juli 2026, https://www.ssb.no/en/natur-og-miljo/areal/statistikk/arealbruk-og-arealressurser.
  10. Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, jilid 1, Hal. 124, tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 30.
  11. ‘Abdurrahman bin Nashir al-Sa‘di, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān, Hal. 643, tafsir QS. Ar-Rum [30]: 41.
  12. Umi Arifah, A. F. Hidayatullah, dan A. R. Hariz, “Program Eco-Pesantren dalam Pelestarian Lingkungan,” Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol. 19, No. 1 (2022), hlm. 105–114.

 

 

- Advertisement -

Assalamu'alaikum...