Daftar Isi
Munazharah Ilmiah Mahasantri Ma’had Aly Ta’hil Al-Mudarrisin Darusy Syahadah
Oleh: Miqdad Hamid Al Anshory
Isu Masalah
Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan berbagai agama, etnis dan kelompok kelompok sosial yang dimiliki, sehingga dalam menjalani kehidupan sosial masyarakat, seorang individu dihadapkan dengan kelompok kelompok yang berbeda warna dengannya, salah satunya adalah perbedaan agama. Dalam menjalani kehidupan sosialnya tidak dapat dipungkiri adanya gesekan gesekan yang dapat terjadi antar kelompok masyarakat, baik yang berkaitan dengan ras maupun agama. Dalam rangka menjaga persatuan dan keutuhan, maka dibutuhkan sikap saling menghormati dan saling menghargai, sehingga gesekan gesekan yang dapat menimpulkan pertikaian dapat dihindari. Masyarakat juga dituntut untuk saling menjaga hak dan kewajiban diantara mereka.
Dalam hal ini, Islam adalah agama yang paling menjunjung tinggi nilai nilai toleransi. Islam telah mengajarkan nilai toleransi yang dikenal dengan konsep tasamuh yang salah satunya mengatur bagaimana hubungan dengan umat beragama lain. Toleransi yang ada dalam Islam juga ditegaskan dalam Al Qur’an surat Al Mai’dah ayat 48 yang artinya, “Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikannya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikannya kepadamu, maka berlomba lombalah berbuat kebajikan”.[1] Maka, karena ada banyak agama selain Islam penting bagi umat Islam dalam bersikap toleran kepada umat lain dengan tidak mengganggu agama dan ibadah mereka dengan batasan batasan syar’i
Namun, akhir akhir ini banyak terjadi diskriminasi, karena era global saat ini sedang digiring dalam pemahaman islamophobia.[2] Pasalnya Akhir-akhir ini terjadi berbagai aksi (secara sengaja atau tidak sengaja) yang berkontribusi menguatkan dugaan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan dan umat Islam merupakan komunitas yang tidak toleran. Seperti kasus penembakan, terorisme dan aksi kekerasan yang lain sehingga melahirkan faham islamophobia tersebut, yang dampaknya umat Islam dibawa kepada pemahaman pluralisme[3], relativisme[4] dan sekularisme[5] yang di klaim sebagai pembaharu pemikiran Islam modern. Meskipun Islam adalah agama yang paling menjunjung tinggi nilai toleransi, bahkan dalam sejarah peradaban Islam, orang orang yahudi, Kristen, majusi dan agama agama lain berabad abad hidup damai dibawah naungan negara Islam,[6] tapi juga umat Islam kerap disudutkan dengan tudingan intoleran. Hal ini terjadi karena pengertian nilai toleransi dari pihak di luar Islam telah bergeser semakin menjauh dari batasan batasan Islam, sehingga cenderung mengarah kepada sinkretisme[7] agama yang mengajarkan prinsip “semua agama sama baiknya”.[8]
Bertitik tolak dari fenomena yang telah dipaparkan diatas, tulisan ini akan mengkaji bagaimana Islam bertoleransi, bersikap tenggang rasa, menghormati dan menghargai keyakinan keyakinan yang ada, sehingga dapat meluruskan tudingan bahwa Islam adalah agama yang intoleran.
Definisi Toleransi (Tasamuh)
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Toleransi yang berasal dari kata
“toleran” berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,
membolehkan) terhadap pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan
sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya.[9] Secara etimologi toleransi berasal dari bahasa arab “tasamuh” yang artinya ramah, murah hati dan lapang dada.[10] Ibnu Mandzur dalam kitabnya, lisȃnul ‘arab, mengatakan arti tasamuh adalah kemurahan hati,[11] Senada dengan imam Ar Rȃzi dalam kitabnya Mukhtȃr al Shahhȃh yang memberikan pengertian demikian.[12] Sedangkan toleransi yang berasal dari bahasa latin “Tolerantia” yang artinya kelonggaran, kelembutan hati, keringanan dan kesabaran. Maka, dari sini dapat dipahami bahwa toleransi merupakan sikap untuk memberikan hak sepenuhnya kepada orang lain agar menyampaikan pendapatnya, sekalipun pendapatnya salah dan berbeda.[13]
Secara terminologi toleransi adalah membiarkan orang lain berpendapat lain, melakukan hal yang tidak sependapat dengan kita, tanpa kita ganggu ataupun intimidasi.[14] Fairȗz Ȃbȃdi dalam kitabnya Al Qȃmȗs al Muhȋth mengatakan bahwa tasamuh adalah sifat pada keyakinan yang memberikan tenggang rasa, memudahkan dan menghargai,[15] Ibnu Hajar mengatakan “sifat tasamuh berlandaskan pada asas kemudahan,[16] dan Sayyid Quthb mengatakan “Tasamuh terjadi pada perkara hubungan sosial bermasyarakat dan bukan pada perkara keyakinan dan syariat.[17]
Dari pengertian diatas maka, dapat disimpulkan bahwa toleransi adalah sikap/sifat tenggang rasa berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri, tanpa adanya gangguan ataupun intimidasi sehingga setiap individual merasa aman dengan pendiriannya sendiri.
Landasan Toleransi Dalam Islam
Anggapan bahwa ajaran Islam serat akan kekerasan dan intoleran sejatinya
sungguh tidak mendasar bahkan dapat dibilang hanyalah bualan belaka. Pasalnya, dalam Al-qur‟an sangat jelas dijelaskan bagaimana batasan-batasan ummat muslim
bertoleransi. Dalam Islam tidak mengajarkan umatnya memaksa manusia untuk mengikuti agama islam, dan ajaran itu terkandung dalam Al-Qur’an surat al-Baqoroh
ayat 256 yang berbunyi,
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang inkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang pada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”[18]
dan surat Yunus ayat 99 yang berbunyi,
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
“Dan jika tuhanmu menghendaki, tentulah akan beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang orang yang beriman?.”[19]
Di dalam salah satu hadist Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قِيلَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الأَدْيَانِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ ؟ قَالَ : الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ.[20]
“dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata; Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. “Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah?” maka beliau bersabda: “Al-Hanifiyyah As-Samhah (yang lurus lagi toleran)”[21]
Al Hanifiyyah maksudnya lurus dan benar, dan As Samhah maksudnya penuh kasih sayang dan toleransi. Dalam konteks hadist lain disebutkan dengan lafadz yang berbeda namun memiliki makna yang sama. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ
“sesungguhnya aku (Muhammad) diutus untuk agama yang penuh dengan kebenaran (lurus) dan kasih sayang (toleransi)[22]
bahkan dalam Islam diharuskan bagi umatnya untuk berbuat baik dan adil kepada seluruh manusia walau kafir sekalipun dengan syarat ia tidak memerangi Islam.[23] Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang mengatur bagaimana seorang muslim bersikap terhadap sesama manusia baik itu muslim maupun non-muslim yang tentunya tidak bisa dipaparkan secara lengkap disini. Dari apa yang sudah dipaparkan sangat jelas bahwa islam sangat menjunjung tinggi nilai toleransi antar sesama umat manusia.
Konsep Tasamuh Dalam Islam
Secara etimologi kata tasamuh dianggap sebagian kalangan senada dengan
toleransi, namun pada pemaknaan secara terminologi kata toleransi tidak mampu
mencakup makna dari kata tasamuh secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan pemakaian istilah toleransi merupakan istilah modern baik nama maupun kandungannya yang lahir dibarat dibawah kondisi sosial, politik dan budaya yang khas. [24] Jadi, dengan mengkaji kata tasamuh dapat diperoleh pemahaman toleransi dalam perspektif Islam yang benar.
Jika kita merujuk kepada kamus bahasa arab, Kata “tasamuh” berarti sikap ramah atau murah hati.[25] Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari, mengartikan kata “al-samhah” dengan kata “al-sahlah” (mudah) dalam memakna, sebuah riwayat yang berbunyi, “Ahabbu al-dien ilallahi al-hanafiyyah al-samhah”.[26] Secara garis besar kata “tasamuh” berarti sikap ramah dengan cara memudahkan, memberi kemurahan dan keluasaan. Akan tetapi, makna tersebut bukan berarti dipahami secara gamblang sehingga menerima kebenaran yang berseberangan dengan keyakinan Islam, namun tetap menggunakan tolak ukur Al-Qur‟an dan Sunnah. Sehingga dari penjelasan diatas, jika kamus-kamus inggris memaknai kata “Tolerance” dengan “To endure without protest” (menahan perasaan tanpa protes), atau menahan perasaan sepihak terhadap orang-orang yang berbeda dengan mereka. Maka dalam bahasa Arab kata “tasamuh” mengandung makna sikap pemurah dan saling menghormati dari kedua belah pihak atas dasar saling interaksi dengan adanya jaminan keamanan.[27]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُون (9)
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”[28]
Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama. Ash Sa’di mengatakan dalam tafsirnya “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan, berbuat adil kepada orang orang musyrik baik dari keluarga kalian ataupun orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.[29] Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah diantara mereka, maka hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang orang yang berbuat adil.[30] Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan berisi tentang larangan untuk loyal pada orang kafir yang jelas mereka adalah musuh Islam, bahkan diperintahkan untuk memerangi dan mengusir mereka.[31] Ibnu Jarir Ath Thabarȋ rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil disini berlaku bagi setiap agama.[32] Sebagai contoh bagaimana Islam mengajarkan toleransi, dalam hadist riwayat Bukhari menyatakan bahwa suatu ketika nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berdiri untuk menghormati jenazah seorang yahudi yang melewatinya lalu ditanya oleh sahabat kenapa beliau berdiri. Beliau menjawab “apakah dia tidak seorang manusia?”.[33] Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa rasul bertoleransi dengan berdiri menghormati jenazah seseorang, meskipun ia seorang yahudi.[34]
Prinsip Lakum Dȋnukum wa Liyadȋn
Konsep toleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari orang orang kafir, mereka sengaja memberi ucapan selamat kepada kita (umat Islam) di saat hari besar kita seperti saat lebaran atau idul fitri, yang nantinya berujung pada balasan dimana kita harus mengucapkan selamat kepada mereka (orang kafir). Sebenarnya prinsip seperti ini pernah ditawarkan oleh kafir quraisy pada nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di masa silam, ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wȃil, Al Aswȃd bin Abdil Muthallib dan Umayyah bin Khalaf menemui nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka menawarkan kepada beliau,
“Wahai Muhammad, Bagimana kalau kami beribadah kepada tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntutan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntutan agamamu , engkau juga harus mengamalkannya.”[35]
Itulah prinsip toleransi yang digelontorkan oleh kafir Quraisy di masa silam, hingga Allah pun menurunkan ayat,
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
“Katakanlah (wahai Muhammad kepada orang orang kafir), Hai orang orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.”[36]
Dalam hal ini, Islam mengajarkan kita toleransi dengan membiarkan ibadah dan perayaan orang kafir, bukan turut memeriahkan atau mengucapkan selamat. Karena Islam mengajarkan Prinsip “Lakum Dȋnukum wa Liyadȋn” (untukmu agamamu, dan untukku agamaku).
Imam al Qurthubi mengatakan dalam ayat ini terdapat suatu ancaman, seperti firman Allah ta’ala surat al Qashas ayat 55, “Lanȃ A’mȃlunȃ wa Lakum A’mȃlukum” (bagi kami amal amal kami, dan bagimu amal amalmu) maksudnya, kalian (orang kafir) meridhoi agama kalian dan kami (umat Islam) meridhoi agama kami.[37] Adapun Ibnu Jarȋr ath Thabarȋ menjelaskan mengenai “Lakum Dȋnukum wa Liyadȋn” ‘bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati di atas agama yang kalian pilih. Sedangkan untukku agama yang kuanut (Islam), akupun tidak meninggalkannya selamanya, karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.[38] Selain itu disebutkan pula dalam surat Yunus ayat 41, “Antum Barȋȗna Mimmȃ A’malu wa Ana Barȋu Mimmȃ Ta’malȗn” (kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan).
Toleransi Terhadap Orang Kafir dan Batasan Batasannya
Islam sangat menjunjung tinggi nilai nilai toleransi. Sudah dijelaskan dalam Al Qur’an dan Sunnah bagaimana mengatur hubungan dengan umat beragama lain. Dalam islam toleransi yang dilarang adalah dalam perkara aqidah, adapun dalam muamalah selama dia bukan orang yang memerangi Islam, maka tidak mengapa. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui apa saja yang diperbolehkan dalam bermuamalah dengan orang kafir dan apa saja batasannya.
- Toleransi Terhadap Orang Kafir
Allah dengan tegas dalam firmannya surat al mumtahanah ayat 8 bahwa tidak ada larangan untuk berbuat baik, bergaul dengan baik serta berlaku adil dan jujur dengan golongan lain, baik dia yahudi atau nashrani ataupun musyrik, selama mereka tidak memerangi kamu, tidak memusuhi kamu atau mengusir kamu dari kampung halaman kamu. Dengan begini hendaknya disisihkan antara perbedaan kepercayaan dengan pergaulan sehari hari.[39] Berikut apa apa saja yang diperbolehkan dalam bergaul bersama orang kafir,
a. Berbuat Baik dan Adil
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa Allah tidak melarang kalian berbuat baik bahkan memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah diantara mereka.[40] Sebagai contoh, kisah rasulullah yang dilempari kotoran setiap ia pergi ke masjid oleh seorang nenek dari kalangan yahudi, sampai akhirnya sang nenek mendapat hidayah karena akhlak Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Kisah diatas menunjukkan bahwa Rasulullah tidak pandang bulu untuk membantu sesama, karena kita tidak pernah tau hidayah bisa datang kepada siapa saja, sekalipun orang itu membenci Islam. Karena Islam mengajarkan kita untuk membalas keburukan dengan kebaikan, bisa jadi dengan akhlak, perilaku dan kebaikan kita menjadi pintu hidayah bagi mereka.
b. Saling Menghormati
Islam mengajari prinsip untuk menghormati agama lain tanpa mengusik maupun mengganggu ibadah dan perayaan orang orang kafir. Sebagaimana firman Allah ta’ala,
لكم دينكم و لي دين
“untukmu agamamu, dan untukku agamaku”[41]
Harus kita pahami bahwa tuhan yang kita sembah tidak sama, dan peribadatan kita juga tidak sama. Bagi kalian agama kalian dan kalian bertanggung jawab atas hal itu, dan bagiku agamaku dan aku bertanggung jawab atas hal itu. Dan juga kita tidak boleh memaksa orang lain untuk menganut agama kita ataupun menghinanya.
c. Tetap Menjalin Hubungan pada Kerabat atau Orang Tua yang Kafir
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukanku tanpa pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”[42]
Dalam Islam, dianjurkan untuk tetap berbuat baik dan berinteraksi kepada orang tua walaupun keduanya orang kafir, sebagaimana kisah Asma’ binti abu bakar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata “ibuku pernah mendatangiku pada masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan membenci Islam. Akupun bertanya pada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap jalin hubungan baik dengannya. Beliau menjawab, “iya, boleh” Ibnu Uyainah mengatakan, bahwa tatkala itu turunlah ayat,
لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang orang yang tiada memerangimu”(Q.S. Al Mumtahanah: 8)[43]
d. Batasan Batasan Toleransi
Islam adalah ummatan wasathan, di dalamnya terdapat batas batas yang harus ditaati agar umat muslim tidak tergelincir dari jalan yang lurus. Misalnya, toleransi tidak boleh melanggar prinsip prinsip agama, sebagaimana agama tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap intoleran. Berikut uaraian batas batas toleransi,
- Dalam Aqidah dan Syariat
Konsep terpenting dalam toleransi Islam adalah menolak sinkretisme, karena kebenaran hanya ada pada agama Islam dan selain Islam adalah bathil. Allah ta’ala berfirman”sesungguhnya agama yang diridhoi disisi Allah hanyalah Islam”(Ali Imran: 19). Bahkan kaum muslimin dilarang ridho atau bahkan ikut serta dalam segala bentuk peribadatan dan keyakinan orang orang kafir dan musyrikin. Sebagaimana yang dikatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al Kafirun.
