BerandaKonsultasiFikihHukum Membeli Barang dengan Sistem Pay Later dalam Perspektif Islam

Hukum Membeli Barang dengan Sistem Pay Later dalam Perspektif Islam

- Advertisement -spot_img

Pertanyaan

Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.

Nama saya Ridho, berasal dari Klaten. Saya ingin bertanya terkait hukum membeli barang dengan sistem pay later.

Sebagai contoh, saya ingin membeli sebuah HP dengan harga tunai sekitar Rp3.450.000. Namun saya memilih metode pembayaran angsuran selama 6 bulan. Saat proses checkout, saya mendapatkan diskon dan voucher dari aplikasi. Akhirnya, saya diwajibkan membayar cicilan sebesar Rp508.000 setiap bulan selama 6 kali, tanpa uang muka (DP sama sekali).

Pertanyaannya, bagaimana hukum transaksi seperti ini dalam pandangan Islam?

 

Jawaban

Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Saudara Ridho rahimakallāh, semoga Allah memberi keberkahan pada harta dan muamalah kita. Pertanyaan yang Anda sampaikan berkaitan dengan hukum membeli barang secara angsuran (cicilan) melalui layanan seperti PayLater atau sejenisnya, dengan harga tertentu, tanpa DP, mendapatkan diskon dan voucher, lalu dibayar secara berkala.

Jawaban ini perlu dijelaskan secara bertahap agar jelas duduk perkaranya.

Pertama, hukum asal jual beli secara angsuran.

Dalam fikih Islam, membeli barang secara angsuran pada dasarnya dibolehkan. Mayoritas ulama membolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda (bai‘ at-taqsīṭ), meskipun harga angsuran lebih mahal dibanding harga tunai, selama harga disepakati sejak awal dan tidak berubah selama masa akad.

Allah Ta‘ālā berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini menjadi dasar bolehnya transaksi utang-piutang dan pembayaran tertunda, termasuk jual beli dengan tempo.

Ibnu Qudāmah rahimahullah berkata:

وَإِنْ بَاعَهُ بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ أَكْثَرَ مِنَ الْحَالِّ جَازَ

“Jika seseorang menjual barang dengan harga tempo yang lebih mahal daripada harga tunai, maka itu dibolehkan.” (al-Mughnī, 6/436)

Dengan syarat: harga final sudah jelas sejak akad, tidak ada tambahan di tengah jalan, dan tidak ada unsur riba.

Kedua, masalah diskon dan voucher.

Diskon dan voucher pada dasarnya hukumnya boleh, selama diberikan oleh penjual atau platform sebagai potongan harga, bukan sebagai imbalan dari utang. Dalam kasus Anda, jika sejak awal yang disepakati adalah harga cicilan tertentu (misalnya total cicilan 6 x Rp508.000) dan diskon/voucher sudah mengurangi harga tersebut di awal akad, maka ini tidak bermasalah.

Diskon seperti ini masuk kategori hibr (potongan harga) yang dibolehkan, bukan riba.

Ketiga, masalah tidak ada DP.

Tidak adanya DP (uang muka) juga tidak membuat akad menjadi haram. DP bukan rukun dan bukan syarat sah jual beli. Yang penting adalah adanya ijab-qabul, kejelasan barang, kejelasan harga, dan kerelaan kedua belah pihak.

Keempat, poin paling krusial: apakah ada riba atau denda.

Inilah titik yang paling penting dalam transaksi pay later.

Transaksi angsuran menjadi terlarang jika mengandung salah satu dari hal berikut:

  1. Ada tambahan bunga karena waktu (riba nasi’ah).
  2. Ada denda keterlambatan yang masuk ke keuntungan pihak pemberi pembiayaan.
  3. Ada akad ganda yang mengaburkan status transaksi (misalnya akad pinjaman berbunga yang dibungkus jual beli).

Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (tambahan) maka itu adalah riba.” (Al-Baihaqī, as-Sunan al-Kubrā, juz 5, hlm. 350, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut)

Jika dalam SPayLater tersebut hakikatnya adalah pinjaman uang, lalu Anda diwajibkan mengembalikan lebih dari pokok pinjaman karena waktu, maka tambahan itu termasuk riba, meskipun disebut dengan istilah “biaya layanan” atau nama lainnya.

Namun, jika skemanya adalah:
– Harga barang dengan cicilan sudah ditetapkan di awal
– Tidak ada bunga berjalan
– Tidak ada denda keterlambatan yang menjadi keuntungan perusahaan
– Tidak ada perubahan harga karena waktu

maka sebagian ulama kontemporer membolehkan, karena hakikatnya adalah jual beli cicilan, bukan utang berbunga.

Kelima, kesimpulan praktis.

Dalam kasus yang Anda sebutkan, hukumnya bergantung pada akad dan syarat yang berlaku di layanan tersebut:

– Jika total cicilan (6 x Rp508.000) adalah harga final sejak awal, tanpa tambahan bunga dan tanpa denda riba, maka hukumnya boleh.
– Jika ada bunga tersembunyi, denda keterlambatan yang bersifat riba, atau akad pinjaman yang mewajibkan pengembalian lebih dari pokok karena waktu, maka hukumnya haram dan wajib dihindari.

Saran kehati-hatian (wara’):

Banyak ulama menganjurkan untuk berhati-hati dengan layanan pay later, karena dalam praktiknya sering mengandung riba, meskipun dikemas dengan istilah syariah atau promo. Jika memungkinkan, membeli secara tunai atau cicilan langsung kepada penjual tanpa pihak pembiayaan adalah pilihan yang lebih aman bagi agama.

Intinya, membeli HP dengan sistem cicilan seperti PayLater hukumnya bisa boleh dan bisa haram, tergantung isinya.

Ringkasnya:

  1. Boleh, jika:
    – Harga cicilan sudah ditetapkan sejak awal dan tidak berubah
    – Tidak ada bunga tambahan karena waktu
    – Tidak ada denda keterlambatan yang bersifat riba
    – Skemanya benar-benar jual beli cicilan, bukan pinjaman berbunga
  2. Haram, jika:
    – Ada bunga atau tambahan karena menunda pembayaran
    – Ada denda keterlambatan yang masuk sebagai keuntungan perusahaan
    – Hakikatnya pinjaman uang yang harus dikembalikan lebih dari pokok
  3. Tidak ada DP dan adanya diskon/voucher tidak membuat akad haram, selama harga final sudah jelas sejak awal.

Kesimpulan akhirnya:

Jika cicilan tersebut mengandung bunga atau denda riba, maka haram dan wajib dihindari.
Jika murni jual beli cicilan tanpa riba, maka boleh.

Namun, karena kebanyakan layanan pay later nyaris selalu mengandung riba, maka lebih aman dihindari dan membeli secara tunai atau cicilan langsung ke penjual adalah pilihan paling selamat bagi agama.

Semoga Allah memberi kita rezeki yang halal, harta yang berkah, dan kemampuan untuk meninggalkan yang syubhat demi keselamatan iman kita.

 

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

 

Source : santridarsya.xo.je

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
12,700PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
9,600PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

Silakan tulis komentar Anda demi perbaikan artikel-artikel kami