BerandaKonsultasiFikihHukum Transaksi di Masjid, Termasuk Transaksi Online: Bagaimana Syariat Memandangnya?

Hukum Transaksi di Masjid, Termasuk Transaksi Online: Bagaimana Syariat Memandangnya?

- Advertisement -spot_img

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Warahmatullāhi Wabarakātuh.

Perkenalkan, nama saya Faris, berasal dari Banyumas. Saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan terkait adab dan hukum bermuamalah di dalam masjid.

Dalam kondisi tertentu, tanpa sengaja saya melakukan transaksi jasa melalui aplikasi online ketika sedang berada di dalam masjid, sementara transaksi tersebut telah terlanjur terjadi dan selesai dilakukan. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum syar’i dari perbuatan tersebut menurut pandangan fiqih Islam? Apakah transaksi tersebut sah, dan apakah terdapat konsekuensi hukum atau adab yang perlu diperhatikan ke depannya?

Demikian pertanyaan yang dapat saya sampaikan. Atas penjelasan dan nasihat yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullāhi Wabarakātuh.

 

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāhi Wabarakātuh.

Semoga Allah Ta‘ālā senantiasa menjaga kita dalam ketaatan dan memuliakan hati kita untuk menghormati rumah-rumah-Nya.

Pertanyaan yang diajukan Saudara Faris merupakan persoalan yang relevan di zaman ini, ketika aktivitas digital sering kali berjalan bersamaan dengan aktivitas ibadah. Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana syariat memandang transaksi di masjid, lalu bagaimana hukumnya jika transaksi tersebut terjadi secara tidak sengaja melalui media online.

Kedudukan Masjid dalam Syariat Islam

Masjid adalah rumah Allah yang dimuliakan. Ia dibangun untuk shalat, dzikir, dan menuntut ilmu. Karena itu, syariat Islam sangat menjaga agar masjid tidak bergeser dari fungsi sucinya menjadi tempat kesibukan dunia. Salah satu perkara yang secara khusus diatur adalah aktivitas jual beli di masjid.

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan yang tegas:

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ

“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu’.”
(HR. At-Tirmiżī, no. 1321; dinilai hasan)

Hadits ini menunjukkan bahwa jual beli di masjid bukan sekadar perkara adab, tetapi termasuk larangan yang memiliki konsekuensi hukum.

 

Hukum Asal Jual Beli di Masjid Menurut Empat Mazhab

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa jual beli di dalam masjid hukumnya makruh. Larangan ini bukan karena akadnya rusak, tetapi karena tempatnya tidak sesuai.

Imam An-Nawawī rahimahullāh berkata:

يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ

“Dimakruhkan jual beli di masjid.”
(Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhażżab, 2/177)

Imam Ibn ‘Abdil Barr rahimahullāh menjelaskan sebabnya:

لِأَنَّهَا أَمَاكِنُ الذِّكْرِ وَالصَّلَاةِ فَلَا تُتَّخَذُ لِغَيْرِ ذَلِكَ

“Karena masjid adalah tempat dzikir dan shalat, maka tidak boleh dijadikan untuk selain itu.”
(Al-Istidzkar, 3/388)

Imam Ibn Qudāmah rahimahullāh dari mazhab Hanbali menegaskan:

وَإِنَّمَا كُرِهَ الْبَيْعُ فِي الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ لَمْ يُبْنَ لِذَلِكَ

“Jual beli dimakruhkan di masjid karena masjid tidak dibangun untuk itu.”
(Al-Mughnī, 2/72)

Dari keterangan para ulama ini jelas bahwa larangan tersebut bertujuan menjaga kehormatan dan fungsi masjid.

 

Perbedaan antara Akad dan Serah Terima dalam Fiqih

Dalam fiqih muamalah, transaksi terdiri dari beberapa tahapan. Tahap terpenting adalah akad (‘aqd), yaitu ijab dan kabul serta kesepakatan harga. Inilah inti jual beli yang dipermasalahkan jika dilakukan di masjid.

Adapun serah terima barang dan pembayaran (qabḍ), maka ia bukan akad, sehingga hukumnya lebih ringan.

Ulama Syafi’iyah menjelaskan:

إِذَا كَانَ الْعَقْدُ خَارِجَ الْمَسْجِدِ وَالْقَبْضُ فِيهِ لَا يُعَدُّ بَيْعًا فِي الْمَسْجِدِ

“Jika akad terjadi di luar masjid, sedangkan penyerahan barang dilakukan di masjid, maka tidak dianggap jual beli di masjid.”
(Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhażżab, 4/495)

Hal ini menegaskan bahwa yang menjadi titik larangan adalah akad, bukan sekadar perpindahan barang.

 

Status Transaksi Online di Dalam Masjid

Meskipun bentuknya digital, transaksi online secara fiqih sudah termasuk akad yang sempurna, karena terdapat kesepakatan harga dan pembelian. Oleh sebab itu, jika transaksi online dilakukan saat berada di dalam masjid, maka hukumnya mengikuti hukum jual beli di masjid, yaitu makruh.

Larangan ini semakin kuat jika transaksi tersebut dilakukan dengan sengaja, berulang, atau sampai mengganggu jamaah. Masjid tidak boleh berubah fungsi menjadi pasar, sekalipun pasar digital.

Namun para ulama juga memberikan keringanan apabila transaksi tersebut tidak mengganggu dan tidak diniatkan menjadikan masjid sebagai tempat bisnis. Dalam kondisi ini berlaku kaidah:

اَلْمَشقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
(As-Suyūṭī, Al-Asybāh wa An-Naẓā’ir, hlm. 76)

 

Jika Akad Terjadi Tanpa Sengaja atau Karena Kebutuhan Mendesak

Syariat Islam sangat menekankan niat. Kaidah fiqih yang masyhur menyebutkan:

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala perkara tergantung pada niatnya.”
(Al-Bukhārī, no. 1; Muslim, no. 1907 sebagai dasar kaidah)

Jika seseorang tanpa sengaja melakukan transaksi online di masjid, atau karena kebutuhan mendesak yang tidak mengubah fungsi masjid, maka akadnya sah dan tidak berdosa insya Allah. Meski demikian, tetap dianjurkan untuk tidak mengulanginya sebagai bentuk penghormatan terhadap masjid.

 

Akad di Masjid, Serah Terima di Luar Masjid

Apabila akad dilakukan di dalam masjid, lalu serah terima barang dilakukan di luar masjid, maka para ulama memandang hukumnya lebih ringan. Selama tidak ada aktivitas pasar di dalam masjid dan tidak menimbulkan kegaduhan, maka tidak termasuk larangan yang berat.

Imam Ibn Qudāmah rahimahullāh berkata:

إِنَّمَا الْمَنْهِيُّ عَنْهُ اتِّخَاذُ الْمَسْجِدِ مَوْضِعًا لِلتِّجَارَةِ

“Yang dilarang adalah menjadikan masjid sebagai tempat bisnis.”
(Al-Mughnī, 2/72)

 

Kesimpulan Praktis

Jual beli di masjid pada asalnya hukumnya makruh, dan bisa menjadi haram apabila mengganggu jamaah atau mengubah fungsi masjid. Transaksi online termasuk jual beli sehingga terkena hukum yang sama. Jika dilakukan tanpa sengaja atau karena kebutuhan mendesak, maka akadnya sah dan tidak berdosa insya Allah. Apabila akad terjadi di masjid dan serah terima dilakukan di luar masjid, hukumnya lebih ringan selama kehormatan masjid tetap terjaga.

 

Penutup

Masjid adalah tempat hati kembali kepada Allah, bukan tempat menambah kesibukan dunia. Karena itu, menjaga adab di dalamnya adalah bagian dari memuliakan syiar Allah.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga kehormatan masjid dan memakmurkannya sesuai tuntunan syariat. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

 

Wallahu A’lam bish Showab.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami