BerandaKonsultasiFikihKetika Rumah Warisan Tak Boleh Dijual: Bagaimana Pembagian yang Adil?

Ketika Rumah Warisan Tak Boleh Dijual: Bagaimana Pembagian yang Adil?

- Advertisement -spot_img

Penanya: Haryanto, Jakarta

Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Aidil Akbar, B.A.

(Pakar Mawaris dan Anggota Tim Syar’i Darusy Syahadah)

 

Pertanyaan

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Orang tua kami telah meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa satu rumah berukuran 150 m² serta beberapa gram emas. Orang tua kami semasa hidup berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual, dan kami — anak-anaknya yang berjumlah lima orang (dua laki-laki dan tiga perempuan) — dipersilakan untuk menempatinya bersama.

 

Kami berencana membagi rumah tersebut menjadi lima bagian sama rata, masing-masing seluas 30 m² untuk kami bangun sesuai kebutuhan masing-masing.

Pertanyaannya, apakah pembagian seperti ini dibolehkan?

Dan bagaimana pula dengan pembagian emas peninggalan orang tua kami?

 

Jazakumullāhu khairan katsīran.

 

Jawaban

 

Wa‘alaikumussalām Warahmatullāhi Wabarakātuh.

 

Pertama, perlu dipahami bahwa hukum asal pembagian warisan dalam syariat Islam telah diatur dengan sangat jelas dalam Al-Qur’an. Allah Ta‘ālā berfirman:

 

يُوصِيكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْۗ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

“Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.”

(QS. An-Nisā’: 11)

 

Maka berdasarkan ayat ini, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan, baik warisan itu berupa uang, emas, maupun rumah. Prinsip ini berlaku menyeluruh atas seluruh harta peninggalan orang tua, tanpa perbedaan jenis atau bentuknya.

 

Tentang Amanah “Rumah Tidak Boleh Dijual”

 

Pesan orang tua agar rumah tidak dijual bisa dimaknai sebagai wasiat moral untuk menjaga kebersamaan dan keharmonisan antar saudara. Namun, secara hukum, harta warisan tetap menjadi milik bersama para ahli waris, bukan lagi milik orang tua. Karena itu, semua ahli waris berhak menentukan penggunaannya secara musyawarah dan dengan kerelaan bersama.

 

Jika seluruh ahli waris setuju untuk menempati rumah bersama tanpa menjualnya, maka itu sah dan bernilai kebaikan, karena didasari oleh saling ridha dan menjaga amanah keluarga.

 

Tentang Pembagian Sama Rata

 

Secara hukum faraidh, pembagian warisan seharusnya mengikuti ketentuan 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Namun, jika seluruh ahli waris — terutama pihak yang seharusnya mendapat bagian lebih (anak laki-laki) — telah mengetahui haknya dan secara sadar serta ikhlas merelakan pembagian dilakukan secara sama rata, maka hal itu boleh dilakukan.

 

Pembagian semacam ini tidak lagi dianggap pembagian waris secara syar’i, tetapi hibah bersama antar ahli waris setelah mereka sepakat dan saling ridha. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seorang Muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya.”

(HR. Ahmad, no. 20172)

 

Artinya, kerelaan adalah kunci utama sahnya pembagian yang tidak sesuai perhitungan faraidh. Tentunya dengan catatan setelah masing masing ahli waris mengetahui bagiannya.

 

Lalu, Bagaimana dengan Emas?

 

Untuk emas peninggalan orang tua, hukumnya sama seperti rumah — termasuk dalam harta warisan. Maka pembagian yang benar secara syar’i adalah mengikuti kaidah 2:1 (dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan). Namun, sebagaimana rumah tadi, bila seluruh ahli waris telah mengetahui haknya dan sepakat untuk membagi secara sama rata dengan kerelaan, maka hal itu dibolehkan.

 

Kesimpulan

 

  1. Secara hukum faraidh: Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.
  2. Namun bila semua ahli waris sudah mengetahui bagiannya, kemudian ridha dan sepakat untuk membagi sama rata, maka hal tersebut boleh dilakukan, baik untuk rumah maupun emas.
  3. Pesan orang tua agar rumah tidak dijual tidak mengikat secara hukum, tetapi boleh dihormati sebagai bentuk bakti dan menjaga keharmonisan keluarga.
  4. Yang terpenting, tidak ada pihak yang terzalimi atau dipaksa dalam kesepakatan pembagian.

 

Semoga Allah Ta‘ālā memberi keberkahan pada harta peninggalan orang tua Anda, menumbuhkan kasih sayang di antara saudara, dan menjadikan musyawarah ini sebagai amal kebaikan yang terus mengalir pahalanya.

 

Allāhu a‘lam.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami