Daftar Isi
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon penjelasan terkait pembagian warisan.
Ayah kandung saya telah meninggal dunia dan meninggalkan satu rumah bersama istri keduanya (ibu tiri kami). Kami, anak-anak dari istri pertama, belum pernah menerima bagian warisan tersebut karena pada waktu itu ibu tiri kami masih hidup.
Sekarang, ibu tiri juga telah meninggal dunia.
Pertanyaan saya:
- Apakah kami, sebagai anak-anak dari ayah (dari istri pertama), tetap memiliki hak waris atas rumah tersebut?
- Bagaimana hukumnya jika rumah itu dibeli atau diperoleh ayah setelah menikah dengan istri kedua?
Mohon penjelasan menurut hukum waris Islam.
Jazakumullahu khairan.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertama, jika rumah tersebut sepenuhnya merupakan milik ayah Anda — artinya rumah itu dibeli dengan uang ayah, bukan hasil harta bersama — maka Anda sebagai anak-anak kandung dari ayah tetap memiliki hak warisan atas rumah tersebut. Rumah tersebut menjadi bagian dari harta peninggalan ayah yang wajib dibagikan kepada seluruh ahli warisnya sesuai ketentuan syariat.
Namun, jika rumah itu dibeli dengan uang bersama antara ayah dan istri keduanya, maka status rumah tersebut menjadi harta bersama (gono-gini). Dalam hal ini, setengah dari rumah menjadi milik istri kedua (ibu tiri Anda), dan setengahnya lagi menjadi milik ayah.
Maka, Anda sebagai anak-anak dari ayah hanya berhak mewarisi bagian dari setengah harta yang menjadi milik ayah.
Sebaliknya, jika ternyata rumah tersebut sepenuhnya merupakan milik ibu tiri Anda — misalnya diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya atau dibeli dengan hartanya sendiri — maka Anda tidak memiliki hak waris atas rumah itu, karena Anda bukan anak kandung dari ibu tiri tersebut. Dalam kasus ini, ahli waris yang berhak hanyalah keluarga dari pihak ibu tiri.
Kedua, apabila diketahui bahwa rumah itu memang dibeli oleh ayah Anda, maka meskipun pembeliannya dilakukan setelah beliau menikah dengan istri kedua, statusnya tetap menjadi harta milik ayah. Karena itu, setelah ayah wafat, rumah tersebut menjadi bagian dari harta waris yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk Anda sebagai anak-anak kandungnya.
Allāhu a‘lam bish-shawāb.
Ustadz Muhammad Aidil Akbar, B.A.
(Pakar Mawaris dan Anggota Tim Syar’i Darusy Syahadah)




