BerandaKajianFikihKurban Sekaligus Aqiqah, Ibadah Praktis atau Masih Bermasalah?

Kurban Sekaligus Aqiqah, Ibadah Praktis atau Masih Bermasalah?

- Advertisement -spot_img

Ketika semangat beribadah bertemu dengan realita ekonomi, fikih hadir memberi penjelasan yang bijak.

 

Menjelang Idul Adha, suasana kaum muslimin biasanya mulai semarak. Grup WhatsApp ramai membuka daftar peserta kurban, panitia masjid sibuk mendata shahibul qurban, dan masyarakat mulai mencari hewan terbaik sesuai kemampuan masing-masing.

Di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu mudah, muncul pertanyaan yang sangat dekat dengan realita masyarakat hari ini:

“Kalau satu kambing diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah, apakah sah?”

Pertanyaan ini sering muncul terutama dari orang tua yang dahulu belum sempat mengaqiqahi anaknya, atau seseorang yang ingin tetap mendapatkan dua ibadah sekaligus dalam satu sembelihan. Sebagian orang menganggapnya sebagai solusi praktis dan lebih hemat biaya.

Ternyata, persoalan ini memang sudah lama dibahas oleh para ulama mazhab Syafi’i. Dan menariknya, terjadi perbedaan pendapat di antara dua tokoh besar dalam mazhab tersebut.

Imam Ar-Ramli rahimahullah berpendapat bahwa satu sembelihan boleh diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah, dan keduanya tetap sah. Beliau mengatakan:

ولو نوى بها العقيقة والضحية .. حصلا عند (م ر)

“Apabila satu sembelihan diniatkan untuk aqiqah dan kurban sekaligus, maka keduanya sah menurut Imam Ar-Ramli.” (Lihat: Busyra Al-Karim, hlm. 704)

Sebaliknya, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berpendapat bahwa penggabungan tersebut tidak sah untuk keduanya. Beliau menjelaskan:

ولم تحصل واحدة منهما عند (حج)، قال : لأن كلاًّ منهما مقصودة ، والقصد بالضحية الضيافة العامة ، وبالعقيقة الخاصة

“Menurut Imam Ibnu Hajar, tidak sah salah satu dari keduanya. Sebab masing-masing ibadah memiliki tujuan tersendiri. Kurban dimaksudkan sebagai jamuan umum, sedangkan aqiqah merupakan jamuan khusus.” (Lihat: Busyra Al-Karim, hlm. 704)

Menurut beliau, kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang memiliki tujuan dan karakter berbeda. Karena itu, masing-masing seharusnya dilakukan dengan sembelihan tersendiri.

Perbedaan pendapat seperti ini bukan sesuatu yang aneh dalam khazanah fikih Islam. Justru di situlah terlihat keluasan ilmu para ulama dalam memahami dalil dan rincian hukum syariat. Dalam mazhab Syafi’i sendiri, Imam Ar-Ramli dan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahumallah termasuk dua ulama besar yang pendapatnya sama-sama dijadikan rujukan.

Para ulama juga menjelaskan bahwa ketika terjadi perbedaan antara dua imam besar mazhab seperti ini, maka seorang mufti yang belum mencapai derajat ahli tarjih diperbolehkan memilih salah satu dari dua pendapat tersebut. Disebutkan:

يجوز لهم الإفتاء بقول من أرادوا من ابن حجر والرَّمْلِيّ

“Mereka diperbolehkan berfatwa dengan mengambil pendapat yang mereka kehendaki dari Imam Ibnu Hajar atau Imam Ar-Ramli.” (Lihat: Al-Fawa’id Al-Madaniyyah, hlm. 58)

Karena itu, orang yang mengikuti pendapat Imam Ar-Ramli rahimahullah tetap memiliki landasan ilmiah yang kuat dalam mazhab Syafi’i dan tidak sepantasnya langsung disalahkan atau dianggap meremehkan ibadah.

Meski demikian, apabila seseorang memiliki kemampuan untuk memisahkan antara kurban dan aqiqah, maka itu tentu lebih hati-hati dan lebih keluar dari perbedaan pendapat para ulama.

Fenomena ini juga mengajarkan bahwa semangat beribadah masyarakat sebenarnya sangat besar. Banyak orang tetap ingin berkurban, tetap ingin menghidupkan sunnah aqiqah, meskipun kondisi ekonomi tidak selalu mendukung. Namun semangat yang baik tetap perlu dibimbing dengan ilmu agar ibadah tidak sekadar praktis, tetapi juga benar dan menenangkan hati.

Karena pada akhirnya, ibadah bukan hanya tentang mencari “dua pahala dalam satu amalan”, melainkan tentang kesungguhan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang paling baik sesuai tuntunan syariat.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Artikel ini dikutip dari santridarsya.xo.je

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami