Memahami Fikih yang Sering Disalahpahami di Masyarakat
Menjelang Idul Adha, obrolan tentang hewan kurban selalu ramai. Ada yang sibuk mencari sapi paling besar, ada yang fokus pada harga paling murah, dan ada pula yang sangat memperhatikan jenis kelamin hewan kurban.
Tidak jarang kita mendengar ucapan seperti:
“Kalau kurban harus jantan, kalau betina kurang bagus.”
Atau bahkan ada yang sampai menolak hewan betina mentah-mentah, seolah kurbannya kurang sah atau kurang sempurna. Padahal dalam fikih Islam, persoalannya tidak sesederhana itu.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan maslahat dan kualitas, bukan sekadar simbol atau kebiasaan turun-temurun.
Para ulama menjelaskan bahwa hewan kurban boleh jantan maupun betina. Keduanya sah selama memenuhi syarat syariat. Hanya saja, secara umum hewan jantan memang lebih afdhal. Namun keutamaan itu bukan karena “jantan” semata, melainkan karena biasanya lebih besar dan lebih banyak dagingnya.
Dalam kitab Hasyiah al-Baijuri disebutkan:
لَكِنِ الذَّكَرُ أَفْضَلُ إِنْ كَثُرَ لَحْمُهُ وَإِلَّا فَالْأُنْثَى أَفْضَلُ
“Namun hewan jantan lebih utama apabila dagingnya lebih banyak. Jika tidak demikian, maka hewan betina lebih utama.” (Hasyiah al-Baijuri, 2/337)
Kalimat singkat ini sebenarnya sangat dalam maknanya.
Fikih tidak sedang berbicara soal gengsi hewan. Tidak pula sekadar membahas simbol kejantanan. Akan tetapi, yang menjadi pertimbangan utama adalah manfaat yang lebih besar bagi kaum muslimin.
Sebab tujuan kurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga memberi makan, berbagi nikmat, dan memperluas manfaat kepada masyarakat.
Karena itu, jika ada hewan jantan yang terlalu sering dipakai sebagai pejantan hingga tubuhnya kurus, alot, atau kualitas dagingnya menurun, sementara ada hewan betina yang lebih sehat, lebih gemuk, dan lebih baik kualitas dagingnya, maka dalam kondisi seperti itu hewan betina bisa lebih utama.
Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat kita hari ini.
Banyak orang terlalu terpaku pada label “jantan”, padahal kondisi hewannya biasa saja. Yang penting tanduk besar, terlihat gagah, dan dianggap lebih prestise ketika diumumkan panitia masjid. Sementara kualitas daging, kesehatan hewan, bahkan manfaat bagi penerima kurban justru kurang diperhatikan.
Padahal semangat syariat tidak berhenti pada penampilan luar.
Fenomena ini mirip dengan sebagian orang yang membeli hewan kurban hanya demi pencitraan sosial. Yang penting terlihat mahal, bisa difoto, dan mendapat pujian. Akhirnya nilai ibadah bergeser menjadi ajang kebanggaan.
Padahal Allah tidak melihat besar tubuh hewan semata, tetapi ketakwaan dan keikhlasan pelakunya.
Allah Ta’ala berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Ayat ini mengajarkan bahwa syariat kurban dibangun di atas ketakwaan dan maslahat, bukan sekadar formalitas atau kebanggaan lahiriah.
Maka ketika memilih hewan kurban, seorang muslim hendaknya lebih bijak dan objektif. Lihat kualitas hewannya, kesehatannya, manfaat dagingnya, dan kesempurnaan kondisinya. Jangan hanya terpaku pada istilah “jantan lebih afdhal” tanpa memahami alasan para ulama menyebutkannya.
Justru indahnya fikih Islam terlihat di sini. Syariat tidak kaku dan tidak berhenti pada kulit luar. Para ulama memahami bahwa keutamaan terkadang berubah sesuai keadaan dan maslahat yang lebih besar.
Karena itu, jangan mudah meremehkan orang yang berkurban dengan hewan betina. Bisa jadi kurbannya justru lebih berkualitas, lebih bermanfaat, dan lebih mendekati tujuan syariat dibanding hewan jantan yang dipilih hanya demi gengsi.
Semoga Allah Ta’ala menerima amal kurban kaum muslimin, memberi kita pemahaman agama yang benar, dan menjadikan ibadah kita dibangun di atas ilmu serta ketakwaan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Oleh : Santri Darsya