- Dalam Mu’amalah dan Hubungan Sosial
Toleransi antar umat beragama dapat dimaknai sebagai suatu sikap
untuk dapat hidup bersama masyarakat penganut agama lain dengan
memiliki kebebasan untuk menjalankan prinsip-prinsip keagamaan (ibadah)
masing-masing, tanpa adanya paksaan dan tekanan, baik untuk beribadah
maupun tidak beribadah dari satu pihak ke pihak lain. Sebagai
implementasinya dalam praktek kehidupan sosial dapat dimulai dari sikap
bertetangga, karena toleransi yang paling hakiki adalah sikap kebersamaan
antara penganut keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sikap toleransi antar umat beragama bisa dimulai dari hidup bertetangga
baik dengan tetangga yang seiman dengan kita atau tidak. Sikap toleransi itu
direfleksikan dengan cara saling menghormati, saling memulia-kan dan
saling tolong-menolong. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dengan syarat boleh berinteraksi sosial dengan orang kafir selama mereka tidak mengancam jiwa, harta, wilayah dan harga diri umat muslim.
- Dalam Perayaan atau Hari Besar
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan orang kafir dengan sepakat para ulama[44] dan janganlah kalian masuk pada orag kafir di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.[45] Misalnya perayaan orang orang kafir seperti natal, valentine dan yang lainnya, maka janganlah kita mengikuti bahkan mengucapkan selamat, karena pada ucapan itu terdapat hakikat bahwa kita meridhoi agamanya, padahal tidak. Dan bukankah Allah telah memerintahkan kita untuk menjauhi acara maksiat terlebih lagi acara kekufuran dalam firmannya,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az zuur (acara yang mengandung maksiat), dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”[46]
Larangan mengucapkan selamat bagi orang kafir dan mengikutinya pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.
Syubhat Syubhat Terhadap Pemahaman Toleransi
- Bertoleransi Kepada Penghina Agama
Pada saat ini orang yang menghina atau menistakan Allah, Rasulnya dan agama Islam banyak terjadi. Sebut saja salah satu presiden di eropa sana yang menghina nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sempat menjadi trending topik di media. Parahnya, disaat umat Islam mengecam penghina nabi, ada orang yang membelanya dengan dalih toleransi dan mengatakan”sudahlah, maafkan saja toh nabi kita menyuruh kita menjadi pemaaf, toh nabi Ketika dicela, dilempari batu di thaif dia tidak marah.” Pernyataan seperti inilah yang memicu munculnya hukum bertoleransi kepada penghina agama.
Imam al-Qurthubi rahimahullah menyatakan, “Mayoritas Ulama berpendapat bahwa orang kafir dzimmi yang menghina, mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mensifati Beliau dengan sesuatu yang menjadi ajaran kufurnya mereka, maka ia dibunuh, karena kita tidak memberikan perlindungan untuk seperti itu. Abu Hanîfah dan Ats-Tsauri serta para pengikutnya dari ahli Kufah berbeda dan berpendapat tidak dibunuh, sebab kesyirikan yang mereka lakukan lebih besar dari itu semua. Namun tetap mereka diberi hukuman ta’zîr.[47] imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata dalam riwayat Hanbal: Semua yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menistakannya baik ia seorang muslim atai kafir maka wajib dibunuh.[48]
- Kebolehan Mengikuti Hari Raya Mereka
Salah satu syubhat yang tersebar adalah seseorang menjadikan toleransi beragama sebagai dalih diperbolehkannya mengikuti perayaan orang kafir. seakan akan orang yang tidak mau mengikutinya atau menerima undangannya adalah orang yang intoleran. Pemahaman inilah yang sering terjadi, padahal dalam Islam jelas dilarang, meskipun ia kerabat ataupun keluarga sendiri. Imam Ibnu Qayyim mengatakan dalam kitabnya Ahkam Ahlu Dzimmah “sebagaimana tidak boleh bagi kaum musyrikin untuk menampakkan perayaan mereka, demikian pula tidak boleh bagi kaum muslimin untuk membantu menolong dan hadir dalam perayaan mereka, berdasarkan kesepakatan ahlu ilmi dan ahli fikih dari empat madzhab telah menegaskan hukum haramnya dalam buku buku mereka.”[49] Maka jelas haram hukumnya mendatangi maupun mengikuti perayaan orang kafir, karena di sana ada unsur mengakui dan meridhoi agama yang bathil dan menyetujui syi’ar syi’arnya pada perayaan tersebut.
- Mengucapkan Selamat di Hari Raya Mereka
Terkadang seseorang merasa tidak enak ketika diundang oleh kerabatnya yang kafir dan tidak menghadirinya, ataupun tidak memberinya ucapan selamat. Sehingga muncul syubhat yang menyatakan bahwa ucapan selamat kepada orang kafir itu sebagai bentuk menghormati, menghargai dan toleran. Padahal telah jelas, haram hukumnya mengucapkan selamat pada perayaan orang kafir, walaupun mereka ahlu dzimmah. Sebagaimana yang dikatakan syekh Utsaimin ketika ditanya tentang hukum mengucapkan selamat, ia mengatakan, memberikan ucapan selamat kepada orang kafir seperti ucapan: selamat natal, selamat tahun baru, dan perayaan agama lainnya, hukumnya adalah haram menurut kesepakatan para ulama.
- Islam Adalah Agama Rahmatan lil ‘Alamin
Benar bahwa Islam Adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Namun banyak orang yang menyimpangkan pernyataan ini kepada pemahaman pemahaman yang salah terhadap aqidah. Pernyataan bahwa Islam adalah agamanya yang rahmatan lil ‘alamin sebenarnya adalah kesimpulan dari firman Allah Ta’ala,
وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ
“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia”[50]
Permasalahan muncul ketika orang orang menafsirkan ayat ini secara serampangan menggunakan akal, sehingga sebagian orang mengajak untuk berkasih sayang kepada orang kafir, tidak perlu membenci mereka, mengikuti acara acara mereka, enggan menyebut mereka kafir atau bahkan menyerukan bahwa semua agama sama dan benar dengan dalih ayat ini. Padahal yang dimaksud dari ayat ini yaitu Allah Ta’ala ingin memberikan rahmat bagi seluruh makhluknya dengan diutusnya pemimpin para Nabi, Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Beliau diutus dengan membawa kebahagiaan yang besar. Beliau juga menyelamatkan manusia dari kesengsaraan yang besar. Beliau menjadi sebab tercapainya berbagai kebaikan di dunia dan akhirat. Beliau memberikan pencerahan kepada manusia yang sebelumnya berada dalam kejahilan. Beliau memberikan hidayah kepada menusia yang sebelumnya berada dalam kesesatan. Inilah yang dimaksud rahmat Allah bagi seluruh manusia. Bahkan orang-orang kafir mendapat manfaat dari rahmat ini, yaitu ditundanya hukuman bagi mereka.
Kesimpulan
Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan pada pembahasan, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan, antara lain:
Toleransi adalah sikap memberikan kemudahan, lapang dada, mendiamkan dan menghargai. Sikap ini banyak terjadi pada interaksi sosial sebagaimana yang ditunjukkan dari sikap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap orang kafir pada masa beliau masih hidup. Sikap toleransi dalam beragama adalah menghargai keyakinan agama lain dengan tidak bersikap sinkretis yaitu dengan menyamakan keyakinan agama lain dengan keyakinan Islam itu sendiri, dan tanpa adanya gangguan maupun intimidasi dalam menjalankan keyakinan dan ibadah masing masing.
Sikap toleransi tidak dapat dipahami secara terpisah dari bingkai syariat, sebab jika terjadi, maka akan menimbulkan kesalahpahaman makna yang berakibat tercampurnya antara yang hak dan yang bathil.
