Daftar Isi
Ketika Penghormatan kepada Guru Disalahpahami
Pendahuluan
Ada satu pemandangan yang sangat akrab dalam kehidupan pesantren. Seorang santri mencium tangan kiainya ketika bertemu. Santri berdiri ketika gurunya datang. Ketika bersalaman, ia sedikit merendahkan tubuh. Ketika berjalan di hadapan gurunya, ia berusaha menjaga sikap dan tutur kata. Bagi masyarakat pesantren, hal-hal semacam ini merupakan bagian dari adab dan penghormatan kepada guru.
Namun, di tengah perubahan cara pandang masyarakat modern, pemandangan tersebut tidak selalu dipahami dengan cara yang sama. Sebagian orang melihatnya sebagai bentuk penghormatan yang luhur, sementara sebagian yang lain menganggapnya sebagai sesuatu yang berlebihan. Bahkan, tidak jarang muncul istilah “feodalisme” untuk menggambarkan hubungan antara kiai dan santri.
Persoalannya menjadi penting karena istilah “feodalisme” sering digunakan tanpa terlebih dahulu memahami apa yang sebenarnya dimaksud dengan feodalisme. Akibatnya, sebuah tradisi penghormatan kepada guru dapat dengan mudah diberi label negatif hanya karena bentuk lahiriahnya terlihat hierarkis. Sebaliknya, ada pula kemungkinan bahwa sebagian praktik yang memang sudah berlebihan justru dibela seluruhnya hanya dengan alasan “ini tradisi pesantren”.
Karena itu, sebelum menilai apakah sikap santri kepada guru merupakan adab atau feodalisme, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan feodalisme.
Apa Sebenarnya yang Dimaksud dengan Feodalisme?
Secara bahasa dan sejarah sosial-politik, feodalisme merupakan istilah yang berkaitan erat dengan struktur masyarakat Eropa pada Abad Pertengahan. Dalam pengertian historis, feodalisme tidak sekadar berarti “menghormati orang yang lebih tua” atau “memuliakan seseorang yang memiliki kedudukan lebih tinggi”. Ia merupakan suatu sistem sosial, politik, ekonomi, dan hubungan kekuasaan tertentu yang memiliki struktur dan karakteristik khas.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan feodalisme sebagai “sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan”, juga sebagai “sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja”, serta dalam pengertian historis sebagai sistem sosial Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh besarnya kekuasaan tuan tanah. (KBBI VI Daring, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, entri “feodalisme”).
Dalam kajian sejarah Eropa, Marc Bloch menunjukkan bahwa salah satu unsur penting masyarakat feodal adalah hubungan ketergantungan antara lord dan vassal, yang terikat oleh struktur sosial, politik, ekonomi, dan kewajiban tertentu. Pembahasan mengenai hubungan tersebut ditempatkan secara khusus dalam bagian “Vassal Homage”, “The Fief”, serta “Vassal and Lord”. (Marc Bloch, Feudal Society, Vol. 1, University of Chicago Press, 1961, hlm. 145–163 dan 219–231).
Dengan demikian, feodalisme pada dasarnya bukan sekadar persoalan adanya orang yang dihormati dan orang yang menghormati. Di dalamnya terdapat struktur kekuasaan, status sosial yang bertingkat, hubungan ketergantungan, dan dalam konteks tertentu kekuasaan yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Karena itu, ada perbedaan mendasar antara “menghormati orang yang memiliki ilmu dan jasa” dengan “menempatkan seseorang dalam struktur kekuasaan yang membuatnya memiliki hak istimewa hanya karena statusnya”.
Perbedaan inilah yang sering terabaikan ketika istilah feodalisme digunakan untuk membaca tradisi pesantren.
