Antara Amanah, Profesionalitas, dan Praktik yang Sering Terjadi di Masyarakat
Menjelang Idul Adha, suasana masjid dan mushalla biasanya mulai sibuk. Grup WhatsApp panitia ramai membahas jumlah sapi, kambing, jadwal penyembelihan, hingga teknis pembagian daging. Tidak jarang, karena keterbatasan tenaga dan kemampuan, panitia kurban akhirnya bekerja sama dengan pihak lain.
Ada yang menyerahkan penyembelihan kepada jagal profesional. Ada yang meminta bantuan RT, karang taruna, bahkan panitia masjid lain untuk membantu distribusi daging. Di sebagian tempat, seluruh proses malah diserahkan kepada vendor atau lembaga tertentu.
Lalu muncul pertanyaan penting:
Apakah panitia kurban boleh melimpahkan tugas penyembelihan dan pendistribusian kepada panitia lain?
Dalam fikih, pembahasan ini masuk dalam bab wakalah (perwakilan). Sebab pada hakikatnya panitia kurban hanyalah wakil dari mudhohi (pequrban). Mereka menerima amanah untuk menyembelih dan membagikan hewan kurban sesuai ketentuan syariat.
Karena statusnya sebagai wakil, maka panitia tidak boleh semaunya sendiri menyerahkan amanah itu kepada pihak lain tanpa aturan.
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Minhajut Thalibin:
وَلَيْسَ لِلْوَكِيلِ أَنْ يُوَكِّلَ بِلَا إِذْنٍ إِنْ تَأْتِ مِنْهُ مَا وُكِّلَ فِيهِ، وَإِنْ لَمْ يَأْتِ لِكَوْنِهِ لَا يُحْسِنُهُ أَوْ لَا يَلِيقُ بِهِ .. فَلَهُ التَّوْكِيلُ، وَلَوْ كَثُرَ وَعَجَزَ عَنِ الْإِتْيَانِ بِكُلِّهِ .. فَالْمَذْهَبُ : أَنَّهُ يُوَكِّلُ فِيمَا زَادَ عَلَى الْمُمْكِنِ
“Seorang wakil tidak boleh mewakilkan lagi kepada orang lain tanpa izin apabila ia mampu melaksanakan tugas yang diwakilkan kepadanya. Namun jika ia tidak mampu karena tidak ahli atau tidak pantas melakukannya, maka ia boleh menunjuk wakil lain. Bahkan jika pekerjaan terlalu banyak dan ia tidak mampu menangani semuanya, maka menurut pendapat mazhab, ia boleh mewakilkan bagian yang melebihi kemampuannya.”
(Imam an-Nawawi, Minhajut Thalibin, hlm. 274)
Keterangan ini sangat relevan dengan kondisi panitia kurban zaman sekarang.
Kadang panitia hanya berjumlah sedikit, sementara hewan kurban sangat banyak. Ada pula panitia yang bukan ahli penyembelihan syar’i sehingga khawatir salah dalam praktiknya. Dalam kondisi seperti ini, syariat memberikan kelonggaran untuk meminta bantuan pihak lain.
Namun ada syarat penting yang sering dilupakan masyarakat, yaitu amanah.
Imam an-Nawawi rahimahullah melanjutkan:
وَحَيْثُ جَوَّزْنَا لِلْوَكِيلِ التَّوْكِيلَ .. يُشْتَرَطُ أَنْ يُوَكِّلَ أَمِينًا
“Ketika kami membolehkan seorang wakil menunjuk wakil lain, maka disyaratkan orang yang ditunjuk tersebut adalah orang yang amanah.”
(Minhajut Thalibin, hlm. 274)
Poin terpentingnya, masalah kurban bukan sekadar teknis potong dan bagi daging. Ini adalah ibadah dan amanah kaum muslimin. Karena itu tidak boleh diserahkan kepada sembarang pihak.
Realitas di lapangan kadang cukup memprihatinkan. Ada panitia yang menyerahkan pengelolaan kurban kepada orang yang tidak paham tata cara penyembelihan syar’i. Ada pula yang distribusinya tidak adil, lebih mementingkan kerabat sendiri, bahkan ada yang mengambil bagian tertentu tanpa izin.
Lebih ironis lagi, sebagian panitia menyerahkan semuanya kepada pihak lain tanpa pengawasan sama sekali, seolah amanah kurban hanyalah pekerjaan biasa.
Padahal para ulama menekankan bahwa wakil harus memilih orang yang amanah dan profesional.
Karena itu, jika panitia memang perlu melimpahkan tugas, maka hendaknya memperhatikan beberapa hal:
Pertama, pelimpahan dilakukan karena kebutuhan nyata, bukan sekadar ingin lepas tanggung jawab.
Kedua, pihak yang menerima amanah benar-benar memahami tata cara penyembelihan dan distribusi sesuai syariat.
Ketiga, tetap ada transparansi kepada mudhohi. Sebab pada dasarnya hewan itu milik mereka dan panitia hanyalah pelaksana amanah.
Keempat, panitia tetap melakukan pengawasan dan tidak lepas tangan sepenuhnya.
Di era sekarang, penggunaan jasa jagal profesional atau kerja sama antar panitia sebenarnya bisa menjadi solusi yang baik jika dilakukan dengan benar. Bahkan hal itu kadang lebih maslahat dibanding dipaksakan ditangani sendiri tetapi akhirnya berantakan, lambat, atau tidak sesuai syariat.
Islam bukan agama yang mempersulit. Syariat memahami keterbatasan manusia. Karena itu para ulama membolehkan adanya pelimpahan amanah ketika memang dibutuhkan. Akan tetapi kebolehan itu tetap dibangun di atas prinsip amanah dan tanggung jawab.
Jangan sampai semangat berkurban yang seharusnya menjadi ibadah penuh keikhlasan justru tercoreng karena kelalaian dalam menjaga amanah kaum muslimin.
Wallahu a’lam bish shawab.