Dari sini, dapat kita selami, bahwa tuduhan yang disematkan kepada ummat
Muslim intoleran dan tidak bisa hidup berdampingan terhadap orang kafir adalah tidak benar. Sebab secara sosio-historis Islam menerapkan aturan hidup keberagaman antar umat beragama dengan pondasi yang jelas tanpa mengusik aqidah masing-masing agama. Dimana Islam berdaulat, terdapat hubungan yang harmonis antar umat beragama, bahkan dalam beberapa dekade, tidak sedikit orang-orang kafir yang menduduki jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan. Dalam segi ajaran pun juga sangat jelas disebutkan dalam Al-Qur‟an bagaimana seharusnya sikap kita terhadap orang kafir, tanpa harus menyembunyikan kebenaran. Wallahu a’lam bis shawab
_____________________________________________________
Footnote :
[1] Q.S Al Ma’idah: 48. adapun bunyinya,
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
[2] Islamofobia adalah istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka dan diskriminasi pada
Islam dan Muslim. Istilah itu sudah ada sejak tahun 1980-an, tapi menjadi lebih populer setelah peristiwa
serangan 11 September 2001. Pada tahun 1997, Runnymede Trust seorang Inggris mendefinisikan
Islamofobia sebagai “rasa takut dan kebencian terhadap Islam dan oleh karena itu juga pada semua
Muslim.” dinyatakan bahwa hal tersebut juga merujuk pada praktik diskriminasi terhadap Muslim dengan
memisahkan mereka dari kehidupan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan bangsa. Lihat (https://id.wikipedia.org/wiki/Islamofobia, di akses pada tanggal 03-02-2021).
[3] Pemahaman yang beragam dalam suatu masyarakat.
[4] Pandangan bahwa pengetahuan itu dibatasi.
[5] Paham atau pandangan yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu disandarkan pada ajaran agama.
[6] Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat; Refleksi Tentang Islam, Westernisasi dan Liberalisasi,
(Jakarta: INSIST. 2012), Hal. 161-164.
[7] paham bahwa semua agama memiliki keserasian dan keseimbangan.
[8] Salma Mursyid, “Konsep Toleransi Antar Umat Beragama Perspektif Islam”, Jurnal Aqlam, Vol. 2, No. 1, Desember 2016, p. 35.
[9] W. J. S. Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta:Balai Pustaka,1986),
Hal.184.
[10] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir, Cet. XIV, (Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1997), p. 657.
[11] Muhammad bin Mukrim bin Mandhȗr al Ifrȋqiy al Mishriy, Lisȃnul ‘Arab, (Beirut: Dȃr al al Shadȋr, 1997), v. 3, p. 319.
[12] Muhammad bin Abȋ Bakr bin Abdul Qadȋr al Rȃzȋ, Mukhtȃr al Shahhȃh, (Beirut: Maktabah Libnȃn, 1989), p. 274.
[13] Zuhairi Misrawi, Alquran Kitab Toleransi (Jakarta: Pustaka Oasis, 2007), Hal. 161.
[14] (https://id.wikipedia.org/wiki/Toleransi, di akses pada tanggal 03-02-2021).
[15] Majduddȋn Muhammad bin Ya’qȗb al Fairȗz Ȃbȃdi, Al Qȃmȗs al Muhȋth, (Beirut: Muassasah al Risȃlah, 2005), p. 225. Adapun bunyinya
السمحة: الملة التي ما فيها ضيق
[16] Ibnu Hajar al Asqolȃnȋ, fathul bȃrȋ Syarh Shahȋh al Bukhȃrȋ, (Damaskus: Dȃr al Fikr, 1996 ) v. 1,p. 94. Adapun teks aslinya:
السمحة: السهلة، أي: أنها مبنية على السهولة
[17] Sayyid Qutb, Fȋ Dzilȃl al Qur’ȃn, Cet. XVII, (Kairo: Dȃr al Syurȗq, 1992), v. 2, p. 912. Adapun teks aslinya:
والتسامح يكون في المعاملات الشخصية ، لا في التصور الاعتقادي ولا في النظام الاجتماعي
[18] Q.S. Al Baqorah: 256.
[19] Q.S. Yunus: 99.
[20] H.R. Ahmad, No: 2107.
[21] Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy Syaȋbȃni, Musnad Ahmad bin Hanbal, (Beirut: ‘Ȃlam al Kutub, 1998), v. 1, p. 236.
[22] H.R. Ahmad, No: 25367
[23] Yusuf Qardhawi, Ghair al Muslimȋn fi al Mujtama’ al Islȃmiy, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1992), p. 4.
[24] Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama, (Jakarta: Perspektif, 2005), p. 212.
[25] Al Munawwir, Kamus…, p. 657.
[26] Ibnu Hajar, Fathul Bȃrȋ…, p. 94.
[27] Anis Malik, Tren…, p. 212.
[28] Q.S. Al Mumtahanah: 8-9.
[29] Abdurrahmȃn bin Nȃshir ash Sa’di, Taisȋr Karȋmurrahmȃn,Cet. I, (Beirut: Dȃr ibn Jazm, 2003), p. 819.
[30] Abu Fida’ Imaduddin Isma’ȋl bin Umar bin Katsȋr, Tafsȋr al Qur’ȃn al Adhzȋm, Cet. I, (Makkah: dȃr al Thayba al Khadrȃ, 2012), v. 4, p. 513. Adapun teksnya,
لا ينهاكم عن الإحسان إلى الكفرة الذين لا يقاتلونكم في الدين، كالنساء والضعفة منهم
[31] Ibid, p. 514. Adapun teksnya,
إنما ينهاكم عن موالاة هؤلاء الذين ناصبوكم العداوة، فقاتلوكم وأخرجوكم
[32] Abu Ja’far Muhammad bin Jarȋr ath Thabarȋ, Jȃmi’ul Bayȃn ‘an Ta’wȋl al Qur’ȃn, (Kairo: Dȃr Ibn Jauzȋ, 2015), v. 11, p. 847. Adapun teksnya,
لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين، من جميع أصناف الملل والأديان أن تبرُّوهم وتصلوهم، وتقسطوا إليهم
[33] H.R. Bukhari, No: 1312. Adapun teksnya,
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى قَالَ “كَانَ سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ وَقَيْسُ بْنُ سَعْدٍ قَاعِدَيْنِ بِالْقَادِسِيَّةِ فَمَرُّوا عَلَيْهِمَا بِجَنَازَةٍ فَقَامَا فَقِيلَ لَهُمَا إِنَّهَا مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ -أَيْ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ- فَقَالاَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جِنَازَةٌ فَقَامَ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهَا جِنَازَةُ يَهُودِيٍّ فَقَالَ أَلَيْسَتْ نَفْسًا
[34] Ibnu Hajar, Fathul Bȃrȋ…, v. 3,p. 179-180.
[35] Muhammad bin Ahmad al Anshȃri al Qurthubi, Al Jȃmi’ li Ahkȃmil Qur’ȃn, (Kairo: Dȃr al Hadȋts, 2007), v. 10, p. 450.
[36] Q.S. Al Kȃfirȗn: 1-6.
[37] Al Qurthubi, Al Jȃmi’…,p. 452. Adapun teks aslinya,
فيه معنى التهديد وهو كقوله تعالى : { لنا أعمالنا ولكم أعمالكم } [ القصص : 55 ] أي إن رضيتم بدينكم فقد رضينا بديننا
[38] Ath Thabarȋ, Jȃmi’ul Bayȃn…, v. 12, p. 772. Adapun teksnya,
لكم دينكم فلا تتركونه أبدا، لأنه قد ختم عليكم، وقضي أن لا تنفكوا عنه، وأنكم تموتون عليه، ولي دين الذي أنا عليه، لا أتركه أبدا، لأنه قد مضى في سابق علم الله أني لا أنتقل عنه إلى غيره
[39] Hamka, Tafsȋr al Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional, 1990), v. 9, p. 818.
[40] Ibnu Katsȋr, Tafsȋr…, p. 513.
[41] Q.S. Al Kafirun: 6
[42] Q.S. Luqman: 15
[43] Ibnu Hajar, Fathul Bȃrȋ…, v. 10,p. 413.
[44] Ibnu Qayyim al Jauziyyah, Ahkȃm Ahlu Dzimmah, Cet. II, (Beirut: Dȃr Kutub al ‘Alamiyyah, 2002), v. 2, p. 182.
[45] Ibid, p. 176.
[46] Q.S. Al Furqon: 72
[47] Al Qurthubi, Al Jȃmi’…, v. 8, p. 55.
[48] Al Qurthubi, Al Jȃmi’…, v. 8, p. 55.
[49] Ibnu Qayyim, Ahkȃm Ahlu…, v. 2, p. 182. Adapun teksnya,
كما أنهم لا يجوز لهم إظهاره فلا يجوز للمسلمين ممالاتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم باتفاق أهل العلم الذين هم أهله. وقد صرح به الفقهاء من أتباع الأئمة الأربعة في كتبهم
[50] Q.S. Al Anbiya: 107.




