Daftar Isi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Izin bertanya, bagaimana hukum tentang menempati rumah yang sebelumnya ditempati oleh ayah (sudah wafat), dan sekarang masih ditempati oleh ibu, namun salah satu saudara tinggal di sana? Kami bersaudara delapan orang. Bagaimana seharusnya pembagian rumah tersebut dilakukan? Jazakumullah khairan.
– Nunung, Semarang
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaannya. Permasalahan seperti ini memang cukup sering terjadi di masyarakat kita: rumah peninggalan orang tua belum dibagi waris, sementara sudah ditempati oleh salah satu ahli waris, bahkan terkadang tanpa kesepakatan yang jelas. Agar tidak terjadi sengketa atau ketidakadilan, mari kita simak penjelasan syariat dalam hal ini.
Status Rumah: Harta Warisan
Setelah ayah wafat, maka rumah yang dimiliki beliau secara otomatis menjadi harta warisan (tirkah) yang wajib dibagi kepada seluruh ahli waris yang sah. Dalam kasus ini, ahli warisnya adalah:
- Istri yang ditinggalkan (ibu),
- Anak-anak (delapan orang).
Pembagian Warisan Secara Faraidh
Menurut hukum waris Islam:
- Ibu mendapat 1/8 dari total warisan, karena almarhum meninggalkan anak-anak.
- Sisanya (7/8) dibagi kepada delapan anak, dengan perhitungan bahwa anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11.
Perlu dicatat bahwa pembagian ini harus dilakukan setelah semua kewajiban jenazah diselesaikan, seperti pembayaran utang, wasiat (jika ada), dan biaya pemakaman.
Bagaimana Jika Rumah Ditempati Salah Satu Saudara?
Dalam Islam, tidak dibenarkan seseorang mengambil atau menggunakan harta warisan tanpa izin seluruh ahli waris. Jika salah satu anak menempati rumah warisan, maka:
- Harus ada izin tertulis atau lisan yang jelas dari semua ahli waris.
- Jika tidak ada izin, maka ia telah menggunakan harta milik bersama tanpa hak, dan ini bisa termasuk kategori memakan harta orang lain secara zalim.
Solusi yang Disarankan
- Dijual dan Dibagi:
- Rumah bisa dijual, lalu hasil penjualannya dibagi sesuai porsi waris masing-masing.
- Ditebus oleh Salah Satu Ahli Waris:
- Rumah dinilai harganya secara adil, lalu yang ingin menempati rumah bisa membayar atau mengganti bagian ahli waris lain.
- Ibu Tetap Tinggal di Rumah:
- Ibu tetap boleh tinggal di rumah tersebut atas dasar musyawarah dan kesepakatan keluarga, selama hidupnya. Namun hak kepemilikan tetap perlu ditetapkan dan dibagi.
- Pembagian Fisik (Jika Memungkinkan):
- Jika rumah memungkinkan untuk dibagi secara fisik (misalnya dibagi dua atau dijadikan rumah susun), maka ini juga bisa menjadi solusi.
Mengapa Harus Segera Dibagi?
Menunda pembagian warisan bisa menjadi sumber konflik keluarga di kemudian hari. Tidak jarang kita menyaksikan persaudaraan yang renggang hanya karena urusan harta yang tak kunjung diselesaikan. Padahal, Allah SWT telah menetapkan hukum waris dengan sangat jelas, sebagai bentuk keadilan dan penjagaan hak bagi setiap anggota keluarga.
Penutup
Musyawarah, kejujuran, dan niat menjaga silaturahmi adalah kunci utama dalam menyelesaikan persoalan warisan. Jangan sampai harta peninggalan orang tua menjadi sebab perpecahan antarsaudara. Mari kita hormati hak masing-masing dan tunaikan pembagian sesuai syariat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dijawab oleh ustadz Aidil Akbar Lc., (Tim Syar’i dan Pakar Fiqih Waris Darusy Syahadah)