Ketika Istilah Feodalisme Dibawa ke Dalam Pesantren
Dalam beberapa kajian kontemporer, hubungan antara kiai dan santri memang dibahas dalam perspektif otoritas, hierarki, dan bahkan feodalisme. Sebuah penelitian yang terbit dalam ISIHUMOR: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora misalnya secara khusus mengkaji “Otoritas dan Feodalisme dalam Tradisi Pesantren Indonesia”, dengan menyoroti posisi kiai sebagai pusat otoritas dan legitimasi dalam struktur pendidikan pesantren. (Resta Tultuffia Sari dkk., “Otoritas dan Feodalisme dalam Tradisi Pesantren Indonesia: Sebuah Kajian Interdisipliner tentang Kekuasaan, Pengetahuan, dan Modal Keagamaan”, ISIHUMOR: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 3 No. 4, 2025, hlm. 207–218).
Penelitian lain juga secara khusus menunjukkan bahwa praktik penghormatan santri kepada kiai sering dipersepsikan sebagai relasi hierarkis yang dianggap feodal, sementara dari perspektif pendidikan pesantren praktik tersebut dipahami sebagai bagian dari adab, penghormatan terhadap ilmu, dan pembentukan karakter. (Muad Albar Akasah, Konsep Adab Guru Murid dalam Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari dan Relevansinya terhadap Narasi Feodalisme dalam Pendidikan Pesantren, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2026).
Artinya, persoalan ini memang bukan sekadar perdebatan antara “orang pesantren” dan “orang luar pesantren”. Ia telah menjadi tema yang dibicarakan dalam kajian akademik karena terdapat perbedaan cara pandang dalam membaca hubungan guru dan murid.
Satu pihak melihat adanya struktur penghormatan yang bertingkat dan kemudian membacanya sebagai feodalisme. Pihak lain melihat hubungan tersebut melalui kerangka pendidikan Islam, yaitu adab, ta’zhim al-‘ilm, khidmah, dan penghormatan kepada orang yang mengajarkan ilmu.
Di sinilah kita perlu berhati-hati.
Jangan sampai istilah feodalisme digunakan terlalu luas sehingga setiap bentuk penghormatan kepada orang yang lebih tua, guru, atau ulama dianggap sebagai feodalisme. Sebab jika demikian, kita akan kesulitan membedakan antara hierarki sosial yang menindas dengan tata krama yang memang diperlukan dalam pendidikan.
Apakah Menghormati Guru Berarti Feodal?
Pertanyaan ini sebenarnya dapat dijawab dengan sederhana: tidak selalu.
Seorang anak menghormati orang tuanya. Seorang murid menghormati gurunya. Seorang junior menghormati seniornya. Seorang masyarakat menghormati orang yang lebih tua. Semua itu tidak otomatis disebut feodalisme.
Feodalisme baru relevan ketika terdapat sistem atau pola hubungan yang menjadikan status, kedudukan, keturunan, atau kekuasaan sebagai dasar dominasi dan hak istimewa, terutama ketika hubungan tersebut melahirkan ketidakadilan atau menempatkan seseorang seolah-olah berada di luar batas kritik.
Karena itu, mencium tangan guru saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa hubungan tersebut feodal.
Berdiri ketika guru datang juga belum cukup untuk menyebut sebuah lembaga pendidikan sebagai feodal.
Berbicara dengan sopan kepada kiai juga tidak otomatis menunjukkan adanya sistem feodal.
Yang harus dilihat adalah apa makna, tujuan, dan struktur hubungan di balik tindakan tersebut.
Jika seorang santri mencium tangan guru karena menghormati ilmu dan jasa pendidikannya, maka tindakan tersebut perlu dibaca dalam kerangka adab. Tetapi jika seseorang mencium tangan karena takut kepada kekuasaan, mengharapkan keuntungan duniawi, atau karena meyakini bahwa seseorang memiliki kedudukan yang tidak boleh dipertanyakan sama sekali, maka persoalannya menjadi berbeda.
Islam Memiliki Konsep Ta’zhim terhadap Ilmu
Islam sejak awal memberikan perhatian besar terhadap ilmu dan orang-orang yang berilmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11).
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Karena itu, menghormati orang yang membawa dan mengajarkan ilmu merupakan konsekuensi dari penghormatan terhadap ilmu itu sendiri.
Seorang guru bukan hanya orang yang menyampaikan informasi. Ia dapat menjadi perantara seseorang mengenal Al-Qur’an, memahami hadis, mengetahui halal dan haram, belajar membaca kitab, memahami akhlak, dan mengenal bagaimana seharusnya seorang Muslim menjalani kehidupan.
Karena itu, tradisi keilmuan Islam sejak dahulu memberikan perhatian besar terhadap adab murid kepada gurunya. Menghormati guru bukan dimaksudkan untuk menciptakan kasta manusia, melainkan untuk mendidik seorang murid agar memiliki kerendahan hati di hadapan ilmu.
Orang yang merasa dirinya sudah tinggi sebelum belajar akan sulit menerima ilmu.
Sebaliknya, orang yang menyadari bahwa dirinya sedang belajar akan lebih mudah menghargai orang yang telah lebih dahulu menempuh jalan ilmu.
Mencium Tangan Guru: Adab atau Feodalisme?
Salah satu praktik yang paling sering dipersoalkan adalah mencium tangan kiai atau guru.
Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang sangat penting:
وَأَمَّا تَقْبِيلُ يَدِ الرَّجُلِ لِزُهْدِهِ وَصَلَاحِهِ أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ أَوْ صِيَانَتِهِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ فَلَا يُكْرَهُ بَلْ يُسْتَحَبُّ، وَإِنْ كَانَ لِغِنَاهُ أَوْ شَوْكَتِهِ أَوْ جَاهِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا بِالدُّنْيَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَمَكْرُوهٌ شَدِيدُ الْكَرَاهَةِ.
“Adapun mencium tangan seseorang karena kezuhudannya, kesalehannya, ilmunya, kemuliaannya, kehormatannya, atau semisalnya dari perkara-perkara agama, maka tidak makruh, bahkan dianjurkan. Namun jika karena kekayaan, kekuasaan, kedudukan, atau pengaruh duniawinya, maka hukumnya sangat dimakruhkan.” (Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 4, hlm. 476–477).
Penjelasan tersebut memberikan batas yang sangat jelas. Mencium tangan tidak otomatis berarti feodalisme. Yang menjadi persoalan adalah alasan dan makna di baliknya.
Mencium tangan seorang guru karena menghormati ilmunya berbeda dengan mencium tangan seorang pejabat karena takut kepada jabatannya. Mencium tangan orang saleh karena menghormati kesalehannya berbeda dengan mencium tangan orang kaya karena mengharapkan pemberiannya.
Bentuk lahiriahnya bisa sama, tetapi nilai dan maknanya berbeda.
Berjabat Tangan adalah Bentuk Penghormatan yang Diajarkan
Berjabat tangan juga memiliki dasar dalam sunnah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
قُلْتُ لِأَنَسٍ: أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟ قَالَ: نَعَمْ.
“Aku bertanya kepada Anas, ‘Apakah berjabat tangan dilakukan oleh para sahabat Rasulullah ﷺ?’ Ia menjawab, ‘Ya.’” (HR. al-Bukhari, no. 6263).
Dengan demikian, santri yang bersalaman dengan gurunya tidak sedang melakukan praktik feodal. Ia melakukan bentuk penghormatan yang memiliki dasar dalam sunnah.
Bahkan apabila setelah berjabat tangan seorang murid mencium tangan gurunya sebagai penghormatan kepada ilmu dan kesalehan, hal tersebut memiliki pembahasan yang jelas dalam kitab-kitab ulama.
Namun, Islam tidak membiarkan penghormatan berkembang tanpa batas.
Di sinilah persoalan membungkukkan badan perlu dibahas.
Membungkukkan Badan Bukan Bentuk Penghormatan yang Dianjurkan
Nabi Muhammad ﷺ pernah ditanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا
“Wahai Rasulullah, seseorang di antara kami bertemu saudaranya atau temannya, apakah ia boleh membungkuk kepadanya?”
Beliau menjawab:
لَا
“Tidak.”
Kemudian ketika ditanya tentang berjabat tangan, beliau menjawab:
نَعَمْ
“Ya.” (HR. at-Tirmidzi no. 2728).
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam membedakan antara penghormatan yang dibenarkan dan bentuk penghormatan yang tidak dianjurkan.
Imam an-Nawawi rahimahullah bahkan memasukkan “dimakruhkannya membungkuk” dalam pembahasan adab pertemuan:
وَكَرَاهِيَةِ الِانْحِنَاءِ
“Dan dimakruhkannya membungkuk.” (Imam an-Nawawi, Riyadh ash-Shalihin, Bab Istihbab al-Mushafahah).
Dalam al-Adzkar, beliau juga menyatakan:
وَيُكْرَهُ حَنِيُّ الظَّهْرِ فِي كُلِّ حَالٍ لِكُلِّ أَحَدٍ
“Dimakruhkan membungkukkan punggung dalam keadaan apa pun kepada siapa pun.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkar, hlm. 267).
Karena itu, jika seorang santri sengaja membungkukkan punggungnya kepada guru sebagai simbol penghormatan, terlebih jika gerakannya mendekati rukuk, maka sebaiknya hal tersebut ditinggalkan.
Namun, perlu dibedakan antara membungkuk sebagai simbol penghormatan dengan menyesuaikan posisi tubuh. Misalnya, guru sedang duduk dan murid sedikit menundukkan tubuh agar dapat bersalaman atau mencium tangan dengan nyaman. Hal tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan rukuk. Yang menjadi persoalan adalah ketika membungkukkan badan itu sendiri dijadikan bentuk penghormatan kepada manusia.
Tawadhu Tidak Sama dengan Kehinaan
Di sinilah pentingnya memahami konsep tawadhu.
Seorang santri mencium tangan gurunya bukan berarti ia menganggap dirinya manusia yang hina. Ia sedang belajar merendahkan ego di hadapan ilmu.
Seorang anak menghormati orang tuanya bukan berarti orang tua tersebut adalah manusia yang lebih tinggi secara mutlak. Seorang murid menghormati guru bukan berarti gurunya adalah manusia yang tidak pernah salah.
Penghormatan adalah bentuk pengakuan terhadap jasa dan kedudukan seseorang, bukan penghambaan kepadanya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).
Maka guru dan murid pada hakikatnya tetap sama-sama hamba Allah. Perbedaannya terletak pada ilmu, pengalaman, amanah, dan peran masing-masing.
Guru tidak menjadi Tuhan karena dihormati.
Dan murid tidak menjadi hina hanya karena ia tawadhu kepada gurunya.
Adab Tidak Boleh Berubah Menjadi Pengkultusan
Pada titik ini, kita juga harus berani memberikan batas.
Membela adab kepada guru tidak berarti membenarkan pengkultusan terhadap guru.
Menghormati guru adalah satu hal. Menganggap guru selalu benar adalah hal lain.
Mencium tangan guru adalah satu hal. Menganggap guru memiliki kekuasaan gaib yang tidak Allah berikan kepadanya adalah hal lain.
Menaati nasihat guru dalam kebaikan adalah satu hal. Menganggap semua perintah guru wajib ditaati sekalipun bertentangan dengan syariat adalah hal lain.
Para ulama sendiri tidak mengajarkan fanatisme kepada manusia.
Imam Malik rahimahullah berkata:
كُلٌّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدُّ إِلَّا صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ
“Setiap perkataan seseorang boleh diambil dan boleh ditolak, kecuali pemilik kubur ini.”
Beliau menunjuk kepada makam Rasulullah ﷺ. (Muhammad bin ‘Abdillah al-Abdari, al-‘Awashim min al-Qawashim, jilid 2, hlm. 292).
Prinsipnya jelas: manusia selain Rasulullah ﷺ tidak ma’shum.
Maka seorang santri dapat sangat mencintai gurunya, menghormatinya, bahkan mendoakannya setiap hari, tetapi tetap memahami bahwa gurunya adalah manusia yang mungkin benar dan mungkin keliru.
Justru penghormatan yang sehat adalah penghormatan yang tidak membutuhkan kebohongan tentang kesempurnaan manusia.
Jangan Sampai Anti-Feodalisme Berubah Menjadi Anti-Adab
Di sisi lain, kritik terhadap feodalisme juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Jika yang dimaksud dengan feodalisme adalah penyalahgunaan kekuasaan, kesewenang-wenangan, tuntutan ketaatan buta, diskriminasi, atau perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar syariat, maka praktik semacam itu memang harus dikritik.
Pesantren tidak boleh menjadi tempat yang kebal terhadap koreksi. Kiai tidak boleh menggunakan kedudukannya untuk menzalimi santri. Guru tidak boleh memanfaatkan penghormatan murid untuk kepentingan pribadi yang batil. Dan santri tidak boleh dididik untuk menganggap bahwa gurunya selalu benar.
Akan tetapi, kritik terhadap feodalisme tidak boleh berubah menjadi sikap meremehkan guru.
Kesetaraan sebagai sesama manusia tidak berarti bahwa semua orang harus diperlakukan dengan cara yang sama dalam setiap keadaan. Islam tetap mengajarkan penghormatan kepada orang tua, guru, ulama, orang yang lebih tua, dan orang-orang yang memiliki keutamaan.
Karena itu, seorang santri boleh bertanya kepada gurunya. Ia boleh berdiskusi. Ia boleh berbeda pendapat. Ia bahkan boleh menyampaikan koreksi apabila memiliki dasar yang benar.
Tetapi semua itu dilakukan dengan ilmu dan adab.
Berbeda pendapat tidak harus menjadi kurang ajar.
Kritis tidak harus kasar.
Dan tawadhu tidak berarti kehilangan akal sehat.
Yang Perlu Dipertahankan adalah Adabnya, Bukan Sekadar Gerakannya
Karena itu, ketika berbicara tentang tradisi pesantren, kita tidak seharusnya hanya bertanya, “Apakah santri mencium tangan kiai?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apa makna di baliknya?”
Jika mencium tangan dilakukan sebagai penghormatan kepada ilmu dan guru, maka ia memiliki konteks adab.
Jika berdiri ketika guru datang dilakukan sebagai penghormatan dan bukan pengkultusan, maka ia perlu dilihat dalam konteks tersebut.
Jika seorang santri berbicara sopan kepada kiai karena menghargai ilmu dan usia, itu bukan berarti ia sedang hidup dalam sistem feodal.
Tetapi apabila penghormatan berubah menjadi penghambaan, jika guru tidak boleh dikritik sama sekali, jika santri dianggap tidak memiliki hak untuk berpikir, atau jika status seseorang digunakan untuk melakukan kesewenang-wenangan, maka persoalannya memang perlu diluruskan.
Dengan kata lain, tidak semua hierarki adalah feodalisme.
Dalam pendidikan, selalu ada perbedaan peran. Guru mengajar, murid belajar. Dokter mengobati, pasien berobat. Orang tua mendidik, anak dididik. Perbedaan peran tersebut tidak otomatis berarti penindasan.
Yang harus ditolak adalah ketika perbedaan peran berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Pesantren Perlu Menjaga Dua Hal Sekaligus
Pesantren memiliki tugas penting untuk menjaga keseimbangan ini. Tradisi penghormatan kepada guru tidak perlu dihilangkan hanya karena ada orang yang menyebutnya feodalisme. Tetapi pesantren juga tidak perlu mempertahankan setiap bentuk penghormatan hanya karena ia sudah menjadi kebiasaan.
Tradisi harus ditimbang dengan syariat.
Adab harus dijaga dengan ilmu.
Penghormatan harus memiliki batas.
Dan kewibawaan guru harus dibangun melalui ilmu, akhlak, keteladanan, dan amanah, bukan semata-mata melalui jarak sosial.
Santri harus diajarkan untuk menghormati gurunya, tetapi tidak mengkultuskannya. Santri harus diajarkan untuk tawadhu, tetapi tidak kehilangan harga dirinya. Santri harus diajarkan untuk menaati guru dalam kebaikan, tetapi tidak menaati kemaksiatan. Santri harus diajarkan untuk mencintai ulama, tetapi tidak fanatik secara buta.
Dengan demikian, pesantren tidak sedang mencetak manusia yang tunduk kepada manusia.
Pesantren sedang mendidik manusia agar tunduk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengikuti Rasulullah ﷺ, menghormati ilmu, memuliakan orang yang berilmu, dan menggunakan ilmu tersebut untuk mencari kebenaran.
Penutup
Mungkin sudah saatnya kita berhenti terburu-buru menyebut setiap bentuk penghormatan kepada kiai sebagai feodalisme. Sebelum memberikan label, kita perlu memahami terlebih dahulu makna tindakan tersebut, latar belakangnya, dan nilai yang ingin dibangun.
Sebaliknya, pesantren juga perlu terbuka terhadap evaluasi. Tidak semua tradisi harus dipertahankan hanya karena telah berlangsung lama. Jika terdapat bentuk penghormatan yang bertentangan dengan syariat atau telah berubah menjadi pengkultusan, maka ia harus diluruskan.
Islam tidak mengajarkan manusia untuk merendahkan manusia lain, tetapi Islam juga tidak mengajarkan kita untuk kehilangan adab kepada orang yang berjasa mengajarkan ilmu.
Karena itu, jalan yang paling tepat bukan memilih antara “menghormati guru” atau “menolak feodalisme”. Keduanya dapat berjalan bersama: menolak feodalisme, tetapi tetap menjaga adab; menghormati guru, tetapi tidak mengkultuskannya; tawadhu kepada ulama, tetapi tetap kritis terhadap kesalahan.
Barangkali inilah prinsip yang perlu terus ditanamkan kepada generasi santri:
“Rendahkan hatimu di hadapan gurumu karena ilmu, tetapi jangan pernah menempatkan manusia pada kedudukan yang hanya menjadi hak Allah.”
Kesimpulan
Penghormatan santri kepada guru tidak dapat serta-merta disebut feodalisme. Feodalisme secara historis berkaitan dengan struktur kekuasaan dan hubungan sosial yang bertingkat, sedangkan penghormatan kepada guru dalam Islam memiliki landasan adab dan penghargaan terhadap ilmu. Mencium tangan guru karena ilmu dan kesalehannya memiliki dasar dalam penjelasan ulama, sedangkan membungkukkan badan secara sengaja sebagai bentuk penghormatan, terlebih hingga menyerupai rukuk, hendaknya dihindari. Pada saat yang sama, penghormatan tidak boleh berubah menjadi pengkultusan atau ketaatan buta. Sikap yang benar adalah memuliakan guru tanpa menuhankannya, menjaga adab tanpa kehilangan daya kritis, dan mempertahankan tradisi yang sesuai dengan syariat sembari meninggalkan bentuk-bentuk penghormatan yang melampaui batas.
_________________________________________________________________
Wallahu a‘lam bish-shawāb. Tulisan ini hanyalah sebatas pengetahuan dan pemahaman penulis yang tentu masih jauh dari sempurna. Penulis terbuka terhadap masukan, koreksi, dan kritik yang membangun sebagai bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki dan menyempurnakan tulisan ini. Jika terdapat kebenaran, semata-mata atas taufik Allah Subhanahu wa Ta‘ala; jika terdapat kekeliruan, itu adalah keterbatasan penulis.
Oleh : Santri Darsya




